Minggu, 23 Januari 2011

tadabbur Al Qur'an

J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I i
KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) tahun 2010 akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bantuan sosial penguatan modal usaha yang dituangkan dalam RUK. Juklak ini merupakan penjabaran dari Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2010 khususnya bidang penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini merupakan pedoman yang mengatur mekanisme seleksi dan pelaporan bagi LM3, Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat dalam melaksanakan program LM3 bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara benar, tertib, efektif dan efisien, sehingga dapat membantu memperlancar pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada satuan kerja Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2010. Billahi taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Jakarta, Maret 2010 Direktur Jenderal/ Kuasa Pengguna Anggaran Dr. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc.
NIP. 19520428 197803 1 001
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 1
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) yang mendapat fasilitasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mulai tahun 2005-2009 sebanyak 1.367 LM3, dengan rincian bidang usaha pasca panen sebanyak 22,24%, pengolahan 28,02%, pemasaran 4,02%, dan budidaya sebanyak 45,43%. Fasilitasi bidang usaha budidaya dilakukan pada tahun 2006 karena Ditjen PPHP sebagai koordinator program LM3 Departemen Pertanian, sedangkan pada tahun 2008 sesuai dengan penugasan Menteri Pertanian Nomor 251/KP.340/M/10/2008 perihal Penugasan.
Bantuan dana yang diberikan kepada LM3 merupakan bantuan sosial penguatan modal usaha yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Usaha Kegiatan (RUK). Untuk tahun 2010, LM3 yang mendapat fasilitasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yaitu LM3 bidang usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian yang merupakan usulan baru dan LM3 berprestasi yang telah mendapat fasilitasi sebelumnya (pengutuhan).
Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 (JUKLAK LM3) bidang usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian ini berisikan (1).Pengertian-pengertian (2) Bidang Usaha dan Komponen bantuan (3) Kriteria Penilaian LM3, (2) Proses Seleksi LM3 (3). Mekanisme pencairan dana penguatan modal usaha LM3 (4). Pemanfaatan dana bantuan, (5). Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dan (6). Pelaporan (7) Penutup.
B. Tujuan dan Sasaran
Tujuan disusunnya JUKLAK LM3 ini adalah sebagai acuan bagi pembina, petugas pendamping dan pengelola LM3 dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Sasaran JUKLAK LM3 adalah meningkatnya efisiensi, efektivitas, akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan usaha di bidang pasca panen, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 2
II PENGERTIAN-PENGERTIAN
Dalam pengembangan usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian perlu dipahami istilah-istilah sebagai berikut:
1. Usaha Pasca Panen adalah usaha yang meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, penyortiran, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi pertanian. Hasil dari kegiatan ini adalah produk segar, kering atau beku dalam bentuk utuh atau dikupas/ dipotong, dikemas atau tidak dikemas.
2. Usaha Pengolahan adalah suatu kegiatan usaha mengolah komoditas pertanian menjadi produk olahan primer/antara atau produk akhir.
3. Usaha Pemasaran Hasil Pertanian adalah usaha yang meliputi beberapa kegiatan antara lain meliputi pencarian / memperluas pasar, promosi, penjualan, dan pengangkutan/distribusi dan lain-lain.
4. Panen adalah proses pemetikan/pemungutan hasil pertanian.
5. Pengumpulan adalah upaya menyatukan hasil panen pada tempat, wadah atau media tertentu sebelum dilakukan kegiatan penanganan pasca panen selanjutnya.
6. Pengupasan adalah proses pengambilan atau pemisahan bagian utama dari bagian lainnya.
7. Penyortiran (sortasi) adalah pemilahan komoditi pertanian yang baik dari yang rusak atau cacat dan benda asing lainnya.
8. Pembersihan atau pencucian merupakan suatu upaya untuk membuang kotoran atau bagian-bagian yang tidak diperlukan.
9. Penirisan adalah pemisahan atau penghilangan air/minyak dari permukaan bahan yang telah dicuci atau direbus atau digoreng.
10. Pemeraman (ripening) adalah proses untuk merangsang pematangan buah agar merata masaknya.
11. Pengeringan adalah upaya menurunkan kadar air sampai batas tertentu.
12. Pemerasan atau pengepresan adalah pengambilan target produksi berupa cairan dengan cara pemberian tekanan (proses mekanis).
13. Penyulingan adalah pengambilan target produksi dengan cara pemberian panas (diuapkan).
14. Pengkelasan Mutu (grading) adalah kegiatan pengelompokan produk berdasarkan karakteristik fisik seperti ukuran, bentuk dan warna.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 3
15. Pengemasan adalah kegiatan melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa simpan, dengan menggunakan media (bahan) tertentu.
16. Pelabelan adalah pemberian label pada kemasan produk yang berisi nama komoditi, kelas mutu, nama produsen, alamat produsen, tanggal/ kode produksi/panen, tanggal kadaluarsa serta berat/ isi bersih.
17. Penyimpanan atau Penggudangan adalah upaya untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan suatu produk.
18. Standardisasi Mutu adalah pengklasifikasian produk berdasarkan standar mutu tertentu, dalam rangka penjaminan mutu secara konsisten. Standarisasi mutu dapat mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
19. Pengangkutan/Transportasi adalah pemindahan komoditi dari tempat pengumpulan dan atau tempat penyimpanan ke tempat konsumen, maupun ke tempat proses selanjutnya.
20. Alat dan Mesin (alsin) pasca panen dan pengolahan adalah peralatan dan mesin yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan penanganan pasca panen dan pengolahan.
21. Penguatan Modal Usaha Agribisnis LM3 adalah stimulasi dana untuk mengatasi kendala keterbatasan modal usaha agar mampu mengakses modal dari lembaga permodalan mandiri.
22. Pendampingan adalah kegiatan yang melibatkan secara aktif petugas pendamping atau petugas teknis dari Dinas atau tenaga profesional lainnya dalam memberikan pembinaan baik secara teknis, administrasi maupun manajerial dalam pelaksanaan usaha agribisnis LM3.
23. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan peserta latihan dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.
24. Workshop adalah pertemuan antara Tim Teknis Unit Kerja Eselon I dengan pimpinan/ketua LM3 untuk membahas dan mengesahkan Rencana Usaha/Kegiatan (RUK), penandatangan surat perjanjian kerja sama dan dokumen administrasi pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan LM3.
25. Kemitraan Usaha adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 4
III BIDANG USAHA DAN KOMPONEN BANTUAN
A. Bidang Usaha
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, maka bidang usaha agribisnis LM3 yang difasilitasi pada tahun 2010 adalah penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian baik segar maupun olahan (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan).
B. Komponen Kegiatan Usaha
Komponen kegiatan yang difasilitasi dengan bantuan sosial untuk penguatan modal usaha disesuaikan dengan kelayakan usaha, kondisi lapangan, prospek usaha LM3 bersangkutan serta satuan biaya per kegiatan usaha. Bantuan dana penguatan modal usaha tersebut bersifat stimulan terhadap usaha yang dirintis oleh LM3, pemerintah hanya memfasilitasi agar usaha LM3 bisa berjalan. Oleh sebab itu, diharapkan kontribusi berupa dana pendampingan dari LM3 yang bersangkutan antara lain untuk melengkapi sarana dan prasarana atau modal usaha. Secara garis besar contoh kegiatan usaha yang difasilitasi dapat dilihat pada Tabel 1 berikut :
Tabel 1. Contoh Jenis Kegiatan Usaha yang Difasilitasi
No.
Bidang usaha
Contoh Jenis kegiatan
1.
Penanganan Pasca Panen
1. Penggilingan padi
2. Pengeringan jagung, bawang merah
3. Grading dan Packaging House komoditi Hortikultura
4. Fermentasi biji kakao
5. Penanganan bokar
6. Pengeringan biji kopi, mete dan lada
7. Pembuatan kopra
8. dll
2.
Pengolahan Hasil Pertanian
1. keripik kentang, singkong,jagung
2. keripik buah (nangka, salak, pisang)
3. Pembuatan sari buah
4. Pembuatan bakso
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 5
No.
Bidang usaha
Contoh Jenis kegiatan
5. Pembuatan tahu/tempe,
6. Pengolahan susu (pasteurisasi)
7. Pembuatan aneka tepung (beras, singkong, jagung)
8. Pengolahan minyak atsiri, minyak kelapa
9. Pengolahan kelapa terpadu (arang tempurung, serabut kelapa, VCO
10. dll
3.
Pemasaran
1. Pemasaran komoditi pangan (beras,jagung, kedelai,dll)
2. Pemasaran komoditi hortikultura (sayuran, buah, tanaman hias)
3. Pemasaran aneka produk olahan
4. Dll
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 6
IV KRITERIA SELEKSI LM3
A. Kriteria Administrasi
1. Lembaga yang mengusulkan adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang secara mandiri di masyarakat dengan kegiatan utama meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan, sosial dan keagamaan, serta peningkatan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain pondok pesantren, seminari, paroki, gereja, pasraman, vihara dan subak.
2. Adanya surat rekomendasi dari Kepala Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota, yang ditembuskan kepada Dinas lingkup pertanian provinsi
3. Melampirkan foto copy Akte Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen legal lainnya yang dapat dianggap setara dengan akte pendirian
4. Struktur kepengurusan dan alamat yang jelas
5. Memiliki santri/jemaat/ anggota
6. Bidang usaha yang diusulkan sesuai tupoksi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (seperti pada tabel 5-6)
B. Kriteria Substansi/Teknis yang meliputi :
1. Diutamakan lembaga yang telah melakukan usaha bidang agribisnis
2. Memiliki sarana dan prasarana pendukung kegiatan
3. Adanya SDM/tenaga kerja yang akan mengelola usaha
4. Ketersediaan bahan baku secara kontinyu
C. Kriteria Kompetensi meliputi :
1. Pengalaman dalam menjalankan usaha
2. Dukungan terhadap akses pasar
3. Dukungan SDM yang berperan dalam manajemen usaha
4. Komitmen LM3 untuk menyertakan dana pendampingan (honor pengelola, sarana pengolahan, sarana angkutan)
D. Kriteria Pendanaan, meliputi :
1. Anggaran yang diusulkan dalam proposal memenuhi asas rasional
2. Anggaran yang diusulkan hanya untuk mendanai :
 Rehabilitasi bangunan / membangun sarana yang dimiliki
 Pengadaan peralatan
 Modal usaha untuk pengadaan bahan baku dan biaya operasional
 Administrasi
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 7
V PROSES SELEKSI LM3
Proses seleksi LM3 dilakukan sebagai berikut : (a) sosialisasi, (b) penerimaan proposal dan penyusunan long list, (c) seleksi awal proposal LM3 dalam rangka menyusun medium list (d) verifikasi lapangan (e) penyusunan short list serta (f) penetapan LM3 terpilih oleh Menteri Pertanian.
A. Sosialisasi
Sosialisasi program LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tahun 2010 dilakukan melalui :
1. Pertemuan/rapat koordinasi dengan Dinas lingkup Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Situs resmi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (http://pphp.deptan.go.id)
B. Penerimaan Proposal dan Penyusunan Long List
Penerimaan proposal LM3 diterima di Sekretariat LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian sejak Januari sampai dengan minggu kedua April 2010. Semua proposal yang diterima di Sekretariat LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang sesuai dengan kriteria penulisan dan pengajuan proposal dicatat sebagai long list LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
C. Seleksi Awal dalam rangka penyusunan Medium List
Seleksi awal dilakukan oleh Tim Teknis LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang ditekankan pada kriteria administrasi, teknis, kompetensi dan pendanaan. Hasil seleksi awal proposal LM3 yang memenuhi persyaratan disahkan sebagai medium list oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian untuk dilaporkan kepada Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian, sebagai dasar untuk verifikasi lapang.
D. Verifikasi Lapang
Verifikasi lapang terhadap LM3 yang masuk dalam medium list dilaksanakan oleh petugas verifikasi dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Tujuan verifikasi lapang adalah (a) untuk mengetahui kesesuaian data dan
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 8
informasi yang disajikan dalam proposal dengan kondisi lapang dan (b) untuk mendapatkan informasi tambahan yang diperlukan. Hasil verifikasi lapang kemudian diolah untuk menentukan rangking dari masing-masing LM3. LM3 yang mendapatkan score yang cukup akan dilakukan overlay data dengan unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian untuk menghindari duplikasi data.
E. Penyusunan Short List
Hasil overlay dengan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan pertimbangan anggaran yang tersedia maka ditetapkan LM3 calon penerima bantuan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (short list) yang selanjutnya disampaikan kepada Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian.
F. Penetapan LM3 Terpilih
Short list yang telah disampaikan kepada Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai LM3 Terpilih Tahun 2010.
Keputusan Menteri Pertanian tentang LM3 terpilih disampaikan ke Dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota LM3 yang bersangkutan serta pihak terkait lainnya.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 9
VI MEKANISME PENCAIRAN DANA PENGUATAN MODAL USAHA LM3
A. Pembukaan Rekening
LM3 Terpilih disyaratkan untuk mempunyai rekening BritAma di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terdekat. Persyaratan dan prosedur membuka rekening tabungan BritAma :
1. Menunjukkan Akte Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen legal lainnya yang setara
2. Melampirkan foto copy KTP 2 (dua) orang pengurus yang ditunjuk dan salah satunya tercantum di Akte Notaris Pendirian Lembaga
3. Melampirkan susunan pengurus lembaga
4. Menyetorkan uang sebesar Rp. 200.000,- sebagai tabungan awal
5. Menandatangani specimen pada buku tabungan BritAma oleh 2 (dua) orang pengurus yang salah satunya tercantum di Akte Notaris Pendirian Lembaga
B. Pemantapan RUK
Berdasarkan usulan anggaran dalam proposal yang telah dikaji oleh Tim LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, maka ditentukan pagu anggaran sementara yang akan didiskusikan pada saat penyusunan RUK dalam Pelatihan Pengelola dan Pendamping LM3 yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Pertanian, Badan Pengembangan Sumberdaya Pertanian.
C. Workshop LM3
LM3 terpilih diwajibkan mengikuti workshop untuk membahas dan mengesahkan Rencana Usaha/Kegiatan (RUK), penandatanganan surat perjanjian kerja sama dan dokumen administrasi pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan LM3. Workshop dihadiri oleh Kepala Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota dan Pimpinan LM3 dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
1. Konsep RUK yang telah disahkan oleh Kepala Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota terkait (Lampiran 5)
2. Menunjukkan buku tabungan BritAma asli dan menyerahkan foto copynya
3. Surat Kuasa menghadiri Workshop apabila Pimpinan LM3 berhalangan, namun yang bersangkutan tidak berhak menandatangani dokumen.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 10
4. Stempel Lembaga
5. Materai Rp 6000,- sebanyak 5 lembar.
Dokumen hasil workshop digunakan sebagai dokumen pendukung penyaluran dana bantuan dari KPPN V Jakarta kepada LM3 terpilih.
C. Penetapan Dana Bantuan
Hasil workshop dijadikan dasar oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian untuk penetapan besarnya anggaran yang akan disalurkan kepada LM3 terpilih.
D. Penyaluran dan Pencairan Dana Bantuan
1. Penyaluran Dana Bantuan
Penyaluran dana bantuan sosial ke rekening LM3 terpilih, akan dilakukan setelah LM3 melengkapi dokumen sebagai berikut:
 Surat Perjanjian Kerjasama antara Pimpinan LM3 dengan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (lampiran 6)
 Rekapitulasi RUK yang ditandatangani oleh Pimpinan LM3, diketahui oleh Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota (lampiran 5).
 Kuitansi Dana Bantuan (lampiran 7)
 Surat Pernyataan Kebenaran dokumen (lampiran 8)
 Foto copy rekening BritAma atas nama LM3 yang bersangkutan.
Dokumen tersebut disampaikan kepada KPA/Dirjen PPHP untuk diproses pencairan dananya melalui KPPN Jakarta V ke rekening LM3.
2. Pencairan/penarikan Dana Bantuan
Dana yang telah ditransfer ke rekening LM3 dapat dicairkan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahap I
Tahap I dapat dicairkan maksimum 35% dari jumlah bantuan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
 Surat Perjanjian Kerjasama antara Pimpinan LM3 dengan KPA Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 11
 RUK yang ditandatangani oleh Pimpinan LM3 disahkan oleh Kepala Dinas lingkup pertanian Kab/Kota terkait serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
 Buku Tabungan BritAma.
 Rencana Operasional dan Anggaran Kegiatan (ROPAK) LM3 (lampiran 9)
 Rencana Kegiatan, Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan (RKAJP) yang diketahui Kepala Dinas Kab/Kota terkait (lampiran 10)
Tahap II
Penarikan dana Tahap II sebesar 45%, dengan syarat bahwa realisasi fisik mencapai 90% dan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
 Surat Pernyataan oleh Pimpinan LM3, bahwa realisasi fisik pada tahap I telah mencapai 90%, bermaterai dan diketahui oleh petugas pendamping/teknis.
 Buku Tabungan BritAma.
 RKAJP usaha LM3 oleh Pimpinan LM3 yang diketahui petugas pendamping/teknis
Tahap III
Penarikan dana Tahap III (sisanya), dapat dilakukan apabila penggunaan dana tahap II telah mencapai kemajuan fisik 90% .
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 12
VII PEMANFAATAN DANA BANTUAN
A. Pemanfaatan Dana
Pemanfaatan dana bantuan sosial penguatan modal usaha LM3 digunakan untuk mendukung kegiatan usaha penanganan pasca panen, pengolahan, dan pemasaran pertanian yang dituangkan dalam RUK.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan penggunaan dana sesuai RUK agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penggunaan dana bantuan harus dicatat secara tertib dan dibuktikan dengan adanya kuitansi pengeluaran
2. Renovasi bangunan/pembangunan sarana prasarana dilaksanakan sesuai RUK dan apabila tidak mencukupi maka diperlukan adanya dana swadaya.
3. Pengadaan peralatan/mesin harus dikonsultasikan dengan Tim Teknis Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota terkait
4. Harga pembelian peralatan/mesin oleh LM3 tidak dikenakan pajak dan harga tersebut termasuk pelatihan operasional (uji coba alat/mesin) serta disertai jaminan purna jual (garansi) dari pabrik/perekayasa alat.
5. Semua pembayaran honor petugas pendamping dan Tim Teknis Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota dilakukan setiap bulan sesuai tugas dan kewajibannya termasuk menyusun laporan bulanan, triwulan dan laporan kegiatan pendamping, laporan akhir pendamping dan laporan tahunan (lampiran 11-15)
C . Mekanisme Pengadaan Peralatan dan Sarana/prasarana Pendukung Lainnya
Jenis-jenis sarana dan prasarana usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dapat dilihat dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Untuk memperoleh peralatan dengan kualitas yang terjamin, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
1. LM3 bersama petugas pendamping berkoordinasi dengan Tim Teknis Dinas kabupaten/kota untuk mencari informasi tentang spesifikasi peralatan yang dibutuhkan.
2. Peralatan mesin penggerak harus memenuhi persyaratan minimal sesuai SNI
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 13
3. Peralatan yang belum mempunyai standar nasional, maka peralatan tersebut harus mendapatkan keterangan hasil uji (test report) dari lembaga yang berwenang dan harus ada jaminan purna jual (garansi)
4. Serah terima barang (peralatan/mesin) harus dilakukan pengecekan disertai dengan berita acara penerimaan barang.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 14
VIII PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
A. Pembinaan
Pembinaan LM3 dilakukan secara berkelanjutan agar mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, yang selanjutnya diharapkan sebagai motivator/fasilitator pengembangan agribisnis pada masyarakat sekitarnya. Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Pusat, Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tahun 2010. Tugas dan wewenangnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Tim pembina pusat
 Menyusun Pedoman LM3, Juklak LM3, dan JUKNIS
 Menetapkan kriteria LM3 sasaran bidang PPHP
 Melakukan koordinasi dengan Unit kerja Eselon I terkait, Dinas lingkup pertanian provinsi dan kabupaten/kota.
 Melakukan penyiapan bahan seleksi LM3 sasaran yang dimulai dari penetapan longlist, medium list, short list
 Menetapkan besarnya dana bantuan sosial kepada LM3 terpilih.
 Melakukan pengusulan dan penyaluran dana bantuan sosial
 Melakukan monitoring dan evaluasi
2. Tim Pembina Propinsi
 Melakukan koordinasi dalam pembinaan dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di tingkat pusat dan provinsi;
 Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada kabupaten/kota pelaksana LM3;
 Menghadiri berbagai pertemuan LM3 baik tingkat pusat maupun daerah;
 Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3; dan
 Menyusun dan menyampaikan laporan tingkat provinsi ke pusat.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 15
3. Tim Teknis Kabupaten/Kota
 Mengidentifikasi LM3 yang potensial untuk diusulkan sebagai LM3 sasaran;
 Memberikan rekomendasi usulan LM3 yang dapat difasilitasi Kementerian Pertanian dengan tembusan ke provinsi;
 Melakukan koordinasi dalam pembinaan dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
 Melakukan pembinaan teknis, manajemen dan pelaporan LM3, pengembangan kelembagaan serta melakukan pembinaan lanjutan bagi LM3 yang pernah difasilitasi oleh Kementerian Pertanian
 Menetapkan petugas pendamping LM3 terpilih (penyuluh, petugas dinas yang membidangi usaha);
 Menghadiri berbagai pertemuan LM3 baik tingkat pusat maupun daerah;
 Membantu petugas verifikasi dari tim pusat dan atau propinsi; dan
 Menyampaikan laporan triwulan kepada Tim Teknis Pusat dan ditembuskan kepada Dinas lingkup pertanian provinsi.
B. Pengendalian dan Pengawasan
1. Pengendalian
Kegiatan pengendalian oleh Tim Pusat, Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan LM3 memenuhi prinsip good governance dan clean government, yaitu:
 Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 Memenuhi prinsip efisien, efektif dan akuntabel;
 Menjunjung tinggi keterbukaan informasi, transparansi, dan demokrasi.
Pengendalian pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan koordinasi baik vertikal maupun horizontal oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dinas lingkup pertanian Propinsi dan Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota.
2. Pengawasan
Pengawasan LM3 dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan memperhatikan azas kepatutan dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, sedangkan pengawan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 16
IX PELAPORAN
LM3 wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan perkembangan usaha secara berjenjang dan periodik sebagai berikut :
 LM3 terpilih dan Petugas Pendamping menyampaikan laporan bulanan kepada Tim Teknis kabupaten/kota.
 Berdasarkan laporan bulanan tersebut, Tim Teknis kabupaten/kota membuat dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Tim Teknis Unit Kerja Eselon I selaku penanggung jawab kegiatan dengan tembusan kepada Tim Pembina provinsi.
 Tim Pembina provinsi menyampaikan laporan triwulanan kepada Tim Teknis Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Tim Pusat c.q Sekretariat LM3 Pusat (Badan Pengembangan SDM Pertanian).
 Berdasarkan laporan triwulanan dari setiap provinsi, Tim Pusat menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Pertanian.
A. Laporan LM3
Pengelola LM3 terpilih dibantu oleh petugas pendamping wajib membuat laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:
1. Laporan Bulanan
Berisi kemajuan realisasi fisik dan keuangan, disertai waktu, jenis dan jumlah sarana serta prasarana usaha yang diadakan. Laporan disampaikan setiap bulan dan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya (Lampiran 9)
2. Laporan Triwulan
Berdasarkan laporan bulan LM3 tersebut, maka Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kab/Kota merekap laporan LM3 yang ada di wilayahnya untuk dilaporkan ke kepada Tim Teknis Unit Kerja Eselon I selaku penanggung jawab kegiatan dengan tembusan kepada Tim Pembina Provinsi. Laporan Triwulan berisi perkembangan kinerja usaha agribisnis LM3 berupa : penggunaan bahan baku, kapasitas produksi, jenis dan volume produksi, volume penjualan/pemasaran, perkembangan modal usaha, penyerapan tenaga kerja, pendapatan, masalah/kendala yang dihadapi serta solusi yang telah dilakukan. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan April, Juli, Oktober, Januari tahun berjalan dan tahun berikutnya (Lampiran 10)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 17
3. Laporan akhir tahun
Laporan Tahunan berisi kinerja/perkembangan usaha agribisnis LM3, permasalahan dan kendala serta solusi masalah, saran dan tindak lanjut. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya (lampiran 11)
B. Laporan Petugas Pendamping
Petugas pendamping LM3 terpilih wajib membuat laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:
1. Laporan Bulanan
Berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pendampingan dalam perkembangan kegiatan LM3 baik pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan serta permasalahan/ kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Laporan ini mencakup penyelesaian masalah dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota.
2. Laporan Triwulanan
Berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pendampingan dalam perkembangan kegiatan LM3 baik pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan serta permasalahan/ kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Laporan ini mencakup penyelesaian masalah dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Provinsi.
B. Laporan Tim Teknis Kabupaten/Kota
Tim Teknis Kabupaten/Kota wajib membuat laporan triwulanan dan disampaikan kepada Unit Kerja Eselon I Penanggung Jawab LM3 yang bersangkutan dengan tembusan pemerintah propinsi. Berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pembinaan teknis, perkembangan kegiatan LM3 baik pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan serta permasalahan/ kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Laporan ini mencakup penyelesaian masalah dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Provinsi.
C. Laporan Tim Pembina Provinsi
Tim Pembina Provinsi wajib membuat laporan triwulan yang berisi kemajuan pelaksanaan pengembangan usaha agribisnis LM3 dibandingkan dengan rencana yang telah dirumuskan 3 (tiga) bulan sebelumnya dan perkembangan kegiatan LM3 sesuai indikator keberhasilan yang telah ditetapkan, permasalahan dan kendala yang dihadapi, solusi yang telah dilakukan dan saran tindak lanjut.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 18
D. Pelaporan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian merekap laporan bulanan, triwulanan dan tahunan dari Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kab/Kota dan LM3 untuk disampaikan kepada Menteri Pertanian dan Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian sesuai Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2010.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 19
X PENUTUP
Buku Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini diharapkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan LM3 tahun 2010 dan merupakan pertanggungjawaban bagi pimpinan LM3, petugas pendamping, Tim Teknis Dinas lingkup Pertanian Kab/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat LM3 Kementerian Pertanian sehingga dalam pemanfaatan bantuan sosial penguatan modal usaha dapat berhasil dan amanah untuk pengembangan agribisnis.
Senantiasa berdoa dan bertawakkal kepada Allah.
------- ooOoo -------
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 20
SEKRETARIAT LM3 DITJEN PPHP
Jl. Harsono RM No. 3 Gedung D Lantai IIRagunan,
Jakarta Selatan 12550
Telp/Fax (021) 7816185; 7827275
Website : http://agribisnis.deptan.go.id, atau
http://pphp.deptan.go.id
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 21
DAFTAR LAMPIRAN
1. Outline Proposal LM3 (jenis usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian) Tahun 2010
2. Skema proses penilaian proposal
3. Instrumen Seleksi Awal (Desk Analysis)
4. Instrumen Verifikasi Lapangan
5. Format Rekapitulasi Rencana Usaha Kegiatan LM3
6. Surat Perjanjian Kerjasama antara KPA dengan Pimpinan LM3
7. Kuitansi
8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
9. Format Rencana Operasional dan Anggaran Kegiatan (ROPAK) LM3.
10. Format Rencana Kegiatan, Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan (RKAJP) LM3
11. Format Laporan Bulanan
12. Format Laporan Triwulan Perkembangan Kinerja LM3 oleh Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota
13. Format Rekap Laporan Triwulan Perkembangan Kinerja LM3 oleh Dinas lingkup pertanian Provinsi
14. Format Laporan Petugas Pendamping LM3
15. Format Laporan Akhir Pendamping LM3
16. Laporan Tahunan
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 22
Lampiran 1
OUTLINE PROPOSAL LM3
(JENIS USAHA PASCA PANEN, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN)
TAHUN 2010
LEMBAR PERSETUJUAN
(LM3 yang mengajukan proposal harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari dinas lingkup pertanian terkait di Kab/Kota)
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan
1.3. Manfaat
II. PROFIL LM3
Identitas LM3
(meliputi nama, alamat lengkap, telepon, faksimili dan e-mail, kontak person dll)
Sejarah dan perkembangan LM3
(tahun pendirian, perkembangan jumlah anggota dll)
Struktur Organisasi
(susunan pengurus dalam bentuk bagan)
Sarana prasarana
(fasilitas pendukung yang dimiliki seperti bangunan, alat dan mesin dll)
Sumberdaya
(Sumberdaya yang dimiliki termasuk sumberdaya manusia, sumberdaya alam, modal)
Aktifitas
(Kegiatan dan usaha yang dilaksanakan pada saat ini di bidang pertanian)
Potensi
(Potensi yang dapat dikembangkan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 23
III. RENCANA USAHA YANG DIUSULKAN
A. Bidang usaha, kapasitas (skala usaha) dan fokus usaha sesuai potensi (pilih salah satu : bidang tanaman pangan atau bidang hortikultura atau bidang peternakan atau bidang pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian)
B. Lokasi dan gambaran mengenai potensi/kelayakan teknis untuk usaha yang diusulkan
C. Rencana produksi dan pemasaran
D. Manajemen Usaha
- Rencana kegiatan
- Anggaran yang diperlukan
- Analisa usaha agribisnis
IV. PENUTUP
LAMPIRAN
A. Akte Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen legal lainnya
(dokumen yang dapat dianggap setara dengan akte pendirian)
B. Dokumentasi /Foto
(aktifitas kegiatan LM3, sarana pendukung yang dimiliki dll)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 24
CONTOH FORMAT COVER DEPAN
PROPOSAL PENGEMBANGAN LM3
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
Tahun 2010
< Judul Usulan Kegiatan>
< Nama LM3 >
< Nama Kabupaten/Kota >
< Nama Propinsi >
2010
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 25
Contoh Lembar Pengesahan
1.
Judul Usulan Kegiatan
:
2.
Jumlah Usulan Anggaran
:
Rp.
3.
Contact Person Yang Ditunjuk
N a m a
:
Jabatan
:
Alamat
:
Telepon
:
Fax
:
e-mail
:
HP
:
Mengetahui, < Tempat, tanggal…………..>
Kepala Dinas................ Disampaikan oleh,
<kepala Dinas > < Pimpinan LM3 >
(.....................................) (...……….....……………)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 26
Lampiran 2
SKEMA PROSES PENILAIAN PROPOSAL
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 27
Lampiran 3
Form Seleksi awal (Desk Analysis)
A. PENILAIAN ADMINISTRASI
Nama LM3 : ……………………………………………………………………………………………………......
Kota/kab : ……………………………………………………………………………………………………......
Propinsi : ……………………………………………………………………………………………………......
Jenis Usaha : ……………………………………………………………………………………………………......
Anggaran : ……………………………………………………………………………………………………......
NO
KRITERIA
PENILAIAN
CATATAN
YA
TIDAK
1
Apakah masuk dalam kategori LM3?
2
Apakah bidang usaha sesuai tupoksi PPHP?
3
Apakah punya Akte Notaris yang valid/ SK sejenis?
4
Apakah ada rekomendasi dari Dinas Pertanian (Kab/Kota)?
5
Apakah pernah mendapat bantuan LM3 dari Ditjen PPHP ?
6
Apakah punya kepengurusan dan alamat yang jelas ?
7.
Apakah punya santri/jemaat/anggota ?
Kesimpulan Penilaian : (gugur/berlanjut)
B. PENILAIAN SUBTANSI
NO
KRITERIA
PENILAIAN
CATATAN
SKORE
BOBOT
S X B
1
Pengalaman dalam menjalankan usaha
20
2
Dukungan sarana
20
3.
Dukungan sumberdaya manusia
15
4.
Keterlibatan santri/jemaat/anggota dan masyarakat sekitar
15
5
Rasionalisasi usulan komponen kegiatan
10
6
Rasionalisasi usulan anggaran
10
7
Komitmen LM3
10
TOTAL
100
Skore :
1=Sangat buruk; 2=buruk;3=cukup;4=baik;5=sangat baik ……………………/………/2010
Kesimpulan penilaian : gugur/site visit Reviewer, (……………………………………………….)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 28
Lampiran 4
INSTRUMEN VERIFIKASI LM3,
DITJEN PPHP TAHUN 2009
Nama LM3 : ……………………………………………………………………....................................................
Nama Pimpinan : ............................................................................................................................
Alamat : …………………………………………………………………........................................................
Jenis Usaha : ……………………………………………………………………………………………………………..........
A. KRITERIA ADMINISTRASI
NO
KRITERIA
PENILAIAN
ADA
TIDAK
CATATAN
1
Menunjukkan akte notaris yang asli /dokumen lainnya
2
Menunjukkan KTP asli
3
Menunjukkan keberadaan santri/jemaat/ anggota
4
Menunjukkan Keberadaan kegiatan pendidikan keagamaan
5
Menunjukkan adanya organisasi kepengurusan LM3 / unit usaha
6
Menunjukkan system administrasi / pembukuan semua kegiatan yang dilakukan sampai sekarang
B. KRITERIA SUBTANSI
NO
KRITERIA
PENILAIAN
SKORE
BOBOT
S X B
CATATAN
1
Pengalaman dalam menjalankan usaha dibidang usaha PPHP : (Skore 1 =belum pengalaman, 2 = baru mulai tahun lalu, 3 = sudah pengalaman tapi usahanya belum berkembang, 4 = sudah pengalaman dan sudah berkembang)
20
2
Dukungan sarana usaha untuk kegiatan yang diusulkan
(Skore 1 =belum ada, 2 =ada tapi minim sekali, 3 = ada tapi kurang memadai, 4= sudah ada dan mencukupi)
15
3
Keterlibatan santri/jemaat/anggota dan masyarakat sekitar (sebagai operator):
10
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 29
NO
KRITERIA
PENILAIAN
SKORE
BOBOT
S X B
CATATAN
(Skore 1= santri/jemaat/anggota tidak terlibat, 2= santri/jemaat/anggota terlibat tapi masyarakat tidak terlibat, 3= santri/jemaat/anggota dan masyarakat terlibat)
4
Dukungan SDM yang berperan dalam pengelolaan kegiatan (manajemen)(Skore 1 =belum ada, 2 =ada tapi masih kurang, 3 = sudah ada tapi kurang kompeten , 4= sudah ada dan memiliki kompetensi)
15
5
Komitmen dukungan pembiayaan dari LM3 :
(Skore 1= tidak ada dukungan anggaran, 2= ada dukungan sampai dengan 10%, 3= dukungan dana 10-25%, 4 = dukungan dana > 25%)
20
6
Orientasi pasar :
(skore 1= belum punya pasar, 2= sudah ada penjajakan pasar, 3= sudah punya jaringan pemasaran namun belum kontinyu (bagi LM3 pemula / baru mulai usaha) 4= sudah punya jaringan pemasaran rutin (bagi LM3 yang sudah memulai /punya pengalaman usaha),
10
7
Dukungan bahan baku :
(skore 1= tidak ada dukungan bahan baku (bahan baku dibeli dari luar LM3/ pasar), 2= bahan baku semua dari masyarakat sekitar LM3, 3= sudah ada dukungan kegiatan LM3 namun masih kurang (mengambil bahan baku dari luar), 4 = ada dukungan bahan baku dari kegiatan on farm yang dimiliki LM3(keterpaduan usaha hulu - hilir yang dikelola )
10
TOTAL
100
……………………/………/2010
(…………………………………….)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 30
Lampiran 5
Rekapitulasi Rencana Usaha/Kegiatan (RUK) LM3
bidang usaha ….
Nama Lembaga (LM3)
:
Desa / Kelurahan
:
Kecamatan
:
Kabupaten / Kota
:
Propinsi
:
Telepon / HP.
:
Nama Pimpinan
:
Kepada Yth.
Kuasa Pengguna Anggaran
Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian
Di Jakarta
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No......................................, tanggal ...... , 2010 tentang Penetapan Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat Penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis Sumber Dana APBN Ditjen PPHP Tahun 2009, dengan ini kami mengajukan dana bantuan sosial sebesar Rp ...................(terbilang .....) dan dana penyertaan swadaya sebesar 20 %. Adapun rincian RUK sebagai berikut :
Nama LM3KabupatenJenis UsahaA. BANTUAN DANA SOSIAL LM3NO.BIAYA SATUANTOTALI.BANGUNANII.PERALATANIII.MODAL USAHAIV.ADMINISTRASIa. Perjalanan menghadiri workshop/ koordinasi/konsultasib. Biaya pendampingan PPL/Tim Teknisc. Pembinaan dan Pemantauan Dinas Kab/kotad. PelaporanB. DANA SWADAYA LM3 (Bangunan, Peralatan Penunjang, Honor Pengelola dll)Total Dana (A dan B)RENCANA USAHA KEGIATANKOMPONENVOLUMETotal A
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 31
Dana bantuan sosial yang tercantum pada point A sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Pimpinan LM3, selanjutnya akan ditransfer melalui Bank BRI ke ...... (nama LM3) dengan No Rekening .......pada Cabang/unit....., kemudian penarikan dana oleh LM3 akan dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan.
Mengetahui,
Kepala Dinas
Kabupaten/Kota ....................................................
(......................................................................)
........................, ....... 2010
Ketua / Pimpinan LM3
....................................................................
(..........................................................................)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 32
Lampiran 6
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : < no >/PK/G/..../2009
NOMOR : < no kontrak ponpes >
Antara
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
Dengan
…………….< NAMA LM3 >..................
Tentang
PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL PENGUATAN MODAL USAHA < sesuai bidang usaha dalam proposal >
PADA LEMBAGA MANDIRI YANG MENGAKAR DI MASYARAKAT (LM3)
Pada hari ini, < nama hari >, tanggal < dlm kalimat >, bulan <dlm kalimat >, tahun < dalam kalimat > ( dalam angka ), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. DR. Ir. Zaenal Bachruddin, MSc, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DIPA Tahun 2009, Nomor : 2020.0/018-07.1/-/2009, tanggal 31 Desember 2008 yang berkedudukan di Jalan Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. < nama pimpinan LM3 >, Pimpinan < nama LM3 >, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama < nama LM3 > yang berkedudukan di < alamat lengkap LM3 > yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN
1. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. DIPA Ditjen PPHP Tahun 2009 Nomor : 2020.0/018-07.1/-/2009, tanggal 31 Desember 2008
3. Peraturan Menteri Pertanian No. ...../Permentan/OT.140/6/2008, tentang Pedoman Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) tahun 2008 yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian;
4. Peraturan Menteri Pertanian No. ...../Permentan/OT.140/2/2008, tanggal 11 Februari 2008, tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Kepada Petani Tahun Anggaran 2008;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan No. ........ /PB/2008, tanggal ..... 2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Bantuan Sosial Kepada Petani Tahun Anggaran 2009 Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
6. Keputusan Menteri Pertanian No ..........Kpts/OT.140/....../2010 tanggal ............. 2010 tentang Penetapan Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Terpilih Penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis dari sumber dana APBN Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 33
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan dana bantuan sosial penguatan modal usaha kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan usaha < bidang usaha sesuai proposal > pada LM3 tersebut sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Usaha Kegiatan (RUK) terlampir.
Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA
Sumber dan jumlah dana bantuan sosial penguatan modal usaha LM3 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah :
1. Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor : 2020.0/018-07.1/-/2009, tanggal 31 Desember 2008
2. Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. < angka > ( huruf )
Pasal 4
PEMBAYARAN
Pembayaran Dana Bantuan sosial kepada LM3 dimaksud pada pasal 3 ayat 2 Surat Perjanjian Kerjasama ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berdasarkan pada :
1. Pelaksanaan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V dengan cara pembayaran langsung ke rekening < nama LM3 > dengan alamat : < alamat LM3 lengkap > pada Bank Rakyat Indonesia Unit/Cabang < nama kota > dengan Nomor Rekening < angka >
2. Pihak Bank dapat mencairkan rekening < nama LM3 > tersebut secara bertahap sesuai dengan Rencana Usaha Kegiatan (RUK) yang telah diketahui dan disetujui oleh Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota terkait.
Pasal 5
SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial penguatan modal usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memblokir dan menarik seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA dan mengakibatkan surat perjanjian kerjasama ini batal demi hukum. Dana yang diblokir dan ditarik tersebut oleh PIHAK PERTAMA dikembalikan ke Kas Negara.
2. Apabila dikemudian hari ditemukan penyimpangan dari penggunaan dana bantuan sosial penguatan modal usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 maka PIHAK KEDUA harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat;
2. Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu kesepakatan penyelesaian, maka kedua belah pihak menyerahkan perselisihan ini kepada Pengadilan Negeri < nama Kab/Kota > sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum adalah mengikat kedua belah pihak.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
1. Jika timbul keadaan memaksa (force majeure) yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan kepada Kepala Dinas < nama dinas terkait > < nama Kab/Kota > dalam waktu empat kali 24 jam;
2. Keadaan memaksa yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, adalah :
a. Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA;
b. Peperangan;
c. Perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang - undangan.
Pasal 8
LAIN – LAIN
1. Bea meterai yang timbul karena pembuatan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban PIHAK KEDUA;
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 34
2. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
3. Perubahan atas surat perjanjian kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu harus dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Pimpinan < nama LM3 > Direktur Jenderal PPHP/
Kuasa Pengguna Anggaran
< nama pimpinan LM3 > DR. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc
NIP 19520428 197603 1 001
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 35
Lampiran 7
NPWP :......................................
MAK :.......................................
T.A :......................................
KUITANSI
Nomor :...........
Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran
Uang sebanyak :
Unluk pembayaran : Dana Penguatan Modal Usaha Agribisnis LM3 ..................................
di Desa/Kelurahan.................................................................................
Kecamatan............................................................................................
Kabupaten/Kota....................................................................................
Propinsi.................................................................................................
Sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor.......... tanggal...................................................................................................
Terbilang :
Mengetahui/Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen,
...........................................
NIP......................................
..........................................................2010
Yang menerima
Ketua LM3,
Materai
Rp 6.000,-
.............................................................
Tanggal.................................................
Bendaharawan,
..............................................................
NIP........................................................
Rp.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 36
Lampiran 8
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : < nama pimpinan LM3 >
No KTP : .....................................
Alamat : < alamat tempat tinggal pimpinan >
Jabatan : < jabatan nama LM3 >
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama < nama LM3 >
Alamat : < alamat LM3 >
No Tlp/Hp : ..........................
Dengan ini menyatakan bahwa informasi yang dituangkan dalam dokumen LM3 yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) Departemen Pertanian untuk digunakan sebagai dasar Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PPHP untuk menetapkan penerima Bantuan Sosial kepada LM3 TA. 2009 adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Apabila dikemudian hari terbukti bahwa informasi yang dituangkan dalam dokumen LM3 tersebut tidak benar, maka dana bantuan sosial yang telah diterima akan dikembalikan seluruhnya ke Kas Negara dan bersedia dikenakan sanksi/tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
< lokasi workshop >, < tgl, bln, thn >
Saksi Yang memberi pernyataan.
(TIM LM3 Ditjen PPHP) < nama pimpinan LM3 >
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 37
Lampiran 9
Rencana Operasional dan Anggaran Kegiatan (ROPAK) LM3
No
Kegiatan/ Komponen pembelanjaan
Volume
Total Anggaran
(Rp)
Tahap I
Tahap II
Tahap III
Fisik
Nilai (Rp)
Fisik
Nilai (Rp)
Fisik
Nilai (Rp)
Mengetahui:
Pendamping Pimpinan LM3
...................................... .........................................
Mengetahui :
Dinas ......................................
Kabupaten/Kota ..........
.......................................
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 38
Lampiran 10
Rencana Kegiatan, Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan (RKAJP) LM3 Tahap I / II / III
No
Rencana kegiatan/komponen pembelanjaan
Volume
Anggaran
(Rp)
Jadwal Pelaksanaan
Mengetujui :
Pimpinan LM3 Pengelola/Manager Unit Usaha
...................................... .........................................
Mengetahui :
Petugas Pendamping,
......................................
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 39
Lampiran 11
Laporan Bulanan Pelaksanaan Pengembangan Usaha Pasca Panen/Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian pada LM3
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pertanian/Perkebunan/Peternakan
c.q Tim Teknis Dinas Pertanian/Perkebunan/Peternakan
Kabupaten/Kota …….
LAPORAN BULANAN PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN USAHA PASCA PANEN, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
HASIL PERTANIAN LM3 TA. 2010
Nama LM3 : .....................................................................................
Alamat : .....................................................................................
Kabupaten/Kota Provinsi : .....................................................................................
Bulan : .............. Tahun ...........
No
Kegiatan
Rencana
Realisasi
Permasalahan
Vol
Biaya (Rp)
Vol
Biaya (Rp.)
1
2
3
4
5
6
7
............., ................... 2010
Ttd
(Nama Pimpinan LM3 dan Cap)
Tembusan Kepada Yth :
1) Direktur Jenderal PPHP. Cq Tim Teknis LM3 Ditjen PPHP
2) Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait Provinsi .....
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 40
Lampiran 12
Laporan Triwulan Perkembangan Kinerja LM3 Penerima Bantuan
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
Departemen Pertanian
Kantor Pusat Dep. Pertanian, Gedung D Lt 2 Jl. Harsono RM No. 3
Ragunan, Jakarta Selatan
LAPORAN TRIWULAN KINERJA LM3 PENERIMA BANTUAN TAHUN 2010
Nama LM3 : .....................................................................................
Alamat : .....................................................................................
Kabupaten/Kota Provinsi : .....................................................................................
Triwulan : .............. Tahun ...........
No
Jenis Usaha
Perkembangan Kinerja LM3
Kegiatan Pembinaan oleh Tim Teknis Kab/Kota
Kegiatan Pendampingan
Permasalahan
Solusi yang telah dilakukan
- Bahan Baku
- Kapasitas produksi
- Jenis dan volumeproduksi
- Volume penjualan
- Modal usaha
- Tenaga kerja
- Keuntungan
*Laporan masing-masing LM3 ..................., ................2010
Ttd
Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait
Kab/Kota\..................
Tembusan Kepada Yth :
Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait Provinsi .....
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 41
Lampiran 13
Rekap Laporan Triwulan I/II/III/IV
Perkembangan Kinerja LM3 Penerima Bantuan
Propinsi .....
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
Departemen Pertanian
Kantor Pusat Dep. Pertanian, Gedung D Lt 2 Jl. Harsono RM No. 3
Ragunan, Jakarta Selatan
No
Kab/Kota
Uraian (Nama LM3, alamat, kegiatan usaha)
Perkembangan Kinerja LM3 s d Triwulan I/II/III/IV
Kegiatan Pembinaan oleh Tim Teknis Kab/Kota
Permasalahan
Solusi yang telah dilakukan
..................., ................2010
Ttd
Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait
Provinsi .............
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 42
Lampiran 14
Laporan Kegiatan Pendampingan LM3
Nama LM3 :
Alamat LM3 :
Bidang Usaha :
Nama Pendamping :
Bulan: …........................ 2010
No.
Tanggal
Kegiatan LM3
Kegiatan Pendampingan
Hasil/Output
Keterangan
Permasalahan yang dihadapi
Pemecahan masalah
………. , …………… 2010
(Nama Jelas dan TTD Pendamping LM3)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 43
Lampiran 15
Laporan Akhir Pendamping LM3
DAFTAR ISI LAPORAN AKHIR
I. Pendahuluan
A. Latar belakang
Antara lain menceritakan mengapa pendampingan dilakukan dan kepentingannya bagi LM3 dan masyarakat
B. Tujuan pendampingan
II. Profil LM3 yang didampingi
A. Sejarah LM3 yang didampingi dan perkembangannya
B. Data dan Kondisi LM3
C. Menyajikan data tentang LM3 yang didampingi serta kondisinya pada saat pendamping pertama kali datang mendampingi (menyangkut SDM, SDA serta sarana dan prasarana yang dimiliki dll)
D. Visi, misi LM3 dan Program
E. Menceritakan mengenai idealisme LM3 yang bersangkutan baik secara umum maupun yang terkait khusus dengan pengembangan agribisnis
F. Kegiatan usaha
G. Menceritakan usaha-usaha yang dilakukan sebelum mendapatkan bantuan
H. Prospek pengembangan usaha ke depan
III. Rencana dan Realisasi Program Pendampingan
A. Target dan Realisasi program pendampingan
B. Kendala yang dihadapi dan solusinya selama melakukan pendampingan
IV. Capaian selama pendampingan
Menceritakan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pendamping selama melakukan pendampingan, output dari kegiatan pendampingan serta capaian/progres usaha LM3 yang didampingi.
V. Kesimpulan dan Saran
Lampiran-lampiran

JUklak LM3

J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I i
KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) tahun 2010 akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bantuan sosial penguatan modal usaha yang dituangkan dalam RUK. Juklak ini merupakan penjabaran dari Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2010 khususnya bidang penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini merupakan pedoman yang mengatur mekanisme seleksi dan pelaporan bagi LM3, Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat dalam melaksanakan program LM3 bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara benar, tertib, efektif dan efisien, sehingga dapat membantu memperlancar pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada satuan kerja Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2010. Billahi taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Jakarta, Maret 2010 Direktur Jenderal/ Kuasa Pengguna Anggaran Dr. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc.
NIP. 19520428 197803 1 001
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 1
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) yang mendapat fasilitasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mulai tahun 2005-2009 sebanyak 1.367 LM3, dengan rincian bidang usaha pasca panen sebanyak 22,24%, pengolahan 28,02%, pemasaran 4,02%, dan budidaya sebanyak 45,43%. Fasilitasi bidang usaha budidaya dilakukan pada tahun 2006 karena Ditjen PPHP sebagai koordinator program LM3 Departemen Pertanian, sedangkan pada tahun 2008 sesuai dengan penugasan Menteri Pertanian Nomor 251/KP.340/M/10/2008 perihal Penugasan.
Bantuan dana yang diberikan kepada LM3 merupakan bantuan sosial penguatan modal usaha yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Usaha Kegiatan (RUK). Untuk tahun 2010, LM3 yang mendapat fasilitasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yaitu LM3 bidang usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian yang merupakan usulan baru dan LM3 berprestasi yang telah mendapat fasilitasi sebelumnya (pengutuhan).
Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 (JUKLAK LM3) bidang usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian ini berisikan (1).Pengertian-pengertian (2) Bidang Usaha dan Komponen bantuan (3) Kriteria Penilaian LM3, (2) Proses Seleksi LM3 (3). Mekanisme pencairan dana penguatan modal usaha LM3 (4). Pemanfaatan dana bantuan, (5). Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dan (6). Pelaporan (7) Penutup.
B. Tujuan dan Sasaran
Tujuan disusunnya JUKLAK LM3 ini adalah sebagai acuan bagi pembina, petugas pendamping dan pengelola LM3 dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Sasaran JUKLAK LM3 adalah meningkatnya efisiensi, efektivitas, akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan usaha di bidang pasca panen, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 2
II PENGERTIAN-PENGERTIAN
Dalam pengembangan usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian perlu dipahami istilah-istilah sebagai berikut:
1. Usaha Pasca Panen adalah usaha yang meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, penyortiran, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi pertanian. Hasil dari kegiatan ini adalah produk segar, kering atau beku dalam bentuk utuh atau dikupas/ dipotong, dikemas atau tidak dikemas.
2. Usaha Pengolahan adalah suatu kegiatan usaha mengolah komoditas pertanian menjadi produk olahan primer/antara atau produk akhir.
3. Usaha Pemasaran Hasil Pertanian adalah usaha yang meliputi beberapa kegiatan antara lain meliputi pencarian / memperluas pasar, promosi, penjualan, dan pengangkutan/distribusi dan lain-lain.
4. Panen adalah proses pemetikan/pemungutan hasil pertanian.
5. Pengumpulan adalah upaya menyatukan hasil panen pada tempat, wadah atau media tertentu sebelum dilakukan kegiatan penanganan pasca panen selanjutnya.
6. Pengupasan adalah proses pengambilan atau pemisahan bagian utama dari bagian lainnya.
7. Penyortiran (sortasi) adalah pemilahan komoditi pertanian yang baik dari yang rusak atau cacat dan benda asing lainnya.
8. Pembersihan atau pencucian merupakan suatu upaya untuk membuang kotoran atau bagian-bagian yang tidak diperlukan.
9. Penirisan adalah pemisahan atau penghilangan air/minyak dari permukaan bahan yang telah dicuci atau direbus atau digoreng.
10. Pemeraman (ripening) adalah proses untuk merangsang pematangan buah agar merata masaknya.
11. Pengeringan adalah upaya menurunkan kadar air sampai batas tertentu.
12. Pemerasan atau pengepresan adalah pengambilan target produksi berupa cairan dengan cara pemberian tekanan (proses mekanis).
13. Penyulingan adalah pengambilan target produksi dengan cara pemberian panas (diuapkan).
14. Pengkelasan Mutu (grading) adalah kegiatan pengelompokan produk berdasarkan karakteristik fisik seperti ukuran, bentuk dan warna.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 3
15. Pengemasan adalah kegiatan melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa simpan, dengan menggunakan media (bahan) tertentu.
16. Pelabelan adalah pemberian label pada kemasan produk yang berisi nama komoditi, kelas mutu, nama produsen, alamat produsen, tanggal/ kode produksi/panen, tanggal kadaluarsa serta berat/ isi bersih.
17. Penyimpanan atau Penggudangan adalah upaya untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan suatu produk.
18. Standardisasi Mutu adalah pengklasifikasian produk berdasarkan standar mutu tertentu, dalam rangka penjaminan mutu secara konsisten. Standarisasi mutu dapat mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
19. Pengangkutan/Transportasi adalah pemindahan komoditi dari tempat pengumpulan dan atau tempat penyimpanan ke tempat konsumen, maupun ke tempat proses selanjutnya.
20. Alat dan Mesin (alsin) pasca panen dan pengolahan adalah peralatan dan mesin yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan penanganan pasca panen dan pengolahan.
21. Penguatan Modal Usaha Agribisnis LM3 adalah stimulasi dana untuk mengatasi kendala keterbatasan modal usaha agar mampu mengakses modal dari lembaga permodalan mandiri.
22. Pendampingan adalah kegiatan yang melibatkan secara aktif petugas pendamping atau petugas teknis dari Dinas atau tenaga profesional lainnya dalam memberikan pembinaan baik secara teknis, administrasi maupun manajerial dalam pelaksanaan usaha agribisnis LM3.
23. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan peserta latihan dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.
24. Workshop adalah pertemuan antara Tim Teknis Unit Kerja Eselon I dengan pimpinan/ketua LM3 untuk membahas dan mengesahkan Rencana Usaha/Kegiatan (RUK), penandatangan surat perjanjian kerja sama dan dokumen administrasi pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan LM3.
25. Kemitraan Usaha adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 4
III BIDANG USAHA DAN KOMPONEN BANTUAN
A. Bidang Usaha
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, maka bidang usaha agribisnis LM3 yang difasilitasi pada tahun 2010 adalah penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian baik segar maupun olahan (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan).
B. Komponen Kegiatan Usaha
Komponen kegiatan yang difasilitasi dengan bantuan sosial untuk penguatan modal usaha disesuaikan dengan kelayakan usaha, kondisi lapangan, prospek usaha LM3 bersangkutan serta satuan biaya per kegiatan usaha. Bantuan dana penguatan modal usaha tersebut bersifat stimulan terhadap usaha yang dirintis oleh LM3, pemerintah hanya memfasilitasi agar usaha LM3 bisa berjalan. Oleh sebab itu, diharapkan kontribusi berupa dana pendampingan dari LM3 yang bersangkutan antara lain untuk melengkapi sarana dan prasarana atau modal usaha. Secara garis besar contoh kegiatan usaha yang difasilitasi dapat dilihat pada Tabel 1 berikut :
Tabel 1. Contoh Jenis Kegiatan Usaha yang Difasilitasi
No.
Bidang usaha
Contoh Jenis kegiatan
1.
Penanganan Pasca Panen
1. Penggilingan padi
2. Pengeringan jagung, bawang merah
3. Grading dan Packaging House komoditi Hortikultura
4. Fermentasi biji kakao
5. Penanganan bokar
6. Pengeringan biji kopi, mete dan lada
7. Pembuatan kopra
8. dll
2.
Pengolahan Hasil Pertanian
1. keripik kentang, singkong,jagung
2. keripik buah (nangka, salak, pisang)
3. Pembuatan sari buah
4. Pembuatan bakso
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 5
No.
Bidang usaha
Contoh Jenis kegiatan
5. Pembuatan tahu/tempe,
6. Pengolahan susu (pasteurisasi)
7. Pembuatan aneka tepung (beras, singkong, jagung)
8. Pengolahan minyak atsiri, minyak kelapa
9. Pengolahan kelapa terpadu (arang tempurung, serabut kelapa, VCO
10. dll
3.
Pemasaran
1. Pemasaran komoditi pangan (beras,jagung, kedelai,dll)
2. Pemasaran komoditi hortikultura (sayuran, buah, tanaman hias)
3. Pemasaran aneka produk olahan
4. Dll
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 6
IV KRITERIA SELEKSI LM3
A. Kriteria Administrasi
1. Lembaga yang mengusulkan adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang secara mandiri di masyarakat dengan kegiatan utama meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan, sosial dan keagamaan, serta peningkatan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain pondok pesantren, seminari, paroki, gereja, pasraman, vihara dan subak.
2. Adanya surat rekomendasi dari Kepala Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota, yang ditembuskan kepada Dinas lingkup pertanian provinsi
3. Melampirkan foto copy Akte Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen legal lainnya yang dapat dianggap setara dengan akte pendirian
4. Struktur kepengurusan dan alamat yang jelas
5. Memiliki santri/jemaat/ anggota
6. Bidang usaha yang diusulkan sesuai tupoksi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (seperti pada tabel 5-6)
B. Kriteria Substansi/Teknis yang meliputi :
1. Diutamakan lembaga yang telah melakukan usaha bidang agribisnis
2. Memiliki sarana dan prasarana pendukung kegiatan
3. Adanya SDM/tenaga kerja yang akan mengelola usaha
4. Ketersediaan bahan baku secara kontinyu
C. Kriteria Kompetensi meliputi :
1. Pengalaman dalam menjalankan usaha
2. Dukungan terhadap akses pasar
3. Dukungan SDM yang berperan dalam manajemen usaha
4. Komitmen LM3 untuk menyertakan dana pendampingan (honor pengelola, sarana pengolahan, sarana angkutan)
D. Kriteria Pendanaan, meliputi :
1. Anggaran yang diusulkan dalam proposal memenuhi asas rasional
2. Anggaran yang diusulkan hanya untuk mendanai :
 Rehabilitasi bangunan / membangun sarana yang dimiliki
 Pengadaan peralatan
 Modal usaha untuk pengadaan bahan baku dan biaya operasional
 Administrasi
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 7
V PROSES SELEKSI LM3
Proses seleksi LM3 dilakukan sebagai berikut : (a) sosialisasi, (b) penerimaan proposal dan penyusunan long list, (c) seleksi awal proposal LM3 dalam rangka menyusun medium list (d) verifikasi lapangan (e) penyusunan short list serta (f) penetapan LM3 terpilih oleh Menteri Pertanian.
A. Sosialisasi
Sosialisasi program LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tahun 2010 dilakukan melalui :
1. Pertemuan/rapat koordinasi dengan Dinas lingkup Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Situs resmi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (http://pphp.deptan.go.id)
B. Penerimaan Proposal dan Penyusunan Long List
Penerimaan proposal LM3 diterima di Sekretariat LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian sejak Januari sampai dengan minggu kedua April 2010. Semua proposal yang diterima di Sekretariat LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang sesuai dengan kriteria penulisan dan pengajuan proposal dicatat sebagai long list LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
C. Seleksi Awal dalam rangka penyusunan Medium List
Seleksi awal dilakukan oleh Tim Teknis LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang ditekankan pada kriteria administrasi, teknis, kompetensi dan pendanaan. Hasil seleksi awal proposal LM3 yang memenuhi persyaratan disahkan sebagai medium list oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian untuk dilaporkan kepada Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian, sebagai dasar untuk verifikasi lapang.
D. Verifikasi Lapang
Verifikasi lapang terhadap LM3 yang masuk dalam medium list dilaksanakan oleh petugas verifikasi dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Tujuan verifikasi lapang adalah (a) untuk mengetahui kesesuaian data dan
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 8
informasi yang disajikan dalam proposal dengan kondisi lapang dan (b) untuk mendapatkan informasi tambahan yang diperlukan. Hasil verifikasi lapang kemudian diolah untuk menentukan rangking dari masing-masing LM3. LM3 yang mendapatkan score yang cukup akan dilakukan overlay data dengan unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian untuk menghindari duplikasi data.
E. Penyusunan Short List
Hasil overlay dengan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan pertimbangan anggaran yang tersedia maka ditetapkan LM3 calon penerima bantuan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (short list) yang selanjutnya disampaikan kepada Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian.
F. Penetapan LM3 Terpilih
Short list yang telah disampaikan kepada Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai LM3 Terpilih Tahun 2010.
Keputusan Menteri Pertanian tentang LM3 terpilih disampaikan ke Dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota LM3 yang bersangkutan serta pihak terkait lainnya.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 9
VI MEKANISME PENCAIRAN DANA PENGUATAN MODAL USAHA LM3
A. Pembukaan Rekening
LM3 Terpilih disyaratkan untuk mempunyai rekening BritAma di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terdekat. Persyaratan dan prosedur membuka rekening tabungan BritAma :
1. Menunjukkan Akte Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen legal lainnya yang setara
2. Melampirkan foto copy KTP 2 (dua) orang pengurus yang ditunjuk dan salah satunya tercantum di Akte Notaris Pendirian Lembaga
3. Melampirkan susunan pengurus lembaga
4. Menyetorkan uang sebesar Rp. 200.000,- sebagai tabungan awal
5. Menandatangani specimen pada buku tabungan BritAma oleh 2 (dua) orang pengurus yang salah satunya tercantum di Akte Notaris Pendirian Lembaga
B. Pemantapan RUK
Berdasarkan usulan anggaran dalam proposal yang telah dikaji oleh Tim LM3 Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, maka ditentukan pagu anggaran sementara yang akan didiskusikan pada saat penyusunan RUK dalam Pelatihan Pengelola dan Pendamping LM3 yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Pertanian, Badan Pengembangan Sumberdaya Pertanian.
C. Workshop LM3
LM3 terpilih diwajibkan mengikuti workshop untuk membahas dan mengesahkan Rencana Usaha/Kegiatan (RUK), penandatanganan surat perjanjian kerja sama dan dokumen administrasi pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan LM3. Workshop dihadiri oleh Kepala Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota dan Pimpinan LM3 dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
1. Konsep RUK yang telah disahkan oleh Kepala Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota terkait (Lampiran 5)
2. Menunjukkan buku tabungan BritAma asli dan menyerahkan foto copynya
3. Surat Kuasa menghadiri Workshop apabila Pimpinan LM3 berhalangan, namun yang bersangkutan tidak berhak menandatangani dokumen.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 10
4. Stempel Lembaga
5. Materai Rp 6000,- sebanyak 5 lembar.
Dokumen hasil workshop digunakan sebagai dokumen pendukung penyaluran dana bantuan dari KPPN V Jakarta kepada LM3 terpilih.
C. Penetapan Dana Bantuan
Hasil workshop dijadikan dasar oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian untuk penetapan besarnya anggaran yang akan disalurkan kepada LM3 terpilih.
D. Penyaluran dan Pencairan Dana Bantuan
1. Penyaluran Dana Bantuan
Penyaluran dana bantuan sosial ke rekening LM3 terpilih, akan dilakukan setelah LM3 melengkapi dokumen sebagai berikut:
 Surat Perjanjian Kerjasama antara Pimpinan LM3 dengan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (lampiran 6)
 Rekapitulasi RUK yang ditandatangani oleh Pimpinan LM3, diketahui oleh Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota (lampiran 5).
 Kuitansi Dana Bantuan (lampiran 7)
 Surat Pernyataan Kebenaran dokumen (lampiran 8)
 Foto copy rekening BritAma atas nama LM3 yang bersangkutan.
Dokumen tersebut disampaikan kepada KPA/Dirjen PPHP untuk diproses pencairan dananya melalui KPPN Jakarta V ke rekening LM3.
2. Pencairan/penarikan Dana Bantuan
Dana yang telah ditransfer ke rekening LM3 dapat dicairkan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahap I
Tahap I dapat dicairkan maksimum 35% dari jumlah bantuan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
 Surat Perjanjian Kerjasama antara Pimpinan LM3 dengan KPA Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 11
 RUK yang ditandatangani oleh Pimpinan LM3 disahkan oleh Kepala Dinas lingkup pertanian Kab/Kota terkait serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
 Buku Tabungan BritAma.
 Rencana Operasional dan Anggaran Kegiatan (ROPAK) LM3 (lampiran 9)
 Rencana Kegiatan, Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan (RKAJP) yang diketahui Kepala Dinas Kab/Kota terkait (lampiran 10)
Tahap II
Penarikan dana Tahap II sebesar 45%, dengan syarat bahwa realisasi fisik mencapai 90% dan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
 Surat Pernyataan oleh Pimpinan LM3, bahwa realisasi fisik pada tahap I telah mencapai 90%, bermaterai dan diketahui oleh petugas pendamping/teknis.
 Buku Tabungan BritAma.
 RKAJP usaha LM3 oleh Pimpinan LM3 yang diketahui petugas pendamping/teknis
Tahap III
Penarikan dana Tahap III (sisanya), dapat dilakukan apabila penggunaan dana tahap II telah mencapai kemajuan fisik 90% .
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 12
VII PEMANFAATAN DANA BANTUAN
A. Pemanfaatan Dana
Pemanfaatan dana bantuan sosial penguatan modal usaha LM3 digunakan untuk mendukung kegiatan usaha penanganan pasca panen, pengolahan, dan pemasaran pertanian yang dituangkan dalam RUK.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan penggunaan dana sesuai RUK agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penggunaan dana bantuan harus dicatat secara tertib dan dibuktikan dengan adanya kuitansi pengeluaran
2. Renovasi bangunan/pembangunan sarana prasarana dilaksanakan sesuai RUK dan apabila tidak mencukupi maka diperlukan adanya dana swadaya.
3. Pengadaan peralatan/mesin harus dikonsultasikan dengan Tim Teknis Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota terkait
4. Harga pembelian peralatan/mesin oleh LM3 tidak dikenakan pajak dan harga tersebut termasuk pelatihan operasional (uji coba alat/mesin) serta disertai jaminan purna jual (garansi) dari pabrik/perekayasa alat.
5. Semua pembayaran honor petugas pendamping dan Tim Teknis Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota dilakukan setiap bulan sesuai tugas dan kewajibannya termasuk menyusun laporan bulanan, triwulan dan laporan kegiatan pendamping, laporan akhir pendamping dan laporan tahunan (lampiran 11-15)
C . Mekanisme Pengadaan Peralatan dan Sarana/prasarana Pendukung Lainnya
Jenis-jenis sarana dan prasarana usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dapat dilihat dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Untuk memperoleh peralatan dengan kualitas yang terjamin, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
1. LM3 bersama petugas pendamping berkoordinasi dengan Tim Teknis Dinas kabupaten/kota untuk mencari informasi tentang spesifikasi peralatan yang dibutuhkan.
2. Peralatan mesin penggerak harus memenuhi persyaratan minimal sesuai SNI
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 13
3. Peralatan yang belum mempunyai standar nasional, maka peralatan tersebut harus mendapatkan keterangan hasil uji (test report) dari lembaga yang berwenang dan harus ada jaminan purna jual (garansi)
4. Serah terima barang (peralatan/mesin) harus dilakukan pengecekan disertai dengan berita acara penerimaan barang.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 14
VIII PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
A. Pembinaan
Pembinaan LM3 dilakukan secara berkelanjutan agar mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, yang selanjutnya diharapkan sebagai motivator/fasilitator pengembangan agribisnis pada masyarakat sekitarnya. Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Pusat, Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tahun 2010. Tugas dan wewenangnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Tim pembina pusat
 Menyusun Pedoman LM3, Juklak LM3, dan JUKNIS
 Menetapkan kriteria LM3 sasaran bidang PPHP
 Melakukan koordinasi dengan Unit kerja Eselon I terkait, Dinas lingkup pertanian provinsi dan kabupaten/kota.
 Melakukan penyiapan bahan seleksi LM3 sasaran yang dimulai dari penetapan longlist, medium list, short list
 Menetapkan besarnya dana bantuan sosial kepada LM3 terpilih.
 Melakukan pengusulan dan penyaluran dana bantuan sosial
 Melakukan monitoring dan evaluasi
2. Tim Pembina Propinsi
 Melakukan koordinasi dalam pembinaan dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di tingkat pusat dan provinsi;
 Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada kabupaten/kota pelaksana LM3;
 Menghadiri berbagai pertemuan LM3 baik tingkat pusat maupun daerah;
 Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3; dan
 Menyusun dan menyampaikan laporan tingkat provinsi ke pusat.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 15
3. Tim Teknis Kabupaten/Kota
 Mengidentifikasi LM3 yang potensial untuk diusulkan sebagai LM3 sasaran;
 Memberikan rekomendasi usulan LM3 yang dapat difasilitasi Kementerian Pertanian dengan tembusan ke provinsi;
 Melakukan koordinasi dalam pembinaan dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
 Melakukan pembinaan teknis, manajemen dan pelaporan LM3, pengembangan kelembagaan serta melakukan pembinaan lanjutan bagi LM3 yang pernah difasilitasi oleh Kementerian Pertanian
 Menetapkan petugas pendamping LM3 terpilih (penyuluh, petugas dinas yang membidangi usaha);
 Menghadiri berbagai pertemuan LM3 baik tingkat pusat maupun daerah;
 Membantu petugas verifikasi dari tim pusat dan atau propinsi; dan
 Menyampaikan laporan triwulan kepada Tim Teknis Pusat dan ditembuskan kepada Dinas lingkup pertanian provinsi.
B. Pengendalian dan Pengawasan
1. Pengendalian
Kegiatan pengendalian oleh Tim Pusat, Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan LM3 memenuhi prinsip good governance dan clean government, yaitu:
 Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 Memenuhi prinsip efisien, efektif dan akuntabel;
 Menjunjung tinggi keterbukaan informasi, transparansi, dan demokrasi.
Pengendalian pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan koordinasi baik vertikal maupun horizontal oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dinas lingkup pertanian Propinsi dan Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota.
2. Pengawasan
Pengawasan LM3 dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan memperhatikan azas kepatutan dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, sedangkan pengawan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 16
IX PELAPORAN
LM3 wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan perkembangan usaha secara berjenjang dan periodik sebagai berikut :
 LM3 terpilih dan Petugas Pendamping menyampaikan laporan bulanan kepada Tim Teknis kabupaten/kota.
 Berdasarkan laporan bulanan tersebut, Tim Teknis kabupaten/kota membuat dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Tim Teknis Unit Kerja Eselon I selaku penanggung jawab kegiatan dengan tembusan kepada Tim Pembina provinsi.
 Tim Pembina provinsi menyampaikan laporan triwulanan kepada Tim Teknis Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Tim Pusat c.q Sekretariat LM3 Pusat (Badan Pengembangan SDM Pertanian).
 Berdasarkan laporan triwulanan dari setiap provinsi, Tim Pusat menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Pertanian.
A. Laporan LM3
Pengelola LM3 terpilih dibantu oleh petugas pendamping wajib membuat laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:
1. Laporan Bulanan
Berisi kemajuan realisasi fisik dan keuangan, disertai waktu, jenis dan jumlah sarana serta prasarana usaha yang diadakan. Laporan disampaikan setiap bulan dan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya (Lampiran 9)
2. Laporan Triwulan
Berdasarkan laporan bulan LM3 tersebut, maka Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kab/Kota merekap laporan LM3 yang ada di wilayahnya untuk dilaporkan ke kepada Tim Teknis Unit Kerja Eselon I selaku penanggung jawab kegiatan dengan tembusan kepada Tim Pembina Provinsi. Laporan Triwulan berisi perkembangan kinerja usaha agribisnis LM3 berupa : penggunaan bahan baku, kapasitas produksi, jenis dan volume produksi, volume penjualan/pemasaran, perkembangan modal usaha, penyerapan tenaga kerja, pendapatan, masalah/kendala yang dihadapi serta solusi yang telah dilakukan. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan April, Juli, Oktober, Januari tahun berjalan dan tahun berikutnya (Lampiran 10)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 17
3. Laporan akhir tahun
Laporan Tahunan berisi kinerja/perkembangan usaha agribisnis LM3, permasalahan dan kendala serta solusi masalah, saran dan tindak lanjut. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya (lampiran 11)
B. Laporan Petugas Pendamping
Petugas pendamping LM3 terpilih wajib membuat laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:
1. Laporan Bulanan
Berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pendampingan dalam perkembangan kegiatan LM3 baik pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan serta permasalahan/ kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Laporan ini mencakup penyelesaian masalah dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota.
2. Laporan Triwulanan
Berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pendampingan dalam perkembangan kegiatan LM3 baik pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan serta permasalahan/ kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Laporan ini mencakup penyelesaian masalah dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Provinsi.
B. Laporan Tim Teknis Kabupaten/Kota
Tim Teknis Kabupaten/Kota wajib membuat laporan triwulanan dan disampaikan kepada Unit Kerja Eselon I Penanggung Jawab LM3 yang bersangkutan dengan tembusan pemerintah propinsi. Berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pembinaan teknis, perkembangan kegiatan LM3 baik pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan serta permasalahan/ kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Laporan ini mencakup penyelesaian masalah dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Provinsi.
C. Laporan Tim Pembina Provinsi
Tim Pembina Provinsi wajib membuat laporan triwulan yang berisi kemajuan pelaksanaan pengembangan usaha agribisnis LM3 dibandingkan dengan rencana yang telah dirumuskan 3 (tiga) bulan sebelumnya dan perkembangan kegiatan LM3 sesuai indikator keberhasilan yang telah ditetapkan, permasalahan dan kendala yang dihadapi, solusi yang telah dilakukan dan saran tindak lanjut.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 18
D. Pelaporan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian merekap laporan bulanan, triwulanan dan tahunan dari Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kab/Kota dan LM3 untuk disampaikan kepada Menteri Pertanian dan Tim Pengarah LM3 Kementerian Pertanian sesuai Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2010.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 19
X PENUTUP
Buku Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini diharapkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan LM3 tahun 2010 dan merupakan pertanggungjawaban bagi pimpinan LM3, petugas pendamping, Tim Teknis Dinas lingkup Pertanian Kab/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat LM3 Kementerian Pertanian sehingga dalam pemanfaatan bantuan sosial penguatan modal usaha dapat berhasil dan amanah untuk pengembangan agribisnis.
Senantiasa berdoa dan bertawakkal kepada Allah.
------- ooOoo -------
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 20
SEKRETARIAT LM3 DITJEN PPHP
Jl. Harsono RM No. 3 Gedung D Lantai IIRagunan,
Jakarta Selatan 12550
Telp/Fax (021) 7816185; 7827275
Website : http://agribisnis.deptan.go.id, atau
http://pphp.deptan.go.id
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 21
DAFTAR LAMPIRAN
1. Outline Proposal LM3 (jenis usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian) Tahun 2010
2. Skema proses penilaian proposal
3. Instrumen Seleksi Awal (Desk Analysis)
4. Instrumen Verifikasi Lapangan
5. Format Rekapitulasi Rencana Usaha Kegiatan LM3
6. Surat Perjanjian Kerjasama antara KPA dengan Pimpinan LM3
7. Kuitansi
8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
9. Format Rencana Operasional dan Anggaran Kegiatan (ROPAK) LM3.
10. Format Rencana Kegiatan, Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan (RKAJP) LM3
11. Format Laporan Bulanan
12. Format Laporan Triwulan Perkembangan Kinerja LM3 oleh Dinas lingkup pertanian kabupaten/kota
13. Format Rekap Laporan Triwulan Perkembangan Kinerja LM3 oleh Dinas lingkup pertanian Provinsi
14. Format Laporan Petugas Pendamping LM3
15. Format Laporan Akhir Pendamping LM3
16. Laporan Tahunan
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 22
Lampiran 1
OUTLINE PROPOSAL LM3
(JENIS USAHA PASCA PANEN, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN)
TAHUN 2010
LEMBAR PERSETUJUAN
(LM3 yang mengajukan proposal harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari dinas lingkup pertanian terkait di Kab/Kota)
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan
1.3. Manfaat
II. PROFIL LM3
Identitas LM3
(meliputi nama, alamat lengkap, telepon, faksimili dan e-mail, kontak person dll)
Sejarah dan perkembangan LM3
(tahun pendirian, perkembangan jumlah anggota dll)
Struktur Organisasi
(susunan pengurus dalam bentuk bagan)
Sarana prasarana
(fasilitas pendukung yang dimiliki seperti bangunan, alat dan mesin dll)
Sumberdaya
(Sumberdaya yang dimiliki termasuk sumberdaya manusia, sumberdaya alam, modal)
Aktifitas
(Kegiatan dan usaha yang dilaksanakan pada saat ini di bidang pertanian)
Potensi
(Potensi yang dapat dikembangkan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 23
III. RENCANA USAHA YANG DIUSULKAN
A. Bidang usaha, kapasitas (skala usaha) dan fokus usaha sesuai potensi (pilih salah satu : bidang tanaman pangan atau bidang hortikultura atau bidang peternakan atau bidang pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian)
B. Lokasi dan gambaran mengenai potensi/kelayakan teknis untuk usaha yang diusulkan
C. Rencana produksi dan pemasaran
D. Manajemen Usaha
- Rencana kegiatan
- Anggaran yang diperlukan
- Analisa usaha agribisnis
IV. PENUTUP
LAMPIRAN
A. Akte Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen legal lainnya
(dokumen yang dapat dianggap setara dengan akte pendirian)
B. Dokumentasi /Foto
(aktifitas kegiatan LM3, sarana pendukung yang dimiliki dll)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 24
CONTOH FORMAT COVER DEPAN
PROPOSAL PENGEMBANGAN LM3
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
Tahun 2010
< Judul Usulan Kegiatan>
< Nama LM3 >
< Nama Kabupaten/Kota >
< Nama Propinsi >
2010
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 25
Contoh Lembar Pengesahan
1.
Judul Usulan Kegiatan
:
2.
Jumlah Usulan Anggaran
:
Rp.
3.
Contact Person Yang Ditunjuk
N a m a
:
Jabatan
:
Alamat
:
Telepon
:
Fax
:
e-mail
:
HP
:
Mengetahui, < Tempat, tanggal…………..>
Kepala Dinas................ Disampaikan oleh,
<kepala Dinas > < Pimpinan LM3 >
(.....................................) (...……….....……………)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 26
Lampiran 2
SKEMA PROSES PENILAIAN PROPOSAL
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 27
Lampiran 3
Form Seleksi awal (Desk Analysis)
A. PENILAIAN ADMINISTRASI
Nama LM3 : ……………………………………………………………………………………………………......
Kota/kab : ……………………………………………………………………………………………………......
Propinsi : ……………………………………………………………………………………………………......
Jenis Usaha : ……………………………………………………………………………………………………......
Anggaran : ……………………………………………………………………………………………………......
NO
KRITERIA
PENILAIAN
CATATAN
YA
TIDAK
1
Apakah masuk dalam kategori LM3?
2
Apakah bidang usaha sesuai tupoksi PPHP?
3
Apakah punya Akte Notaris yang valid/ SK sejenis?
4
Apakah ada rekomendasi dari Dinas Pertanian (Kab/Kota)?
5
Apakah pernah mendapat bantuan LM3 dari Ditjen PPHP ?
6
Apakah punya kepengurusan dan alamat yang jelas ?
7.
Apakah punya santri/jemaat/anggota ?
Kesimpulan Penilaian : (gugur/berlanjut)
B. PENILAIAN SUBTANSI
NO
KRITERIA
PENILAIAN
CATATAN
SKORE
BOBOT
S X B
1
Pengalaman dalam menjalankan usaha
20
2
Dukungan sarana
20
3.
Dukungan sumberdaya manusia
15
4.
Keterlibatan santri/jemaat/anggota dan masyarakat sekitar
15
5
Rasionalisasi usulan komponen kegiatan
10
6
Rasionalisasi usulan anggaran
10
7
Komitmen LM3
10
TOTAL
100
Skore :
1=Sangat buruk; 2=buruk;3=cukup;4=baik;5=sangat baik ……………………/………/2010
Kesimpulan penilaian : gugur/site visit Reviewer, (……………………………………………….)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 28
Lampiran 4
INSTRUMEN VERIFIKASI LM3,
DITJEN PPHP TAHUN 2009
Nama LM3 : ……………………………………………………………………....................................................
Nama Pimpinan : ............................................................................................................................
Alamat : …………………………………………………………………........................................................
Jenis Usaha : ……………………………………………………………………………………………………………..........
A. KRITERIA ADMINISTRASI
NO
KRITERIA
PENILAIAN
ADA
TIDAK
CATATAN
1
Menunjukkan akte notaris yang asli /dokumen lainnya
2
Menunjukkan KTP asli
3
Menunjukkan keberadaan santri/jemaat/ anggota
4
Menunjukkan Keberadaan kegiatan pendidikan keagamaan
5
Menunjukkan adanya organisasi kepengurusan LM3 / unit usaha
6
Menunjukkan system administrasi / pembukuan semua kegiatan yang dilakukan sampai sekarang
B. KRITERIA SUBTANSI
NO
KRITERIA
PENILAIAN
SKORE
BOBOT
S X B
CATATAN
1
Pengalaman dalam menjalankan usaha dibidang usaha PPHP : (Skore 1 =belum pengalaman, 2 = baru mulai tahun lalu, 3 = sudah pengalaman tapi usahanya belum berkembang, 4 = sudah pengalaman dan sudah berkembang)
20
2
Dukungan sarana usaha untuk kegiatan yang diusulkan
(Skore 1 =belum ada, 2 =ada tapi minim sekali, 3 = ada tapi kurang memadai, 4= sudah ada dan mencukupi)
15
3
Keterlibatan santri/jemaat/anggota dan masyarakat sekitar (sebagai operator):
10
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 29
NO
KRITERIA
PENILAIAN
SKORE
BOBOT
S X B
CATATAN
(Skore 1= santri/jemaat/anggota tidak terlibat, 2= santri/jemaat/anggota terlibat tapi masyarakat tidak terlibat, 3= santri/jemaat/anggota dan masyarakat terlibat)
4
Dukungan SDM yang berperan dalam pengelolaan kegiatan (manajemen)(Skore 1 =belum ada, 2 =ada tapi masih kurang, 3 = sudah ada tapi kurang kompeten , 4= sudah ada dan memiliki kompetensi)
15
5
Komitmen dukungan pembiayaan dari LM3 :
(Skore 1= tidak ada dukungan anggaran, 2= ada dukungan sampai dengan 10%, 3= dukungan dana 10-25%, 4 = dukungan dana > 25%)
20
6
Orientasi pasar :
(skore 1= belum punya pasar, 2= sudah ada penjajakan pasar, 3= sudah punya jaringan pemasaran namun belum kontinyu (bagi LM3 pemula / baru mulai usaha) 4= sudah punya jaringan pemasaran rutin (bagi LM3 yang sudah memulai /punya pengalaman usaha),
10
7
Dukungan bahan baku :
(skore 1= tidak ada dukungan bahan baku (bahan baku dibeli dari luar LM3/ pasar), 2= bahan baku semua dari masyarakat sekitar LM3, 3= sudah ada dukungan kegiatan LM3 namun masih kurang (mengambil bahan baku dari luar), 4 = ada dukungan bahan baku dari kegiatan on farm yang dimiliki LM3(keterpaduan usaha hulu - hilir yang dikelola )
10
TOTAL
100
……………………/………/2010
(…………………………………….)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 30
Lampiran 5
Rekapitulasi Rencana Usaha/Kegiatan (RUK) LM3
bidang usaha ….
Nama Lembaga (LM3)
:
Desa / Kelurahan
:
Kecamatan
:
Kabupaten / Kota
:
Propinsi
:
Telepon / HP.
:
Nama Pimpinan
:
Kepada Yth.
Kuasa Pengguna Anggaran
Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian
Di Jakarta
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No......................................, tanggal ...... , 2010 tentang Penetapan Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat Penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis Sumber Dana APBN Ditjen PPHP Tahun 2009, dengan ini kami mengajukan dana bantuan sosial sebesar Rp ...................(terbilang .....) dan dana penyertaan swadaya sebesar 20 %. Adapun rincian RUK sebagai berikut :
Nama LM3KabupatenJenis UsahaA. BANTUAN DANA SOSIAL LM3NO.BIAYA SATUANTOTALI.BANGUNANII.PERALATANIII.MODAL USAHAIV.ADMINISTRASIa. Perjalanan menghadiri workshop/ koordinasi/konsultasib. Biaya pendampingan PPL/Tim Teknisc. Pembinaan dan Pemantauan Dinas Kab/kotad. PelaporanB. DANA SWADAYA LM3 (Bangunan, Peralatan Penunjang, Honor Pengelola dll)Total Dana (A dan B)RENCANA USAHA KEGIATANKOMPONENVOLUMETotal A
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 31
Dana bantuan sosial yang tercantum pada point A sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Pimpinan LM3, selanjutnya akan ditransfer melalui Bank BRI ke ...... (nama LM3) dengan No Rekening .......pada Cabang/unit....., kemudian penarikan dana oleh LM3 akan dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan.
Mengetahui,
Kepala Dinas
Kabupaten/Kota ....................................................
(......................................................................)
........................, ....... 2010
Ketua / Pimpinan LM3
....................................................................
(..........................................................................)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 32
Lampiran 6
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : < no >/PK/G/..../2009
NOMOR : < no kontrak ponpes >
Antara
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
Dengan
…………….< NAMA LM3 >..................
Tentang
PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL PENGUATAN MODAL USAHA < sesuai bidang usaha dalam proposal >
PADA LEMBAGA MANDIRI YANG MENGAKAR DI MASYARAKAT (LM3)
Pada hari ini, < nama hari >, tanggal < dlm kalimat >, bulan <dlm kalimat >, tahun < dalam kalimat > ( dalam angka ), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. DR. Ir. Zaenal Bachruddin, MSc, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DIPA Tahun 2009, Nomor : 2020.0/018-07.1/-/2009, tanggal 31 Desember 2008 yang berkedudukan di Jalan Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. < nama pimpinan LM3 >, Pimpinan < nama LM3 >, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama < nama LM3 > yang berkedudukan di < alamat lengkap LM3 > yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN
1. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. DIPA Ditjen PPHP Tahun 2009 Nomor : 2020.0/018-07.1/-/2009, tanggal 31 Desember 2008
3. Peraturan Menteri Pertanian No. ...../Permentan/OT.140/6/2008, tentang Pedoman Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) tahun 2008 yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian;
4. Peraturan Menteri Pertanian No. ...../Permentan/OT.140/2/2008, tanggal 11 Februari 2008, tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Kepada Petani Tahun Anggaran 2008;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan No. ........ /PB/2008, tanggal ..... 2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Bantuan Sosial Kepada Petani Tahun Anggaran 2009 Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
6. Keputusan Menteri Pertanian No ..........Kpts/OT.140/....../2010 tanggal ............. 2010 tentang Penetapan Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Terpilih Penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis dari sumber dana APBN Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 33
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan dana bantuan sosial penguatan modal usaha kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan usaha < bidang usaha sesuai proposal > pada LM3 tersebut sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Usaha Kegiatan (RUK) terlampir.
Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA
Sumber dan jumlah dana bantuan sosial penguatan modal usaha LM3 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah :
1. Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor : 2020.0/018-07.1/-/2009, tanggal 31 Desember 2008
2. Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. < angka > ( huruf )
Pasal 4
PEMBAYARAN
Pembayaran Dana Bantuan sosial kepada LM3 dimaksud pada pasal 3 ayat 2 Surat Perjanjian Kerjasama ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berdasarkan pada :
1. Pelaksanaan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V dengan cara pembayaran langsung ke rekening < nama LM3 > dengan alamat : < alamat LM3 lengkap > pada Bank Rakyat Indonesia Unit/Cabang < nama kota > dengan Nomor Rekening < angka >
2. Pihak Bank dapat mencairkan rekening < nama LM3 > tersebut secara bertahap sesuai dengan Rencana Usaha Kegiatan (RUK) yang telah diketahui dan disetujui oleh Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota terkait.
Pasal 5
SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial penguatan modal usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memblokir dan menarik seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA dan mengakibatkan surat perjanjian kerjasama ini batal demi hukum. Dana yang diblokir dan ditarik tersebut oleh PIHAK PERTAMA dikembalikan ke Kas Negara.
2. Apabila dikemudian hari ditemukan penyimpangan dari penggunaan dana bantuan sosial penguatan modal usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 maka PIHAK KEDUA harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat;
2. Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu kesepakatan penyelesaian, maka kedua belah pihak menyerahkan perselisihan ini kepada Pengadilan Negeri < nama Kab/Kota > sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum adalah mengikat kedua belah pihak.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
1. Jika timbul keadaan memaksa (force majeure) yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan kepada Kepala Dinas < nama dinas terkait > < nama Kab/Kota > dalam waktu empat kali 24 jam;
2. Keadaan memaksa yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, adalah :
a. Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA;
b. Peperangan;
c. Perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang - undangan.
Pasal 8
LAIN – LAIN
1. Bea meterai yang timbul karena pembuatan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban PIHAK KEDUA;
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 34
2. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
3. Perubahan atas surat perjanjian kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu harus dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Pimpinan < nama LM3 > Direktur Jenderal PPHP/
Kuasa Pengguna Anggaran
< nama pimpinan LM3 > DR. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc
NIP 19520428 197603 1 001
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 35
Lampiran 7
NPWP :......................................
MAK :.......................................
T.A :......................................
KUITANSI
Nomor :...........
Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran
Uang sebanyak :
Unluk pembayaran : Dana Penguatan Modal Usaha Agribisnis LM3 ..................................
di Desa/Kelurahan.................................................................................
Kecamatan............................................................................................
Kabupaten/Kota....................................................................................
Propinsi.................................................................................................
Sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor.......... tanggal...................................................................................................
Terbilang :
Mengetahui/Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen,
...........................................
NIP......................................
..........................................................2010
Yang menerima
Ketua LM3,
Materai
Rp 6.000,-
.............................................................
Tanggal.................................................
Bendaharawan,
..............................................................
NIP........................................................
Rp.
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 36
Lampiran 8
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : < nama pimpinan LM3 >
No KTP : .....................................
Alamat : < alamat tempat tinggal pimpinan >
Jabatan : < jabatan nama LM3 >
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama < nama LM3 >
Alamat : < alamat LM3 >
No Tlp/Hp : ..........................
Dengan ini menyatakan bahwa informasi yang dituangkan dalam dokumen LM3 yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) Departemen Pertanian untuk digunakan sebagai dasar Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PPHP untuk menetapkan penerima Bantuan Sosial kepada LM3 TA. 2009 adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Apabila dikemudian hari terbukti bahwa informasi yang dituangkan dalam dokumen LM3 tersebut tidak benar, maka dana bantuan sosial yang telah diterima akan dikembalikan seluruhnya ke Kas Negara dan bersedia dikenakan sanksi/tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
< lokasi workshop >, < tgl, bln, thn >
Saksi Yang memberi pernyataan.
(TIM LM3 Ditjen PPHP) < nama pimpinan LM3 >
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 37
Lampiran 9
Rencana Operasional dan Anggaran Kegiatan (ROPAK) LM3
No
Kegiatan/ Komponen pembelanjaan
Volume
Total Anggaran
(Rp)
Tahap I
Tahap II
Tahap III
Fisik
Nilai (Rp)
Fisik
Nilai (Rp)
Fisik
Nilai (Rp)
Mengetahui:
Pendamping Pimpinan LM3
...................................... .........................................
Mengetahui :
Dinas ......................................
Kabupaten/Kota ..........
.......................................
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 38
Lampiran 10
Rencana Kegiatan, Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan (RKAJP) LM3 Tahap I / II / III
No
Rencana kegiatan/komponen pembelanjaan
Volume
Anggaran
(Rp)
Jadwal Pelaksanaan
Mengetujui :
Pimpinan LM3 Pengelola/Manager Unit Usaha
...................................... .........................................
Mengetahui :
Petugas Pendamping,
......................................
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 39
Lampiran 11
Laporan Bulanan Pelaksanaan Pengembangan Usaha Pasca Panen/Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian pada LM3
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pertanian/Perkebunan/Peternakan
c.q Tim Teknis Dinas Pertanian/Perkebunan/Peternakan
Kabupaten/Kota …….
LAPORAN BULANAN PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN USAHA PASCA PANEN, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
HASIL PERTANIAN LM3 TA. 2010
Nama LM3 : .....................................................................................
Alamat : .....................................................................................
Kabupaten/Kota Provinsi : .....................................................................................
Bulan : .............. Tahun ...........
No
Kegiatan
Rencana
Realisasi
Permasalahan
Vol
Biaya (Rp)
Vol
Biaya (Rp.)
1
2
3
4
5
6
7
............., ................... 2010
Ttd
(Nama Pimpinan LM3 dan Cap)
Tembusan Kepada Yth :
1) Direktur Jenderal PPHP. Cq Tim Teknis LM3 Ditjen PPHP
2) Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait Provinsi .....
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 40
Lampiran 12
Laporan Triwulan Perkembangan Kinerja LM3 Penerima Bantuan
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
Departemen Pertanian
Kantor Pusat Dep. Pertanian, Gedung D Lt 2 Jl. Harsono RM No. 3
Ragunan, Jakarta Selatan
LAPORAN TRIWULAN KINERJA LM3 PENERIMA BANTUAN TAHUN 2010
Nama LM3 : .....................................................................................
Alamat : .....................................................................................
Kabupaten/Kota Provinsi : .....................................................................................
Triwulan : .............. Tahun ...........
No
Jenis Usaha
Perkembangan Kinerja LM3
Kegiatan Pembinaan oleh Tim Teknis Kab/Kota
Kegiatan Pendampingan
Permasalahan
Solusi yang telah dilakukan
- Bahan Baku
- Kapasitas produksi
- Jenis dan volumeproduksi
- Volume penjualan
- Modal usaha
- Tenaga kerja
- Keuntungan
*Laporan masing-masing LM3 ..................., ................2010
Ttd
Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait
Kab/Kota\..................
Tembusan Kepada Yth :
Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait Provinsi .....
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 41
Lampiran 13
Rekap Laporan Triwulan I/II/III/IV
Perkembangan Kinerja LM3 Penerima Bantuan
Propinsi .....
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
Departemen Pertanian
Kantor Pusat Dep. Pertanian, Gedung D Lt 2 Jl. Harsono RM No. 3
Ragunan, Jakarta Selatan
No
Kab/Kota
Uraian (Nama LM3, alamat, kegiatan usaha)
Perkembangan Kinerja LM3 s d Triwulan I/II/III/IV
Kegiatan Pembinaan oleh Tim Teknis Kab/Kota
Permasalahan
Solusi yang telah dilakukan
..................., ................2010
Ttd
Kepala Dinas lingkup Pertanian terkait
Provinsi .............
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 42
Lampiran 14
Laporan Kegiatan Pendampingan LM3
Nama LM3 :
Alamat LM3 :
Bidang Usaha :
Nama Pendamping :
Bulan: …........................ 2010
No.
Tanggal
Kegiatan LM3
Kegiatan Pendampingan
Hasil/Output
Keterangan
Permasalahan yang dihadapi
Pemecahan masalah
………. , …………… 2010
(Nama Jelas dan TTD Pendamping LM3)
J U K L A K L M 3 D I T J E N P P H P T A H U N 2 0 1 0 I 43
Lampiran 15
Laporan Akhir Pendamping LM3
DAFTAR ISI LAPORAN AKHIR
I. Pendahuluan
A. Latar belakang
Antara lain menceritakan mengapa pendampingan dilakukan dan kepentingannya bagi LM3 dan masyarakat
B. Tujuan pendampingan
II. Profil LM3 yang didampingi
A. Sejarah LM3 yang didampingi dan perkembangannya
B. Data dan Kondisi LM3
C. Menyajikan data tentang LM3 yang didampingi serta kondisinya pada saat pendamping pertama kali datang mendampingi (menyangkut SDM, SDA serta sarana dan prasarana yang dimiliki dll)
D. Visi, misi LM3 dan Program
E. Menceritakan mengenai idealisme LM3 yang bersangkutan baik secara umum maupun yang terkait khusus dengan pengembangan agribisnis
F. Kegiatan usaha
G. Menceritakan usaha-usaha yang dilakukan sebelum mendapatkan bantuan
H. Prospek pengembangan usaha ke depan
III. Rencana dan Realisasi Program Pendampingan
A. Target dan Realisasi program pendampingan
B. Kendala yang dihadapi dan solusinya selama melakukan pendampingan
IV. Capaian selama pendampingan
Menceritakan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pendamping selama melakukan pendampingan, output dari kegiatan pendampingan serta capaian/progres usaha LM3 yang didampingi.
V. Kesimpulan dan Saran
Lampiran-lampiran