Rabu, 03 Desember 2014



PETUNJUK TEKNIS
PORSADIN II TAHUN 2015
TINGKAT NASIONAL
A.       PENDAHULUAN
73.000 lembaga Diniyah Takmiliyah dengan jumlah guru 363.000 orang dan murid 4.231.201 (empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus satu) orang  tersebar di seluruh pelosok negeri tercinta Indonesia ini, merupakan potensi manusia yang sangat besar.  Potensi yang memiliki keragaman Kultur, budaya dan bahasa sebagai modal dasar dalam pengembangan niai-nilai keagamaan, seni dan olah raga, sehingga diharapkan mampu melahirkan manusia yang berkualitas.
Salah satu ajang peningkatan kualitas nilai-nilai keagamaan, seni dan olah raga di lingkungan Diniyah Takmiliyah dalam bingkai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Pekan Olah Raga dan Seni Santri Diniyah Takmiliyah (PORSADIN) Tingkat Nasional II tahun 2015. Di dalam Porsadin ini murid-murid diniyah akan diajak untuk mengenal dan memahami kemampuan akademis, kemampuan seni dan ketangkasan berolah raga tiap-tiap individu, sehingga akan terjadi komunikasi timbal balik (silaturrahmi) individu, baik antar murid maupun antar guru dan seluruh komponen diniyah takmiliyah. Silaturrahmi semacam ini, secara sadar akan melahirkan rasa kebersamaan, dorongan kearah peningkatan kompetensi diri, kompetensi lembaga untuk kemudian bisa meningkatkan kemampuan keagamaan, kemanusiaan, kebangsaan atas landasan nilai-nilai kebersamaan (ukhuwah) dan kompetisi sehat.
Orientasi seperti itu terus digalakan, sebab dorongan bagi komponen pendidikan sangat diperlukan. Perubahan dan pengembangan suatu sistem pendidikan dan pengajaran merupakan keniscayaan manakala tidak mengenal dan memahami kemampuan dan potensi orang lain. Disamping itu PORSADIN sebagai syiar keagamaan, bahwa lembaga pendidikan Islam yang dikategorikan sebagai pendidikan non-formal ini, ada dan memiliki bahan dasar yang perlu dikembangkan. Eksistensi diniyah takmiliyah secara historis, di satu sisi sudah sangat kuat dan mengakar, tetapi di sisi lain secara legitmasi kebangsaan masih perlu perjuangan.
Oleh karena itu untuk memperkuat eksistensi tersebut, disamping memberikan dorongan kompetitif, saling mengenal satu sama lain tersebut, segenap komponen diniyah takmiliyah mendudukkan bahwa PORSADIN II Nasional ini sangat perlu untuk dilaksanakan sehingga akan tergali berbagai potensi di masyarakat. Pengembangan itu sebagai upaya pencapaian kemapanan sebuah lembaga pendidikan sehingga semua komponen mengakui eksistensinya tanpa ada keraguan.  
      Sebagai acuan tentu berkaca pada PORSADIN I Tingkat Nasional di Jakarta, dimana seluruh komponen diniyah takmiliyah memiliki komitmen dan antusiasme yang cukup tinggi. Tentu kegiatan dan pengalaman tersebut harus terus dikembangkan baik kualitas penyelenggaraan maupun kualitas kompetisi, sehingga seluruh kegiatan mencerminkan proses pengembangan diniyah takmiliyah dan proses akomodatif terhadap sistem pembelajarannya.
B.       DASAR
1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3.    Hasil Mukernas DPP FKDT di Kota Tangerang Tentang Kepanitiaan PORSADIN Tingkat Nasional II
C.        TUJUAN
1.      Umum
Untuk menggali dan mengembangkan potensi Diniyah Takmiliyah, dalam kerangka memperkokoh eksistensinya di Masyarakat

2.      Khusus
a.       Menumbuhkan daya saing antar murid diniyah takmiliyah
b.      Evaluasi kompetensi paedagogik secara akademis di lingkungan diniyah takmiliyah
c.       Memperkokoh jalinan silaturrahmi antar Diniyah Takmiliyah Nasional
d.      Memperkuat basis diniyah di masyarakat

D.       SASARAN
1.      Sasaran Utama : adalah Diniyah Takmiliyah yang ada di daerah asal secara Nasional
2.      Sasaran khusus :
a.         Murid/Santri Diniyah Takmiliyah peserta PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015;
b.         Pimpinan kontingen peserta PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015;
c.          Para Pelatih dan Manajer peserta PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015;
d.         Dewan Hakim, Panitera, official dan Petugas lain yang berpartisipasi dalam PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015.
E.        TEMA dan MOTTO KEGIATAN
Kegiatan ini bertema:
”MENGEMBANGKAN POTENSI DINIYAH TAKMILIYAH DALAM KERANGKA MEMPERKOKOH EKSISTENSINYA SERTA  MENGAKSES KESETARAAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.”

MOTTO
“PORSADIN GEBYAR, DINIYAH MENJADI SEJAJAR, ISLAM KOKOH MENGAKAR, INDONESIA KIAN BERKIBAR.”
F.        WAKTU DAN TEMPAT
a.         Kegiatan PORSADIN TINGKAT NASIONAL II dijadwalkan pada   Kamis-Minggu, 12 s.d 15 Nopember  2015
b.        Tempat pelaksanaan kegiatan PORSADIN TINGKAT NASIONAL II dipusatkan di Kota Serang  Provinsi Banten.
G.       MATA LOMBA
No.
Mata Lomba
Jumlah Peserta dan Official
Jumlah
Ket
Putra
Putri
Official
1
Tahfidz
1
1
1
3

2
Cerdas Cermat Diniyah
3
1
4

3
Pidato B. Arab
1
1
1
3

4
Pidato B. Indonesia
1
1
1
3

5
Kaligrafi
1
1
1
3

6
Murotal Wal Imla
1
1
1
3

7
Atletik
1
1
1
3

8
Puisi Islami
1
1
1
3

9
Futsal
9
1
10


Ketua Kontingen
1


Jumlah Delegasi Per Provinsi
36


TOTAL Delegasi 33 Provinsi
1.188


Pencak Silat
Eksibisi

3.            Ketentuan Umum
a. Peserta Lomba
1.           Peserta lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing Provinsi se-Indonesia yang telah dilakukan seleksi ditingkat Provinsi sebelumnya.
2.           Peserta adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal berusia 13 tahun per 31 Desember 2015 (Kelahiran maksimal 01 Januari 2003 tidak boleh lebih meskipun sehari). Persyaratan peserta:
a.         Photo copy Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
b.         Raport Asli DTA
c.          Photo copy raport SD/MI  yang dilegalisir (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
d.         Poto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
e.         Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan panitia
3.            Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti (apabila terjadi pergantian peserta)
4.           Pendaftaran peserta Porsadin paling akhir 1 (satu) bulan sebelum porsadin dilaksanakan untuk diadakan verifikasi data yaitu pada tanggal 12 Oktober 2015 pkl. 24.00.
5.           Setiap Kontingen melakukan daftar ulang sehari sebelum Porsadin dimulai, untuk mengantisipasi berbagai perubahan termasuk perubahan peserta
6.           Setiap Peserta melakukan daftar ulang lomba sebelum perlombaan dimulai kepada Penitera setiap mata lomba
7.           Peserta wajib mengenakan pakaian Islami (menutup aurat) pada saat lomba
8.           Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba.
9.           30 menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada di lokasi perlombaan.
10.      Setiap peserta akan dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka penampilan peserta tersebut akan ditampilkan di akhir lomba dengan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak 3 X.
11.      Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka peserta tersebut dinyatakan gugur
12.      Jadwal lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.
b. Penyerahan dan Verifikasi Dokumen Peserta Lomba
1.  Keabsahan peserta dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
              a. keabsahan kesantrian dengan memperivikasi formulir pendaftaran
b. keabsahan dokumen yaitu melalui perivikasi berkas persyaratan oleh Tim Perivikasi.
2.    Peserta tiap provinsi dipimpin oleh Pimpinan Kontingen, dengan tugas:
a. Menyerahkan berkas persyaratan kepada Panitia Porsadin Naional sesuai waktu yang ditentukan,
b. Keabsahan data/persyaratan peserta porsadin yang dipimpinnya.
c. Bertanggungjawab atas kelancaran kegiatan Porsadin masing-masing  provinsi.
d. Apabila terjadi keragu-raguan atas berkas persyaratan peserta, Tim Perivikasi akan mengadakan Pengecekan ulang dengan melihat data aslinya.
5.    Bagi peserta perorangan maupun beregu yang tidak lolos keabsahan persyaratan, tidak diperbolehkan mengikuti PORSADIN TINGKAT NASIONAL II /Pendaftarannya ditolak.
6.    Bagi peserta perorangan maupun beregu yang lolos keabsahan persyarata peserta, tetapi bila ternyata ditemukan pelanggaran/kecurangan oleh Tim Investigasi, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lihat poin C bagian 3).
7. Pendaftaran peserta yang disertai berkas persyaratan, dikirim ke-alamat Panitia Pelaksana PORSADIN TINGKAT NASIONAL II Tahun 2015 di Jakarta  Muntho’i: Jl. Karangtengah Raya No.10, Lebak Lubus, Cilandak Jak-sel 12240, Tlp. 081314339875, H. Suryana: dsuryana79@rocketmail.com HP: 081320473205 Jl. Kapt. H. Didi Efendi No.7 Rt/Rw.04/03 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya No. Tlp. 0265 322431 Kode Pos 46113. paling lambat 1 bulan sebelum porsadin Nasional dilaksanakan.
8.   Pertandingan dapat dilaksanakan apabila jumlah kontestan peserta minimal berasal dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda.
9.   Apabila jumlah kontestan peserta kurang dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda, maka pertandingan/perlombaan bersifat eksibisi dan tidak diperhitungkan dalam klasemen perolehan medali.
10. hasil verifikasi akan dipublikasikan kepada ketua Kontingen ataupun DPW FKDT Provinsi masing-masing.

c. TIM INVESTIGASI
1.   Tim Investigasi beranggotakan unsur Tim Keabsahan peserta, unsur Panitia Pelaksana, unsur salah seorang DPP FKDT.
2. ketua Investigasi adalah Ketua Umum DPP FKDT dan salah seorang anggotanya adalah dewan kode etik.
2.   Tim Investigasi bertugas memantau, melakukan pengecekan dan penelitian serta menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan, berkaitan dengan keabsahan peserta.
3.   Bila peserta Porsadin ditemukan kesalahan dan terbukti melanggar ketentuan keabsahan, maka Tim Investigasi memberikan rekomendasi kepada Panitia Pelaksana. Apabila tidak terselesaikan dapat diteruskan kepada Ketua Bidang Pertandingan/ Perlombaan untuk diputuskan.
4. untuk membantu dalam menertibkan konflik dalam lomba maka tim investigasi disertai tim keamanan.

d. DEWAN HAKIM DAN PANITERA
Dewan Hakim
1.   Dewan hakim adalah pihak yang berwenang untuk memberi penilaian dalam pertandingan dan perlombaan PORSADIN II Tingkat Nasional dan menyelesaikan serta memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh setiap panitia pelaksana selama penyelenggaraan PORSADIN II Tingkat Nasional.
2.   Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh DPP FKDT. 
3.   Dewan Hakim tiap mata lomba dari unsur akademisi/profesional baik dari tingkat pusat atau Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
4.   Dewan Hakim terdiri dari:
      a. 1 (satu) orang koordinator merangkap anggota
      b. 2 (dua) orang anggota
      5.  Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.

Panitera
1.      Panitera adalah pembantu Dewan Hakim untuk mengadakan daftar ulang peserta lomba, memanggil peserta, dan menghitung/merekap  hasil penilaian
2.      Hasil penilaian diberikan kepada Koordinator lomba
3.      Tiap lomba maksimal terdiri dari 2 orang Panitera
4.                  Panitera ditentukan oleh Koordinator lomba

e.      TECHNICAL  MEETING (PERTEMUAN TEKNIS)
Technical Meeting akan diadakan sehari sebelum Porsadin dilaksanakan, adapun waktu dan tempat ditentukan kemudian oleh panitia pelaksana.
f.        PENENTUAN NOMOR PESERTA DAN NOMOR TAMPIL
1.           Setiap peserta akan diberikan nomor urut peserta sesuai jumlah peserta yang terdaftar secara paralel
2.           Setiap peserta akan mengambil nomor urut tampil (nomor undian) pada setiap cabang lomba 10 menit sebelum lomba dimulai
3.           Nomor undian diambil oleh peserta atau official
4.           Untuk putera diberi nomor urut ganjil dan untuk puteri diberi nomor urut genap
5.           Untuk nomor urut tampil pada cabang beregu, dan termasuk pengelompokkan regunya, akan diundi saat pelaksanaan technical meeting

g. PROTES
Ketentuan protes dalam pelaksanaan pertandingan/perlombaan PORSADIN Tingkat Nasional II tahun 2015 sebagai berikut:    
1.   Protes dapat diajukan setelah hasil pertandingan/perlombaan selesai sesuai dengan ketentuan masing-masing cabang olahraga dan seni.
2.   Pengajuan protes hanya ditujukan kepada masing-masing Penaggungjawab Teknik Pelaksana Cabang lomba.
3.   Protes diajukan secara tertulis kepada Koordinator lomba paling lambat 15 menit setelah Koordinator lomba melaporkan kepada panitia yang diprotes  selesai dan disertai surat resmi.
4. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lomba maka official dapat mengajukan protes melalui koordinator lomba pada saat lomba berlangsung
5. protes yang tidak sesuai dengan ketetapan Dewan Hakim dapat ditolak.
h. DOPING
1.   Pemain sewaktu-waktu dapat dikenakan Pemeriksaan Doping sesuai dengan Peraturan Pertandingan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Anti Doping Code – Olympic Movement.
2.   Apabila peserta diketahui menggunakan doping berdasarkan pemeriksaan medis, maka kemenangannya dibatalkan.

i. LOKASI
Adapun tempat pertandingan dan perlombaan PORSADIN II Tingkat Nasional adalah sebagai berikut:
No.
Cabang Lomba
Lokasi
Alamat
 Daya Tampung
1
Pembukaan



2
Tahfidz



3
Cerdas Cermat



4
Pidato B. Arab



5
Pidato B. Indonesia



6
Kalighrafi



7
Murotal Wal Imla



8
Atletik



9
Puisi Islami



10
Futsal



11
Penutupan




4.            Ketentuan Lomba
1.     Tahfidz
a.       Peserta adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu orang Pi
b.      Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c.       Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) hal;
Ø  Menghafal surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim Penanya.
Ø  Melanjutkan bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø  Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø  Menyebutkan nama surat yang ditanyakan oleh Hakim Penanya.
d.      Materi lomba Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e.       Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu;
1)       Bunyi bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan.
2)       Bunyi bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (Sabghu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
3)       Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya.
4)       Bunyi bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta dinyatakan selesai.
f.        Kriteria Penilaian terdiri dari:
v  Bidang tajwid terdiri dari:
Ø  Makhorijul huruf
Ø  Sifatul huruf
Ø  Ahkamul huruf.
Ø  Ahkamul mad wal qasr
Ø  Tamamul qiroah
v  Bidang Fasohah dan adab terdiri dari:
Ø  Al-waqfu wal ibtida
Ø  Adabutilawah
Ø  Tartil
Ø  Tamamul qiroah
v  Bidang tahfidz terdiri dari:
Ø  Muroatul ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
Ø  Sabqullisan
Ø  Tamamul qiroah
g.       Tidak dilakukan final
h.      Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
2.     Cerdas Cermat Diniyah
a.        Peserta adalah santri DTA yang setiap groupnya terdiri dari 3 orang Pa/Pi atau campuran
b.       Soal diambilkan dari 7 mata pelajaran pokok (Kurikulum Nasional Tahun 2012 Terbitan Kemenag RI)
c.        Cerdas cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan final
d.       Setiap penampilan terdiri dari 3 atau 4 regu, dan pemenang pertama maju ke babak berikutnya.  
e.        Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitu babak pertama masing-masing regu mendapatkan 10 soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.
f.         Setiap soal pada babak pertama (pertanyaan wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan tidak diperebutkan
g.        Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0
h.       Pada babak rebutan apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 100
i.         Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan
j.         Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting   
3.     Pidato Bahasa Indonesia
a.        Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b.       Teknik lomba:
Ø  Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø  Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø  Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
Ø  Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø  Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c.        Tema pidato adalah:
v  Anak sholeh
v  Birrul walidain
v  Peran Pendidikan bagi agama
v  Belajar sepanjang masa
d.       Kriteria penilaian adalah:
1)      Penampilan:
-          Adab
-          Gaya
-          Intonasi
2)      Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
3)      Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
e.        Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting

4.     Pidato Bahasa Arab
a.        Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b.       Teknik lomba:
Ø  Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø  Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø  Waktu tampil maksimal 7 menit
Ø  Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø  Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c.        Tema pidato adalah:
v  Anak sholeh
v  Birrul walidain
v  Peran Pendidikan bagi agama
v  Belajar sepanjang masa
d.       Kriteria penilaian adalah:
1)     Penampilan:
-          Adab
-          Gaya
-          Intonasi
2)     Kesesuaian materi pidato dengan tema pokok
3)     Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e.        Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting

5.     Kaligrafi
a.       Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.      Teknik lomba:
Ø  Peserta menggunakan kertas ukuran A3 yang disediakan Panitia
Ø  Peserta harus membawa spidol warna hitam untuk jenis tulisan, pensil, penggaris, penghapus dan spidol warna untuk dekorasi/hiasan
Ø  Peserta menggunakan kaidah Khot Nasakh
Ø  Jenis tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
Ø  Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi
Ø  Waktu disediakan 60 menit

c.       Materi lomba adalah:
Materi disediakan panitia berdasarkan makro dari salah satu surat (An-Nas, Al-Asr, Al-Ikhlas)
d.      Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
Ø  Kebenaran kaidah tulisan
Ø  Keindahan hiasan
Ø  Kebersihan hasil karya
e.       Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
6.     Murottal wal Imla
a.       Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.      Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c.       Peserta menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan panitera
d.      Materi lomba Juz 1 s.d. 5
e.       Urutan penampilan adalah murottal kemudian imla
f.        Kriteria Penilaian terdiri dari:
o   Tajwid terdiri dari : Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf; Ahkamul Mad wal Qosr
o   Fashohah dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muto`atul huruf wal harokat; Muto`atul huruf wal ayat; Adabul Tilawah
o   Suara dan irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi; Keutuhan dan tempo bacaan; Pengaturan nafas
o   Kebenaran
o   Kebenaran kaidah tulisan
o   Tamamul kitabah
g.       Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
7.     Atletik (Lari Sprint)
a.       Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.      Teknik lomba:
Ø  jarak tempuh pendek/sprint 60 meter bagi putra/putri
Ø  Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus
Ø  Menggunakan ukuran waktu
Ø  Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
Ø  Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari babak penyisihan
Ø  Keluar lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi
Ø  Apabila terjadi curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
Ø  Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga
Ø  Peraturan yang digunakan adalah peraturan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang disesuaikan
c.       Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
a.       Kecepatan waktu tempuh
b.      Kesesuaian lintasan
c.       Apabila terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta tersebut.
d.      Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
8.     Pembacaan Puisi Islami
a.        Peserta adalah 1 orang santri DTA Pa dan Pi
b.       Teknik lomba:
Ø  Teks puisi disediakan panitia dan akan disebarkan kepada DPW FKDT satu bulan sebelum pelaksanaan
Ø  Peserta membacakan satu teks puisi wajib yang disiapkan panitia dan satu teks puisi bebas yang dipilih peserta sesuai dengan tema yang ditentukan
Ø  Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
c.        Tema puisi adalah:
v  Ketuhanan
v  Pendidikan Islam
v  Perjuangan Islam
d.       Kriteria penilaian adalah:
1)     Penampilan:
-          Adab
-          Mimik
-          Intonasi
2)     Penghayatan
3)  Artikulasi
e.        Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9.      Futsal
a.       Peserta adalah santri DTA pa
b.      Setiap tim terdiri dari 9 orang (5 orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan)
c.       Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d.      Pertandingan menggunakan sistem gugur
e.       Peraturan Umum Pertandingan
Ø  Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak penyisihan, 2 X 20 menit untuk semifinal dan final.
Ø  Prosedur Pergantian Pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari Kompetisi Resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
Ø  Keputusan dan penegasan
o   Pada awal permainan, setiap tim harus bermain dengan lima pemain.
o   Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu tim lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka pertandingan harus dibatalkan.
o   Tim lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi pemenangnya dan berhak masuk ke babak selanjutnya.
Ø  Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
o   Perpanjangan waktu 2 x 5 menit
o   Bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
o   Pelaksanaan tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan (Laws of The Game) dari FIFA.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5.            KEPANITIAAN
Kepanitiaan pelaksanaan Porsadin II Tahun 2015 FKDT ditentukan oleh DPP FKDT
6.            PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan Porsadin II  Tingkat Nasional Tahun 2015 diperoleh dari:
Ø  Kas DPP FKDT
Ø  Sumbangan dari FKDT Provinsi
Ø  Pemerintah
Ø  DIPA Kementerian Agama RI
Ø  Sponsor dan Donatur yang tidak mengikat
7.            KEJUARAAN
1.        Penetapan kejuaraan pada setiap cabang lomba adalah Pemenang I , II dan III serta juara harapan I, II dan III
2.        Penetapan kejuaraan dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan sidang dewan hakim, dewan juri dan koordinator lomba
3.        Penetapan Juara Umum, Juara I, II dan III, Juara Harapan I, II dan III Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015 ditentukan dengan cara akumulasi kejuaraan dari seluruh mata lomba dengan perhitungan nilai sebagai berikut:
Ø  Juara I bernilai 3
Ø  Juara II bernilai 2
Ø  Juara III bernilai 1
4.        Penghargaan dan hadiah diberikan kepada setiap tim dan perorangan yang menjadi Juara Juara I, II dan III serta Juara Harapan I, II dan III berupa medali,  piagam dan atau yang lainnya.
5.        Piala untuk Juara I, II dan III serta Juara Harapan I, II, dan III Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015, merupakan piala tetap.
6.        Piala bergilir  Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015 diberikan untuk Juara Umum (Provinsi), kecuali apabila juara umum tersebut dimenangkan tiga kali berturut-turut, maka piala bergilir tersebut akan menjadi piala tetap.
8.            PENUTUP
Petunjuk teknis Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan diberbagai tingkatan, dan hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini, terutama menyangkut teknis pelaksanaan akan ditentukan kemudian pada acara technical meeting.
                                                                            Di Tetapkan di Serang Prov. Banten
                                                                            Pada : Hari Sabtu 20 September 2014
                                                                            Ketua DPP FKDT
                                                                           
                                                                            KH. Tatang Royani An-Nasyiri, S.Ag.
Disetujui oleh Pimpinan  Wilayah FKDT:
1.         Prov. Banten                                            Agus Trikarna, S.Pdi, M.Si            
2.         Prov. DKI Jakarta                                     Nuruddin, S.Ag.
3.         Prov. Jawa Barat                                     Asep Eli Gunawan, M.Ag.
4.         Prov. Daerah Istimewa Jogjakarta    Misroh Ahmadi, S.Pd.I
5.         Prov. Jawa Tengah                                 Nursyahid, S.Ag.              
6.         Prov. Lampung                                        Toha Ma’arif, MH.I
7.         Prov. Riau                                                  Drs. H. Mahfud
8.         Prov. Jambi                                               Kosirin, S.Pd.I
9.         Prov. Kalimantan Timur                        M. Salihuddin, S.Pd.I
10.     Prov. Kalimantan Selatan                    Ahmad Bahruni, S.Pd.I
11.     Prov. Sulawesi Selatan                         Taufik Dahlan, S.Pd.I
12.     Prov. Sulawesi Utara                             Mujasir Arif, Lc.
13.     Prov. Bangka Belitung                           Al Hizroh, S.Pd.I
14.     Prov. Kepulauan Riau                            Amat Daim, S.Pd.I



Serang, 20 September 2014
Pimpinan Sidang,

Drs. H. Suryana M.SI

Sekretaris

Nursyahid, S.Ag