BAB IX
AYAT-AYAT AL QURAN TENTANG DEMOKRASI
KOMPETENSI DASAR : Membaca dan memahami ayat-ayat tentang demokrasi serta mampu menerapkan dalam perilaku sehari-hari.
INDIKATOR : 1. Membaca dengan fasih QS Ali Imran : 159
2. Menjelaskan penerapan ilmu tajwid dalam QS Ali Imran : 159
3. Menyimpulkan kandunga surat ali Imran : 159 yang berkaitan dengan musywarah
MATERI POKOK : QS ALI Imran : 159
URAIAN MATERI : 1. Lafadz QS Ali Imran : 159
2. bacaan tajwid QS Ali Imran : 159
3. Kandungan QS Ali Imran : 159
4. Perilaku yang mencerminkan isi QS Ali Imran : 159
A. Surat Ali 'Imran (3): 159 tentang Musyawarah
Bacaan | Hukum Bacaan | Cara Membaca | Alasan |
رحمة من الله | Idgham Bighunnah | Rahmatimmina | Karena kasratai bertemu mim |
لنت لهم | Ikhfa | Ling ta | Karena nun mati bertemu ta |
لهم ولو | Izhar syafawi | Lahum wa | Karena mim mati bertemu wawu |
عنهم | Izhar | An hum | Karena nun mati bertemu ha |
وشاورهم فىالامر | Izhar syafawi | Hum fi | Karena nun mati bertemu fa |
Terjemahan
Maka disebabkan rahmat Allah
Dari Allah
Kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka
Dan sekiranya
Bersikap keras lagi kasar
Tentulah mereka menjauhkan diri
Dari sekelilingmu
Karena itu maafkanlah mereka
Mohonlah ampun bagi mereka
Dan bermusyawarahkanlah dengan mereka
Dalam urusan itu
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad
Maka bertawakalah kepada Allah
Sesungguhnya Allah
Menyukai orang-orang yang bertawakal
Terjemahan
Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.( QS Ali 'Imran (3): 159)
B. ASBABUN NUZUL
Perintah bermusyawarah pada ayat di atas turun setelah peristiwa menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu, menjelang pertempuran, Nabi mengumpulkan sahabat-sahabatnya untuk memusyawarahkan bagaimana sikap menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari Makkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk bertahan di kota Madinah, dan tidak ke luar menghadapi musuh yang datang dari Makkah. Sahabat-sahabat beliau terutama kaum muda yang penuh semangat mendesak agar kaum Muslim di bawah pimpinan Nabi Saw "keluar" menghadapi musuh. Pendapat mereka itu memperoleh dukungan mayoritas, sehingga Nabi Saw. menyetujuinya. Tetapi, peperangan berakhir dengan gugurnya tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi Saw. Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi psikologis yang dialami Nabi Saw. dan sahabat beliau setelah turunnya ayat ini, amat perlu digarisbawahi untuk melihat bagaimana pandangan Al-Quran tentang musyawarah.
C. KESIMPULAN
Pada ayat itu disebutkan tiga sikap yang secara berurutan diperintahkan kepada Muhammad Saw. untuk beliau lakukan sebelum datangnya perintah bermusyawarah yaitu :
1. Sikap lemah lembut.
Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin,harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra musyawarah akan bertebaran pergi. Petunjuk ini dikandung oleh frase,
Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras,niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
2. Memberi maaf dan membuka lembaran baru.
Dalam ayat di atas disebutkan sebagai fa'fu anhum (maafkan mereka).Maaf, secara harfiah, berarti "menghapus". Memaafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain yang dinilai tidak wajar. Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain. Dan bila hal itu masuk ke dalam hati, akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran. Itulah kandungan pesan fa'fu anhum.
3. Hubungan dengan Tuhan pun harus harmonis
Itulah sebabnya, hal ketiga yang harus mengiringi musyawarah adalah permohonan maghfirah dan ampunan Ilahi, sebagaimana ditegaskan oleh pesan surat Ali 'Imran ayat 159
Mohonkan ampun bagi mereka
4. Laksanakanlah
Rasul Saw. tidak meletakkan petunjuk tegas yang rinci tentang cara dan pola syura. Karena jika beliau sendiri yang meletakkan hukumnya, ini bertentangan dengan prinsip syura yang diperintahkan Al-Quran --bukankah Al-Quran memerintahkan agar persoalan umat dibicarakan bersama? Sedangkan apabila beliau bersama sahabat yang lain menetapkan sesuatu, itu pun berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku --rincian itu-- untuk masa sesudahnya. Bukankah Rasul Saw. telah memberi kebebasan kepada umat Islam agar mengatur sendiri urusan dunianya dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
"Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian."
BAB I
AYAT-AYAT TENTANG DEMOKRASI
KOMPETENSI DASAR : Membaca dan memahami ayat-ayat tentang demokrasi serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari | |
INDIKATOR | MATERI POKOK |
· membaca Q.S. Ali Imran: 159 dan QS Asy Syura : 38 sesuai makhorijul huruf · mengklasifikan hukum bacaan tajwid dalam Q.S. Ali Imran: 159 dan QS Asy Syura : 38 · Membaca per lafadz Q.S. Ali Imran 159: dan Mengidentifikasi makna per lafadz Q.S. Ali Imran 159 QS Asy Syura : 38 · Menghafal makna per-ayat Q.S. Ali Imran 59 QS Asy Syura : 38 · Mempelajari terjemahan Q.S. Ali Imran 59 QS Asy Syura : 38 · Mempelajari perilaku hidup demokratis seperti terkandung dalam Q.S. Ali Imran;159, QS Asy Syura : 38 · Mengkategorikan p perilaku hidup demokratis seperti terkandung dalam Q.S. Ali Imran;159 QS Asy Syura : 38 · Menerapkan perilaku hidup demokratis seperti terkandung dalam Q.S. Ali Imran;159 dan QS Asy Syura : 38 | AYAT-AYAT TENTANG DEMOKRASI |
Bacalah ayat Al Quran dengan benar sesuai dengan tajwidnya kemudian pahamilah
A. Ruang Tajwid
Bacaan | Hukum Bacaan | Cara Membaca | Alasan |
| Mad Thabi’i | Istajaa buu (jaa panjangnya 2 harakat | Karena fathah di atas jim bertemu alif |
| Ghunnah | Mimma (dibaca dengung) | Karena mim bertasjid |
| Tanda waqf | As shalah(lebih baik berhenti) | Tanda waqf |
| ikhfa | Yungfiquun | Karena nun mati bertemu fa |
B. Terjemahan Harfiyah
Dan (bagi) orang-orang
Menerima (memenuhi)seruan Tuhan Nya
Dan mendirikan shalat
Dan urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka
dari dari sebagian rizki yang kami berikan pada mereka
mereka menafkahkan
C. Terjemah
Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka,melaksanakan shalat dengan sempurna), serta urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. QS Al-Syura (42): 38,
D. Asbabun Nuzul
Ayat ketiga ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi Saw pada saat menghadapi perang. Dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.
E. Kesimpulan
Persoalan yang dimusyawarahkan barangkali merupakan urusan pribadi, namun boleh jadi urusan masyarakat umum. Dalam ayat pertama tentang musyawarah di atas, Nabi Saw. Diperintahkan bermusyawarah dengan "mereka". Mereka siapa? Tentu saja mereka yang dipimpin oleh Nabi Saw., yakni yang disebut umat atau anggota masyarakat. Sedangkan ayat yang lain menyatakan,
Persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka (QS Syura [42]: 38).
Ini berarti yang dimusyawarahkan adalah persoalan yang khusus berkaitan dengan masyarakat sebagai satu unit. Tetapi, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi Saw. dan para sahabatnya, tidak tertutup kemungkinan memperluas jangkauan pengertiannya sehingga mencakup persoalan individu sebagai anggota masyarakat.
a. Hubungan Syura dan Demokrasi
Syura identik dengan demokrasi walaupun keduanya memiliki perbedaan akan tetapi juga memiliki persamaan. Apa sebenarnya demokrasi ?
Demokrasi yang berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau, yang lebih kita dengan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. . Secara Bahasa (لُغَةً) asal katanya, شَارَ- يَشُوْرُ- شَوْرًا- شِيَارًا- شِيَارَةً - مَشَارَ- مَشَارَةً yang maknanya. mengeluarkan madu dari sarang lebah, mengeluarkan Saripatinya, seperti dalam kalimat: شَرَعَ العَسْلَ يَشْرُهُ شَوْرًا= يَدَعَ أَنْ يَخْرَجَ Menguji, seperti dalam kalimat: شُرْتُ الدَّابَّةَ وَشَوَّرْتُهَا Secara istilah (إِصْطِلاَحًا): Mengeluarkan pendapat (mencari pemecahan) dari orang yang memiliki pengetahuan/pengalaman tentang masalah tersebut. Memahami permasalahan melalui pengujian dari berbagai aspek/sudut pandang dengan melalui pertolongan orang lain.
Dalam memandang antara demokrasi dengan musyawarah para ulama terdapat dua pemikiran. Pemikiran yang pertama adalah setuju bahwa antara demokrasi dan musyawarah terdapat kesamaan tujuan atau visi dan misi.
1. KH Abdurrahman Wahid
menjelaskan bahwa antara syura dan demokrasi adalah dua hal yang memiliki kesamaan tujuan yaitu sama-sama membela hak-hak ummat dari kekuasaan yang tiranik(otoriter) dan menindas (riba). Islam mengakui adanya kedaulatan Allah SWT dalam Isim dan sifatNya akan tetapi dalam Islam lebih menekankan hal kehidupan dunia(muamalah) yang harus dibela apabila mengalami penindasan dan ketidakadilan adalah rakyat, sekali-sekali bukan Allah SWT (Tuhan).yang harus dibela.
2. Dr. Mahmud Al-Khilidi dari Universitas Al-Azhar Mesir
menolak demokrasi dan menganggapnya sebagai musuh syariat Islam. Dengan alasan perbedaan ideologi demokrasi Jika diluruti susur-galur demokrasi dari pemikiran tokoh-tokoh Kristen Barat dan berakar dari penolakan antara negara dan gereja. Sedangkan syura secara ideologi berasal dari warisan Nabi Muhammad yang bersumber dari wahyu ilahi.
3. Dr. Yusuf Al-Qardawi dari Mesir
Demokrasi bukanlah sistem yang terbaik tetapi tidak pula bermakna demokrasi tidak boleh dimanfaatkan bagi memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Islam di muka bumi
4. Ulil Abshar Abdala,
Adanya pemikiran dikalangan Islam bahwa demokrasi berarti pengakuan akan adanya kedaulatan rakyat (manusia), sedangkan di dalam Islam yang ada hanyalah kedaulatan Tuhan akan tetapi kedaulatan Tuhan telah telah diwakilkan kepada manusia dan dengan sendirinya manusia memiliki kedaulatan untuk menjalankan aturan dan hukum.
5. Menurut Amien Rais, ada 5 prinsip demokrasi dalam Islam yakni:
a. Pemerintahan berdasarkan keadilan(Al Adalah)
b. Sistem politik berlandaskan pada prinsip syura dan musyawarah.
c. Terdapat prinsip kesetaraan (egaliter)
d. Kebebasan (kebebasan berfikir, berpendapat, pers, beragama, kebebasan dari rasa takut, hak untuk hidup)
e. Pertanggungjawaban para pemimpin kepada rakyat atas kebijakan-kebijakan mereka.
b. SISTEM PERWAKILAN DALAM DEMOKRASI DAN SYURA
Tentunya tidak mudah melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam musyawarah itu, tetapi keterlibatan mereka dapat diwujudkan melalui orang-orang tertentu yang mewakili mereka, yang oleh para pakar diberi nama sebagai berikut
a. Ahl Al-Syura
Sekelompok orang yang ditunjuk masyarakat yang kepada mereka para penguasa dapat meminta pertimbangan dan saran terhadap persoalan apa yang sedang dimusyawarahkan.
b. Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd
sekumpulan orang-orang yang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat, sehingga kecenderungan mereka kepada satu pendapat atau keputusan mereka dapat mengantarkan masyarakat pada hal yang sama.
c. Ahl Al-Ijtihad
sekelompok ahli dan para teknokrat dalam berbagai bidang dan disiplin ilmu.
c. Gender (Perempuan dalam pandangan Islam)
1. Perempuan Pra Islam
Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw lahir dalam situasi dominasi laki-laki yang sangat berlebihan. Di sekitar abad ke 5-6 itulah wanita mengalami penghinaan yang luar biasa di seluruh dunia.
Di Afrika dan Amerika perbudakan sedang gencar-gencarnya berlangsung. Kalau kita melihat catatan sejarah, hal itu juga merembet sampai ke Eropa, Timur Tengah, dan sebagian Asia. Manusia, khususnya wanita, menjadi ‘barang’ yang diperjual-belikan secara bebas. Dari satu tangan penguasa ke penguasa lainnya. Dari satu saudagar ke saudagar lainnya.
Para penguasa dan raja di berbagai belahan dunia pun memperlakukan wanita secara semena-mena. Banyak di antaranya memiliki istri atau selir puluhan, atau bahkan ratusan orang. Yang kadang-kadang juga dihadiah-hadiahkan, seperti barang saja layaknya. Martabat wanita benar-benar runtuh.
2. Wanita dalam pandangan Islam
Gender secara bahasa berasal dari bahasa Inggris artinya jenis kelamin. Dalam pandangan Islam kesetaraan antara laki-laki dan perempuan disebut dengan istilah gender.
Berbicara mengenai kedudukan wanita, mengantarkan kita agar terlebih dahulu mendudukkan pandangan Al-Quran tentang asal kejadian perempuan. Dalam hal ini, salah satu ayat yang dapat diangkat adalah firman Allah dalam surat
Artinya : "Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dan lelaki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa." (Al-Hujurat ayat 13),
Ayat ini berbicara tentang asal kejadian manusia - dan seorang lelaki dan perempuan - sekaligus berbicara tentang kemuliaan manusia - baik lelaki maupun perempuan yang dasar kemuliaannya bukan keturunan, suku, atau jenis kelamin, tetapi ketakwaan kepada Allah Swt. Memang, secara tegas dapat dikatakan bahwa perempuan dalam pandangan Al-Quran mempunyai kedudukan terhormat.
Nabi pernah bersabda :
Artinya : "Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok... (HR At-Tirmidzi).
Hadis diatas dipahami oleh ulama-ulama terdahulu secara harfiah. Namun tidak sedikit ulama kontemporer memahaminya secara metafora, bahkan ada yang menolak kesahihan (kebenaran) hadis tersebut.
Yang memahami secara metafora berpendapat bahwa hadis diatas memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana, karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki - hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantarkan kaum lelaki bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan, kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Bahwa tidak ada satu petunjuk yang pasti dari ayat Al-Quran yang dapat mengantarkan kita untuk menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, atau bahwa unsur penciptaannya berbeda dengan lelaki. Ide ini Pembahasan yang lain adalah dari segi hak politi wanita yang biasanya menggunakan dalil sebgai berikut :
Artinya :Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri(Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya)ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)(Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik)290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya(Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik) maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS An-Nisa, [4]: 34)
kata ar-rijal( ) dalam ayat menurut Prof DR. Quraish Shihab ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena alasan perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu alasannya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga.
لن يفلح قوم ولو امرهم امراة (الحد يث)
Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan).
Asbabul wurud(sebab-sebab munculnya hadis) yaitu Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, "Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa'i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).
Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua masyarakat dan dalam semua urusan.
3. Contoh Wanita karir dalam sejarah Islam
Para perempuan di zaman Nabi Saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka agar dapat menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi Muhammad Saw
Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah salah seorang yang mempunyai pengetahuan sangat dalam serta termasyhur pula sebagai seorang kritikus. Pada masa Nabi Saw Ada yang bekerja sebagai perias pengantin seperti Ummu Salim binti Malhan dan Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw., serta ada juga yang menjadi perawat, bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi meminta petunjuk-petunjuk jual-beli. Zainab binti Jahsy juga aktif bekerja menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan.
Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah Ibnu Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Sementara itu, Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian juga As-Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian, Al-Syaikhah Syuhrah yang bergelar "Fakhr Al-Nisa', (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi'i, tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia. Dan masih banyak lagi yang lainnya. Ibnu Al-Mutharraf, seorang pakar bahasa pada masanya, pernah Mengajarkan seorang perempuan tata bahasa bahasa Arab sehingga memiliki kemampuan yang melebihi gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi, sampai ia dikenal dengan nama Al-'Arudhiyat karena keahliannya dalam bidang ini.
F. ETIKA DALAM SYURA’
1. Syura’ harus dibarengi keikhlasan, kasih-sayang, kelembutan, sikap mudah memaafkan.
2. Rendah hati & tidak mengkritik pendapat qiyadah sebelum meminta penjelasan rinci.
3. Tidak menyalahkan pendapat orang lain (karena semua pendapat merupakan ijtihad), melainkan cukup mengemukakan pendapatnya disertai hujjah ataupun pengalaman.
4. Mengikuti & mentaati hasil syura’ yang telah memenuhi syarat sebuah syura’
G. MANFAAT SYURA’
1. Lebih mendekati kebenaran
2. Menggali ide-ide cemerlang
3. Terhindar dari kesalahan
4. Terjaga dari celaan
5. Selamat dari penyesalan
BAB II
IMAN KEPADA MALAIKAT
KOMPETENSI DASAR : Menjelaskan keimanan kepada malaikat dan memahami fungsinya serta mampu menerapkan dalam kehidupan sehari- hari | |
INDIKATOR | MATERI POKOK |
· Menyebutkan pengertian beriman kepada Malaikat · Mengidentifikasi jumlah malaikat yang wajib diketahui · Merinci tanda-tanda beriman kepada Malaikat · Mendiskusikan tanda-tanda beriman kepada Malaikat. · Menyebutkan contoh-contoh perilaku beriman kepada Malaikat · Mendiskusikan contoh-contoh perilaku beriman kepada Malaikat · Mengkategorikan contoh perilaku beriman kepada malaikat. · Menerapkan perilaku beriman kepada malaikat | IMAN KEPADA MALAIKAT |
Iman kepada malaikat artinya percaya bahwa malaikat adalah makhluk gaib yang asal kejadiannya dari nur (cahaya), tidak memiliki nafsu serta selalu patuh kepada Allah. Hukum mengimani malaikat adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah dan bagi yang tidak mengakuinya dianggap keluar dari agama Islam (murtad) perintah beriman kepada malaikat terdapat dalam Al Qura’an :
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman semuanya beriman kepada Allah dan para malaikatNya” (QS Al Baqarah : 285)
Rasulullah bersabda :
Artinya : “ Iman itu adalah engkau percaya kepada Allah dan para malaikatNya” (HR Bukhari)
Jumlah malaikat tidak terhingga banyaknya dan hanya Allah yang mengetahui. Sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya : . Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat: dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya dan supaya orang-orang yang diberi Al Kitab dan orng-orang mukmin itu tidak ragu-ragu dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan): "Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai suatu perumpamaan?" Demikianlah Allah membiarkan sesat orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri. Dan Saqar itu tiada lain hanyalah peringatan bagi manusia. ( QS Al Mudatstsir : 31)
I. Bentuk dan Sifat Malaikat
Malaikat adalah makhluk gaib diciptakan oleh Allah Ta’ala dari cahaya, walaupun mereka memiliki keluarbiasaan yang sangat hebat mereka tidak berhak untuk diibadahi. Hal tersebut dapat kita ketahui berdasarkan hadits Rasulullah dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha,
Artinya : “Malaikat itu diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari percikan api, sementara Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepadamu.” (HR. Muslim).
Mereka juga memiliki sayap,
Artinya :“Segala puji bagi Alloh Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan yang mempunyai sayap, masing-masing dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Faathir: 1)
Sifat malaikat yang paling utama adalah mereka tidak pernah mendurhakai apa yang Allah perintahkan kepada mereka dan mengerjakan setiap yang Alloh titahkan kepada mereka. Mereka diciptakan oleh Allah khusus untuk beribadah kepada-Nya. Allah berfirman :
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At Tahrim: 6)
Bentuk para malaikat terkadang berubah dari aslinya atas izin Alloh, sebagaimana Jibril datang pada Rasulullah dengan menyerupai laki-laki yang sangat putih bajunya dan sangat hitam rambutnya. Nabi pernah mengabarkan bahwa Jibril memiliki enam ratus sayap yang menutupi seluruh ufuk semesta alam.
II. Unsur Keimanan Kepada Malaikat
Beriman kepada Malaikat mengandung empat unsur, yaitu:
1. Beriman terhadap keberadaan mereka, wujud mereka benar-benar ada, mereka bukanlah kekuatan maknawi berupa kekuatan baik yang tersembunyi pada setiap makhluk sebagaimana anggapan segolongan orang.
2. Beriman kepada nama-nama mereka yang telah dijelaskan dalam Qur’an dan Sunnah. Adapun mereka yang tidak dijelaskan namanya kita mengimaninya secara global. Maksudnya kita mengimani bahwa Alloh telah menciptakan mereka meskipun kita tidak tahu namanya.
3. Beriman terhadap sifat mereka yang telah dijelaskan.
4. Beriman terhadap tugas-tugas para Malaikat sebagaimana telah dijelaskan. Mereka melaksanakan tugas itu tanpa rasa capek dan bosan.
III. Penamaan Malaikat
Kita wajib mengimani secara rinci terhadap beberapa malaikat yang kita ketahui namanya seperti Jibril, Mikail, Malik, serta Isrofil. Kita juga mengimani secara global adanya malaikat-malaikat yang tidak kita ketahui namanya. Tidaklah diperbolehkan bagi seseorang untuk menamakan malaikat tanpa adanya dalil-dalil yang shahih baik dari Al Qur’an maupun Sunnah sebagaimana firman Alloh,
Artinya :“Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan.” (An Najm: 27)
IV. Macam-Macam Malaikat dan Tugasnya
Kita juga mengimani bahwa ada berbagai macam malaikat beserta tugasnya masing-masing. Di antara mereka adalah:
1. Malaikat yang bertugas membawa wahyu kepada para Rasul-Nya, yaitu malaikat Jibril.
Artinya : “Dia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan.” (Asy Syu’ara: 193-194)
2. Malaikat yang diserahi tugas mengurusi hujan dan pembagiannya sesuai dengan kehendak Alloh. Sebagaimana hadits dari Abu Huroiroh dari Rosululloh,
Artinya :“Tatkala seorang laki-laki berada di tanah lapang dia mendengar suara di awan, ‘Siramilah kebun fulan’, maka menjauhlah awan tersebut kemudian menumpahkan air di suatu tanah yang berbatu hitam…” (HR. Muslim)
3. Malaikat yang bertugas meniup sangkakala, yaitu malaikat Isrofil.
Artinya :“…kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.” (Al Kahfi: 99)
4. Malaikat yang bertugas mencabut nyawa, yakni malaikat maut (Demikianlah Alloh menamakan malaikat ini dengan Malakul Maut, dan tidak ada nash yang shohih yang menunjukkan bahwa namanya Izroil).
Artinya : “Katakanlah, ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)-mu akan mematikan kamu, kemudian hanya kepada Tuhanmu-lah kamu akan dikembalikan.’” (As Sajdah: 11)
5. Para malaikat penjaga surga. Alloh berfirman,
Artinya : “Sehingga apabila mereka sampai ke Surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah penjaga-penjaganya kepada mereka, ‘kesejahteraan atasmu, berbahagailah kamu, maka masukilah Surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.’” (Az-Zumar: 73)
6. Para malaikat penjaga Neraka Jahannam, yaitu malaikat Zabaniyah. Para pemimpinnya ada 19 dan pemukanya adalah malaikat Malik. Sebagaimana firman Alloh tentang Neraka Saqor
Artinya : “Tahukah kamu apa Saqor itu? Saqor itu tidak meninggalkan dan membiarkan. (Neraka Saqor) adalah pembakar kulit manusia. Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga). Dan tiada Kami jadikan penjaga Neraka itu melainkan malaikat.” (Al Muddatstsir: 27-30).
Dan dalam firman-Nya yang lain tentang permintaan penghuni Neraka kepada malaikat Malik
Artinya :“Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja’. Dia menjawab, ‘kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (Az Zukhruf: 77)
7. Para malaikat yang ditugaskan menjaga seorang hamba dalam segala ihwalnya. sebagaimana firman Allah,
Artinya :“Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga…” (Al An’am: 61)
8. Para malaikat yang ditugaskan mengawasi amal seorang hamba, yang baik maupun yang buruk. Allah berfirman,
Artinya :“Apakah mereka mengira bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (Az Zukhruf: 80)
V. Hikmah beriman Kepada Malaikat
Keimanan seseorang terhadap malaikat akan berdampak bagi
1. Meningkatnya ketakwaan seseorang,
2. Akan lebih berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu,
3. Segala sesuatu yang dia lakukan dicatat para malaikat yang ditugasi oleh Allah,
4. Pada hari kiamat nanti seluruh amal yang telah tercatat akan diberikan balasan
Artinya:“Dan kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (Al Jatsiyah: 28).
VI. Kedudukan Manusia dan Malaikat dalam pandangan Allah SWT
Kedudukan manusia dalam pandangan Allah SWT
Ø Dalam beriman kepada Allah harus meyakini dalam hati, perkataan dan perbuatan
Ø Manusia dapat mencapai kedudukan melebihi malaikat jika taat kepada Allah
Ø Manusia kedudukannya bisa melebihi binatang dan syetan,
Ø Manusia dalam beriman kepada malaikat hanya disuruh mengimani saja tanpa boleh bertanya (bila kaifa)
Kedudukan Malaikat dalam pandangan Allah SWT
o makhluk Allah yang gaib
o makhluk Allah yang selalu patuh pada perintah Allah atau tidak mendahului perintahNya
o makhluk Allah yang tidak dapat memberi pertolongan kecuali atas izinNya
VII. Perbedaan Manusia dan Malaikat
Manusia
1. Makhluk syahadah (nyata)
2. Dijadikan dari tanah liat
3. Ada yang patuh dan durhaka
4. Memiliki nafsu
5. Selain Nabi dan Rasul manusia memiliki dosa
6. Memiliki akal pikiran yang dinamis
Malaikat
1. Makhluk Gaib
2. Dijadikan dari Nur (Cahaya)
3. Tidak makan, minum dan tidur
4. Tidak memiliki nafsu
5. Suci dari dosa
6. Tidak memiliki akal hanya yang tahu patuh perintahNya
UJI KOMPETENSI
A. PILIHAN GANDA
1. Maksud kandungan ayat disamping menjelaskan bahwa….
a. Asal kejadian malaikat dari cahaya
b. Malaikat termasuk makhluk gaib
c. Malaikat tidak makan, tidk minum, dan tidak tidur
d. Malaikat tidak berayah, beribu dan beranak
e. Jumlah malaikat tidak ada yang tahu kecuali Allah SWT
2. Keyakinan bahwa rezeki itu di atur oleh Allah melalui malaikatNya mendorong muslim dan muslimah jika mendapat rezeki maka…
a. Menggunakan rezeki untuk kepentingan pribadi
b. Menggunakan rezeki di jalan allah
c. Menggunakan rezeki untuk kepentingan umum
d. Bersyukur dengan mengucapkan alhamdulillah
e. Menerima dengan ikhlas hati
3. Berikut ini merupakan ciri-ciri orang yang betul-betul beriman kepada Allah SWT kecuali…
a. Melaksanakan yang wajib saja
b. Usaha meninggalkan sesuatu yang haram
c. Bertekad dan berusaha meninggal dalam khusnul khotimah
d. Menyadari bahwa malaikat makhluk yang paling tinggi derajatnya
e. Membiasakan diri dengan akhlakul karimah
4. Malaikat penjaga neraka adalah…
a. Malaikat Malik c. Malaikat Raqib e. Malaikat Hafadzah
b. Malaikat Ridwan. d. Malaikat Izrail
5. Malaikat yang tugasnya menanyai manusia ketika di alam Barzah bernama…
a. Munkar dan Nakir c. Raqib dan Atid e. Jibril dan Mikail
b. Malik dan Ridwan d. Israfil dan Izrail
6. Berikut adalah pernyataan tentang malaikat yang benar, kecuali….
a. malaikat adalah makhluk yang pertama kali diciptakan
b. malaikat adalah makhluk Allah yang selalu patuh
c. malaikat adalah makhluk Allah yang rajin beribadah kepada Allah
d. malaikat adalah makhluk allah yang bebas berhendak
e. malaikat adaah makhluk Allah yang tidak makan dan minum
7. Berikut adalah hikmah beriman kepada malaikat, kecuali…
a. Meningkatnya ketakwaan seseorang,
b. Lebih berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu,
c. Melakukan perilaku yang tidak bertanggungjawab
d. Memperhitungkan segala perbuatannya
e. Semakin rajin shalat lima waktunya
8. Malaikat diciptakan Allah SWT dari…
a. Tanah liat c. Cahaya e. Udara
b. Air d. Api
9. Malaikat tidak dapat dilihat artinya malaikat bersifat
a. Sir c. Ghaib e. Dapat dilihat
b. Dapat disentuh d. Nyata
10. Apakah manusia di sisi Allah dapat melebihi malaikat …
a. Dapat c. tidak dapat e. Gelar dari Allah
b. Tergantung d. Sesuai amalnya
B. ESSAY
1. Jelaskan pengertain iman kepada malaikat dari segi pengertian hokum dan alasan hukumnya !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Bagaimana pendapat Anda jika ada orang yang mengaku beragama Islam kemudian menghina para malaikat ?
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3. Sebutkan bebrapa persamaan dan perbedaan antara manusia dan malaikat !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4. Sebutkan lima nama malaikat beserta tugasnya masing-masing !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5. Kemukakan minimal 3 fungsi (hikmah beriman kepada malaikat) !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
6. Sebutkan perbedaan manusia dan malaikat dalam pandangan Allah SWT!
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
7. Sebutkan unsur-unsur beriman kepada malaikat!
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
8. Jelaskan bentuk dan sifat malaikat !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
9. Sebutkan dalil aqli (secara akal) adanya malaikat diciptakan dari cahaya!
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
10.
BAB XI
ZAKAT DAN PAJAK
KOMPETENSI DASAR : Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
INDIKATOR : 1. Menjelaskan pengertian ZIS
2. Menerangkan pengelolaan ZIS
3. Menjelaskan hubungan pajak dan Zakat
4. Menjelaskan hikmah zakat
5. Menunjukkan perilaku yang mencerminkan kepeduliaan terhadap kaum dhuafa
MATERI POKOK : Hukum Islam Tentang zakat dan Hikmahnya
URAIAN MATERI :1. Pengertian ZIS
2. Pengelolaan ZIS
3. Hubungan zakat dan pajak
4. Hikmah Zakat
5. Perilaku yang mencerminkan kepeduliaan terhadap kaum dhuafa
A. DEFINISI ZAKAT
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Sedangkan menurut terminology Syari'ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu.
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh bagian yang banyak.
Artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (QS Al-Baqarah 276 )
B. SEJARAH PAJAK
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah
Pasukan muslimin pada masa khalifah Umar bin Khatthab baru saja berhasil menaklukkan Irak kemudian atas saran−saran pembantunya memutuskan untuk tidak membagikan harta rampasan perang, termasuk tanah bekas wilayah taklukan.
Tanah−tanah yang direbut dengan kekuatan perang ditetapkan menjadi milik kaum muslimin. Sementara tanah yang ditaklukkan dengan perjanjian damai tetap dianggap milik penduduk setempat. Konsekwensinya, penduduk diwilayah Irak tersebut diwajibkan membayar pajak (kharaj), bahkan sekalipun pemiliknya telah memeluk ajaran Islam. Inilah kiranya yang menjadi awal berlakunya pajak bagi kaum muslimin diluar zakat dan penetapan jizyah atas non muslim sebagai pajak keamanan.
Tanah−tanah yang direbut dengan kekuatan perang ditetapkan menjadi milik kaum muslimin. Sementara tanah yang ditaklukkan dengan perjanjian damai tetap dianggap milik penduduk setempat. Konsekwensinya, penduduk diwilayah Irak tersebut diwajibkan membayar pajak (kharaj), bahkan sekalipun pemiliknya telah memeluk ajaran Islam. Inilah kiranya yang menjadi awal berlakunya pajak bagi kaum muslimin diluar zakat dan penetapan jizyah atas non muslim sebagai pajak keamanan.
C. LANDASAN KEWAJIBAN ZAKAT
1. Al Qur'an
Allah berfirman:
Artinya: "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (At-Taubah ayat 103)
Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'". (QS Al-Baqarah ayat 43)
2. Sunnah
Rasulullah saw bersabda
Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan". (Bukhari dan Muslim)
3. Ijma
Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
D. PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAK DAN SHODAQOH
1. Pengertian Zakat
Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
2. Pengertian sedekah
Pemberian dari seseoarang muslim secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu atau dapat juga bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi.
3. Pengertian infak
Sesuatu yang diberikan oleh seseorang guna menutupi kebutuhan orang lain, baik berupa makanan, minuman dsb yang didasari rasa ikhlas karena Allah
a. Infak wajib : kafarat, nadzar, zakat dll.
b. Infak sunnah : infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dll.
Nabi bersabda bersabda:
Artinya : "Setiap tasbih adalah shodaqoh, setiap takbir shodaqoh, setiap tahmid shodaqoh, setiap tahlil shodaqoh, amar ma'ruf shodaqoh, nahi munkar shodaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shodaqoh".(HR Muslim)
E. Yang Berhak Menerima Zakat
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
F. SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
a. Harta yang Halal dan Baik
b. Harta Produktif (Nama')
c. Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakannya
d. Mencapai Nishab (Standar Minimal Harta yang dikenakan zakat)
e. Surplus dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang
f. Haul (Sudah Berlalu Setahun)
G. MACAM-MACAM HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
a. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
b. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2. Pengelolaan Zakat
a. Pengelolaan Zakat secara konsumtif
Zakat yang diberikan langsung kepada delapan golongan
b. Pengelolaan Zakat secara produktif
Zakat yang diberikan kepada lembaga/badan yang dikelola kemudian uang tersebut dikelola untuk modal UKM, usaha mikro dan sebagainya
3. Zakat Maal
a. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll
.
b. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati Milik Penuh
1. Berkembang
2. Cukup Nishab
3. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
4. Bebas Dari hutang
5. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
c. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
Bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
Emas yang dipakai Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5. Ma'din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
4. Zakat Profesi/Pendapatan
a. Pengertian
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
b. Dasar Hukum Syari'at
FirmanAllahSWT:
Artinya : "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(QS Al Baqarah: 267)
(QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
Artinya : “"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. Al Bazar dan Baehaqi)
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Contoh perhitungan:
a. Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
b. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
c. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
d. Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
e. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
PerhitunganZakatPendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5%).
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5%).
Contoh perhitungan:
Ø Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
Ø Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
Ø Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
H. ZAKAT DAN PAJAK
Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau sebagai alternatif dari kewajiban zakat. Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib yang memiliki karakteristik berbeda.
Jika dilihat secara cermat memang ada persamaan antara zakat dan pajak, tetapi disisi lain banyak juga perbedaannya.
1. Persamaan antara Zakat dan Pajak:
a. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
b. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
c. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
d. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
2. Perbedaan antara Zakat dan Pajak
Perbedaan | Zakat | Pajak | Keterangan |
Nama Berarti | Bersih, Bertambah, dan berkembang | Utang, pajak, upeti | Seseorang yang membayar zakat hartanya menjadi bersih dan berkah tidak demikian dengan pajak |
Dasar Hukum | Al Qur'an dan As Sunnah | Undang-undang suatu negara | Pembayaran zakat bernilai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah sedangkan dalam membayar pajak hanya melaksanakan kewajiban warga negara |
Nishab dan Tarif | Ditentukan Allah dan bersifat mutlak | Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara | |
Sifat | Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus | Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan | |
Subyek | Muslim | Semua warga Negara | |
Obyek Alokasi Penerima | Tetap 8 Golongan | Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin | |
Harta yang Dikenakan | Harta produktif | Semua Harta | |
Syarat Ijab Kabul | Disyaratkan | Tidak Disyaratkan | |
Imbalan | Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta | Tersedianya barang dan jasa publik | |
Sanksi | Dari Allah dan pemerintah Islam | Dari Negara | |
Motivasi Pembayaran | Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan | Ketaatan dan kepatuhan pada negara | |
Perhitungan | Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantuan Selalu menggunakan jasa akuntan pajak | ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat | |
I. PEMBAYARAN PAJAK
Pembayaran pajak dapat dibenarkan dalam Syari'at Islam karena memiliki beberapa konsideran:
a. Solidaritas sosial dan tolong menolong sesama muslim dan sesama umat manusia merupakan kewajiban. Allah berfirman dalam surat Al_maidah ayat 2, artinya: "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".
b. Sasaran zakat terbatas sedangkan kebutuhan negara tidak terbatas.
Para ahli fiqh tidak boleh mencampur adukkan harta zakat dengan pajak. Berkata Abu Yusuf: "Tidaklah layak kiranya harta kharaj (pajak bumi) digabungkan dengan harta zakat, karena harta kharaj adalah harta rampasan untuk seluruh kamu muslimin, sedangkan harta zakat diperuntukkan bagi mereka yang disebutkan Allah dalam Al-Qur'an. Para ulama berkata: "Zakat tidak boleh digunakan untuk membangun jembatan, perbaikan jalan, membuat sungai, pembuatan masjid, sekolah, pengairan dan bendungan".
c. Kaidah-kaidah Umum Hukum Syara'. Banyak sekali kaidah yang dapat dipakai untuk melegalisasi pembayaran pajak, diantaranya Maslahah Mursalah.
d. Kebutuhan untuk biaya jihad dengan segala kaitannya.
e. Kerugian dibayar dengan keuntungan.
Ketika umat Islam membayar pajak, dia dapat merasakan hasil pajak tersebut lewat pembangunan dan keamanan. Agar pembayaran pajak dan zakat dapat berjalan dengan baik maka perlu adanya sinkronisasi pembayaran keduanya. Misalnya ketika seseorang sudah membayar zakat, maka beban pembayaran pajaknya dikurangi sebesar zakat yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi kedholiman pada wajib zakat atau wajib pajak.
Selanjutnya ulama modern memasukkan atau menganalogikan beberapa bentuk zakat yang belum dikenal pada saat itu. Diantara bentuk zakat yang popular sekarang adalah: Zakat Uang, Zakat Profesi, Zakat Investasi dan Saham, Zakat Hadiah, Zakat Perusahaan dll. Untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan pokok-pokok zakat yang sudah disepakati ulama, kemudian memasukkan atau menganalogikan bentuk-bentuk zakat yang popular dimasa sekarang dengan bentuk zakat yang sudah baku dan disepakati ulama, di dalam UU Pajak No. 17 Th. 2000, Pasal 9 huruf g dinyatakan bahwa zakat yang dibayarkan pada BAZ atau LAZ yang sah (yang terdaftar di dinas terkait) dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Zakat yang dibayarkan dihitung sesuai dengan ketentuan syari'ah di atas yang selanjutnya dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Misalnya nilai harta perusahaan yang kena zakat adalah 100 juta, maka zakatnya adalah 2,5 juta, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak
J. UU PENGELOLAAN ZAKAT DAN UU PAJAK
Benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit dikemukan dalam UU pengelolaan zakat Bab IV tentang pengumpulan zakat pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa zakat terdiri atas zakat maal dan fitrah. Pada ayat (2) dikemukan bahwa harta yang dikenai adalah :
a. Emas, perak dan uang
b. Perdagangan dan perusahaan
c. Hasil Pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
d. Hasil pertambangan
e. Hasil Perternakan
f. Hasil pendapatan dan jasa
g. Rikaz
Ayat (3) Penghitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan waktu ditetapkan berdasarkan hukum agama (Syariat Islam)
Dalam Undang-undang Pajak yaitu No. 17 tahun 2000 dikemukan dalam pasal 9 ayat (1) bahwa untuk dalam undang-undang Pajak yaitu No. 17 tahun 2000 dikemukan dalam pasal 9 ayat (1) bahwa untuk: g. Harta yang dihibahkan bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. Diktum tersebut secara jelas menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ dan LAZ yang sah menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat yang dibayarkan hendaknya benar-benar sesuai dengan ketentuan syari'ah seperti di atas. kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak. Karena itu, Agar perhitungan tersebut sesuai dengan syari'ah Islam Perlu ada peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
1. Manfaaf Zakat
a. Diniyah (segi agama).
1) menjalankan salah satu dari rukun Islam
2) Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya,
3) Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda
4) Zakat merupakan sarana penghapus dosa
5) Manfaat Bagi pembayar zakat
6) Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
7) identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
8) akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
9) Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
b. Masalah Ijtimaiyah (Sosial Kemasyarakatan)
1) Zakat merupakan sarana untuk membantu hajat hidup para fakir miskin
2) Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin, salah satunya adalah fi sabilillah.
3) Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal,
4) Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya
5) jelas berkahnya akan melimpah.
6) Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang,
2. Hikmah dari zakat antara lain:
1) Mengurangi kesenjangan
2) Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i
3) Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5) Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6) Untuk pengembangan potensi ummat
7) Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8) Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
UJI KOMPETENSI
A. Pilihan Ganda
1. Zakat mulai diwajibkan atas setiap muslim pada tahun….
a. 1 H c. 3 H e. 5 H
b. 2 H d. 4 H
2. Zakat termasuk rukun Islam yang ke…
a. 1 c. 3 e. 5
b. 2 d. 4
3. Pajak mulai diberlakukan pada masa pemerintahan ….
a. Khalifah Abu Bakar d. Khalifah Usman Bin Affan e.
b. Khalifah Ali Bin Abi Thalib e. Khalifah Muawiyah
c. Khalifah Umar Bin Khatthab
4. Kebaikan yang bersifat non materi disebut
a. infak b. shadaqah e. zakat mal
b. zakat c. amal jariyah
5. Berikut adalah harta yang wajib dizakati,kecuali…
a.emas dan perak c. Mobil dan sepeda e. Harta Perniagaan
b.Emas dan timah d. Kapal tenggelam
6. Persamaan antara pajak dan zakat adalah sebagai berikut, kecuali…
7. Berikut termasuk syarat wajib harta yang wajib dizakati, kecuali…
a. Hartanya baru 6 bulan berlalu c. Harta Produktif e. Milik Penuh
b. Harta yang Halal dan Baik d. Mencapai Nishab
7. Ditentukan oleh negara dan sifatnya berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara merupakan karakteristik dari…
a. Pajak c. Zakat Fitrah e. Pajak zakat
b. Zakat Mal d. Pajak bangunan
8. Berikut adalah perbedaan antara pajak dan zakat, kecuali…
a. Zakat bersifat bersih, bertambah sedangkan pajak bersifat upeti
b. Zakat berdasarkan wahyu sedang pajak berdasarkan undang-undang
c. Zakat besarnya berubah sedang pajak tetap
d. Zakat sanksinya dari Allah sedang pajak sanksinya dari Negara
e. Zakat motivasinya keimanan sedangkan pajak takut pada Negara
9. Zakat yang merupakan merupakan hasil ijma adalah, kecuali….
a. Zakat Maal c. Zakat Profesi e. Zakat Investasi
b. Zakat Saham d. Zakat Perusahaan
10. Zakat di Indonesia diatur oleh Negara dengan terbitnya UU Pengelolaan Zakat tahun 2007 ditandai oleh pembentukan badan atau lembaga yaitu
- KORPRI c. BAZIS e. Koperasi
- KOMZIS d. Amil
B. Essay
1. Seoarang Muslim menabung di bank pada tangal 18 Agustus 2007 sebesar Rp. 24.000.000,00. kapan Muslim tersebut wajib mengeluarkan zakat uang yang ditabungnya, dan berapa besar zakatnya ?
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Penyerahan zakat kepada fakir miskin dapat secara produktif dan konsumtif. Jelaskan maksudnya !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3. Kemukakan masing-masing 3 hikmah zakat bagi Muzaki dan Mustahik !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4. Jelaskan hubungan antara zakat dan pajak dalam syariat Islam !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5. Jelaskan pengelolaan zakat di Indonesia !
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
6. Apakah dasar hukum (dalil aqli dan naqli) para ulama menetapkan kewajiban zakat profesi?
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
7. Sebutkan perbedaan zakat dan pajak!
Jawab : .........................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
8.
BAB XII
KOMPETENSI DASAR
Menerapkan hukum Islam wakaf dan hikmahnya
INDIKATOR
1.Menjelaskan ketentuan wakaf
2. Menjelaskan tata cara pelaksanaan wakaf
3. Menjelaskan hikmah wakaf
MATERI POKOK
Wakaf dan Hikmahnya
URAIAN MATERI
1. Ketentuan Wakaf
2. Tata cara pelaksanaan wakaf
3. Hikmah dan Manfaat Wakaf
A. DEFINISI WAKAF :
Wakaf darisegi bahasa : tahan atau berhenti
Wakaf dari segi istilah : menahan sesuatu benda atau harta yang suci dan halal bentuk zatnya supaya digunakan untuk tujuan kebaikan dan mendapat manfaat daripadanya.
Wakaf berdasar UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
B. HUKUM WAKAF
Hukum wakaf adalah harus dalam syariat Islam dan ia adalah amalan yang digalakkan dengan berdasarkan nas al-Quran dan hadis.
C. DALIL WAKAF
1. AL-QURAN
Firman Allah S.W.T
Artinya : “Maksudnya: kamu tidak sekali-kali akan mencapai (hakikat) kebajikan dan kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu dermakan sebahagian apa yang kamu sayangi” (Ali-Imran : 92)
2. DALIL HADIS
a. Hadis yang diriwayatkan daripada Abu Hurairah:
Artinya : “Apabila mati seseorang itu maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara : sedekah jariah, ilmu yang termanfaat dan anak yang soleh mendoakan untuknya.
b. Diberitakan dari Ibnu Umar bahwa Umar mendapat bahagian sebidang tanah di Khaibar. Beliau berkata, "wahai Rasullullah. Saya mendapat sebidang tanah di Khaibar sedangkan saya belum pernah mendapat yang lebih berharga daripada itu. Apa yang sebaiknya saya lakukan?" Rasullullah S.A.W menjawab, "Bila kamu mau, sedekahkanlah." Lalu Umar menyedekahkan tanah itu dengan syarat tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Tanah itu harus digunakan untuk digunakan kaum miskin, karib kerahat, para hamba sahaya, orang-orang lemah, dan ibnu sabil. Pengelola tanah mengikut sekadarnya"(Hadis Riwayat Jamaah)
c. Atsar Sahabat Nabi yaitu Umar bin Khattab pernah mengganti masjid Kufah menjadi pasar dan mengganti dengan masjid baru
D. RUKUN WAKAF.
1. Wakif : pihak yang mewakafkan harta benda
2. Nadzir : pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir meliputi :
a. Perseorangan, syaratnya :
1) Warga Negara Indonesia
2) Islam
3) Dewasa
4) Amanah
5) mampu secara jasmani dan ruhani
6) Tidak terhaang melakukan perbuata hokum
b. Organisasi
1) Pengurus organisasi mememnuhi syarat nadzir perseorangan
2) Organisasi dibiang social, pendidikan, kemasyarkatan dan/atau keagamaan Islam .
c. Badan Hukum
1) Pengurus organisasi mememnuhi syarat nadzir perseorangan
2) Badan hokum yang dibentuk sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
3) badan dibiang social, pendidikan, kemasyarkatan dan/atau keagamaan
Tugas Nadzir antara lain :
a. melakukan administrasi harta benda wakaf
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
d. Melaporkan pelaksanaan kepada Badan Wakaf Indonesia
3. Harta Benda Wakaf (Mauquf alaih) adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomis menurut syariat yang diwakafkan wakif
terdiri dari :
a. Benda Tidak Bergerak meliputi hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman dan benda lain berkaitan tanah, hak milik atas rumah susun, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan syariah dan undang-undang.
b. Benda Bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI, hak sewa, dan yang lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.
4. Ikrar Wakaf (Shighat Ijab)
Ikrar Wakaf dilaksankan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) disaksikan oleh 2 orang yang dinyatakan baik lisan atau tulisan atau dengan menunjuk surat kuasa yang diperkuat dengan 2 orang saksi dan wakif memberikan atau menterakahn surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf. Adapun syarat saksi wakaf meliputi Islam, dewasa, berakla dan tidak terhalangf melakuakan perbuatan hokum.
5. Peruntukan harta benda wakaf digunakan untuk :
a. sarana dan kegiatan ibadah
b. sarana pendidikan serta kesehatan
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar dan yatim piatu
d. kemajuan dan peningkatan ekonoi umat
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah
6. Jangka waktu wakaf
E. JENIS WAKAF MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Mengacu pada PP No 28 Tahun 1977, Permen Dalam Negeri No 6 Tahun 1977, dan Permen Agama N0. 1 Tahun 1978 berisi tentang wakaf di Indonesia diserahkan pada Depdagri dan Depag dengan jenis
1. wakaf khaeri yaitu wakaf yangmanfaatnya untuk masyarakat berjenis tanah milik.
2. wakaf ahli seperti wakaf untuk perorangan dan harta wakaf bergerak seperti mobil, buku-buku, dan tikar shalat bukan kewenangan pemerintah.
F. HIKMAH WAKAF
- Membuka jalan ke arah ibadah kepada Allah s.w.t.
- Merealisasikan minat orang beriman yang suka memberi wakaf dan berlumba-lumba dalam amal kebajikan dan mengharapkan pahala.
- Memberi pahala yang berterusan kepada pewakaf selepas kematian selagimana harta wakaf tersebut berkekalan.
- Untuk kebaikan Islam, seperti membina masjid, surau, tanah perkuburan dan sebagainya.
- Membantu mengurangkan beban orang fakir dan miskin serta anak yatim
- memajukan dan mensejahterakan umat
- Dapat menghilangkan kebodohan
- Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang wakaf selama wakaf itu bermanfaat maka disebut juga sedekah jariyah
UJI KOMPETENSI
A. Pilihan Ganda
1. Wakaf disebut juga sedekah jariyah dikarenakan….
a. wakaf pahalanya besar
b. bermanfaat
c. pahalanya mengalir terus
d. orang yang wakaf dihormati dan disayangi masyarakat
e. menghilangkan kesenjangan sosial
2. Perhatikan ungkapan berikut :
1. Wakif harus mewakafkan hartanya hanya karena Allah
2. Mauquf boleh apa saja
3. tempat wakaf adalah masyarakat dan tidak boleh perorangan
4. Harus ada lafadz atau tulisan
5. Harta wakaf milik waqif
Dari pernyataan tersebut yang termasuk ke dalam rukun wakaf adalah…
a. 1, 2, dan 4 c. 1, 4, dan 5 e.1, 2, 3, 4, dan 5
b. 1, 2, dan 3 d. 1, 2, dan 5
3. Berikut ini termasuk tempat wakaf yang dibenarkan, kecuali….
a. kaum fakir miskin c. ulama e. lembaga pendidikan Islam
b. pelajar yang mampu d. Rumah Sakit Islam
4. Seseorang yang memberikan Al Quran untuk masjid termasuk
a. sedekah c. Infak e. zakat
b. wakaf d. Ilmu bermanfaat
5. berikut ini adalah pembagian jenis wakaf menurut pemerintah
a. Wakaf ahli dan khaer d. wakaf ahli dan ashli
b. Wakaf ashli dan lizhatihi e. wakaf dan sedekah
c. Wakaf li dzatihi dan li ghairihi.
6. Berikut ini adalah jenis wakaf menurut para ulama
a. Wakaf muthlaq c. wakaf ahli e. wakaf Ashli
b. Wakaf Khaeri d. wakaf nafsi
7. Allah berfirman dalam QS Ali Imran : 92
Ayat tersebut merupakan penegasan Allah bahwa seseoarang akan memperoleh kebajikan yang sempurna bila….
a. menyedekahkan harta yang paling disukainya
b. berdisiplin dalam mengerjakan shalat
c. mampu mengendalikan diri dari berbuat dosa
d. perilakunya menyenangkan orang tua
e. menginfakkan hartanyakepada familinya
8. Suruhan allah untuk berbuat kebaikan agar memperoleh keberuntungan tercantum dalam Quran surat
a. Al Baqarah : 14 c. Al Maidah : 90 e. Al Hajj : 77
b. An Nisa : 145 d. Al Hasyr : 19
9. Wakaf pertama kali dilakukan oleh sahabat Nabi yaitu…
a. Abu Bakar c. Usman bin Affan e. Ali Bin Abi Thali
b. Umar bin Khattab d. Zaid bin Tsabit
10. Berikut adalah contoh maksud bahwa Wakaf dapat menghilangkan kebodohan maksudnya, kecuali…
a. Wakaf buku-buku Islam yang dibaca
b. Wakaf tanah untuk madrasah
c. Wakaf Al Quran untuk mushala
d. Wakaf karpet untuk shalat
e. Wakaf kitab hadis untuk perpustakaan
B. Essay
1. Apakah yang dimaksud dengan wakaf ? Jelaskan dan berilah contohnya !
2. Bolehkan menjual harta wakaf yangmanfaatnya bisa berkurang atau hilang jika tidak di jual ? Kemukakan alasan hukumnya !
3. mengapa wakaf disebut dengan sedekah jariyah ?
4. Sebutkan rukun wakaf !
5. Apakah yang disebut dengan nadzir ?
BAB XIII
HAJI DAN UMRAH
KOMPETENSI DASAR : Memahami hikmah haji dan umrah serta mampu menerapkannya
INDIKATOR : 1. Menjelaskan pengertian, syarat dan rukun, persamaan dan perbedaan haji dan umrah
2. Menjelaskan hikmah haji dan umrah
3. Menunjukkan sikap yang mencerminkan penghayatan hikmah haji dan umrah
MATERI POKOK : Haji dan Umrah
URAIAN MATERI : 1. Pengertian, syarat dan rukun, persamaan dan perbedaan hani dan umrah
2.Hikmah haji dan Umrah
3.sikap yang mencerminkan penghayatan terhadap hikmah haji dan umrah
1. DEFINISI
Haji secara bahasa adalah menyengaja dalam hati menuju tempat yang sangat mulia. Secara istilah syara adalah menyengaja pergi ke Ka’bah untuk beribadah pada bulan dan waktu tertentu.
Umrah adalah berkunjung ke baitullaj untuk tawaf, sa’i dan bercukur(tahalul) dengan mengharap ridha Allah.
2. Dasar Hukum
Firman Allah SWT
Artinya : “ Dan semperunakan haji dan umrah hanya karena Allah (Al Baqarah : )
Sabda Nabi
Artinya : “Hai manusia sesungguhnya Allah azzawajalla membangun rumah maka berhajilah kalian semua” (Al Hadis)
3. TABEL SYARAT SYAH, RUKUN, DAN WAJIB HAJI SERTA UMRAH
SYARAT | RUKUN | WAJIB | |||
HAJI | UMRAH | HAJI | UMRAH | HAJI | UMRAH |
1. Islam 2. Baligh 3. Berakal 4. Merdeka 5. Istathaah | 1. Islam 2. Baligh 3. Berakal 4. Merdeka 5. Istitha’ah | 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf 4. Sa’i 5. Bercukur 6. Tertib | 1. Ihram 2. Thawaf 3. Sa’i 4. Berukur 5. Tertib | 1. Niat Ihram dari Miqat 2. Mabit(bermalam) Di muzdalifah 3. Mabit di Mina 4. Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah 5. Tidak berbuat haram 6. Thawaf Wada’ | 1. Niat Ihram dari Miqat 2. Tidak berbuat haram |
4. Rukun Haji
Rukun Haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang tidak bisa diganti dengan ibadah lain walau dengan dam (denda) sekalipun
5. Wajib Haji
Wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan dalam ibadah haji dan jika tidak dlaksanakan diganti dengan dam (denda).
6. Wajib Umrah.
Wajib umrah adalah ketentuan jika dilanggar maka umrahnya tetap sah tapi wajib bayar dam (denda).
7. umrah wajib
a. Umrah Wajib/umratul islam
Umrah yang baru pertama kali dilaksnakan
b. Umrah suanh ialah umrah yang dilaksnakan kedua kalinya dan seterusnya bukan karena nazar.
8. Waktu mengerjakan Umrah
Umrah dapat dilakuakn kapan saja, kecuali waktu-waktu yang dimakruhkan (hari Arafah, Nahar dan Tasyrik).
9. Miqat Zamani
Adalah ketentuan batas waktu mengerjakan haji, yaitu dari 1 Syawal .sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah
10. Miqat Makani
a. dzulhulaifah (Bir Ali) tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya
b. Juhfah miqat penduduk syam dan yang melewatinya
c. Qarnul Manazil (as-sail) miqatnya penduduk Najd
d. Yalam lam miqat pnduduk Yaman dan yang melewatinya
e. Dzatu Irqin miqat penduduk Iraq dan yang melewatinya..
f. Tan’im dan Ji’ranah adalah miqat umrah bagi penduduk Makkah orang yang tinggal di Makkah termasuk jamaah haji yang akan melaksanakan umrah.
11. Ihram
Kebulatan niat mnegerjakan haji/umrah
12. Thawaf
Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali (Ka’bah berada di sebelah kiri), dimulai dari hajar aswad. Atau arah garis lurus yang berwarna coklat (sekarang diganti dengan lampu berwarna hijau). Orang yang melakukan thawaf harus dalam keadaan suci.
13. Sa’i
Ialah berjalan , dimulai dari bukit shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sbanyak 7 kali., yang berakhir di bukit marwah. Perjalanan dari bukit shafa ke bukit marwah dihitung 1 kali.
14. Wukuf
Adalah berdiam diri walau sejenak di Padang Arafah dalam waktu . anatara tergelincir mata hari tanggal 9 Dzulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar tanggal 10 Dzulhijah
15. Mabit di Muzdzalifah
Ialah bermalam /berhenti sejenak di Muzdzalifah setelah tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijah.
16. Lontar Jumrah
ialah melontar dengan batu kerikil pada sasaran jumrah (marma/dasar ke tugu) dedan batu kerikil masuk ke dalam lubang marma pada hari Nahr dan hari Tasyrik.
17. Tahalul
Ialah kondisi seseorang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan ihram. Caranya :
a. Tahalul Awal
Ialah setelah seseorang melakukan dua di antara tiga perbiatan :
1. melontar jumrah Aqabah dan mencukur
2. melontar jumrah Aqabah dan thawaf ifadhah
3. Thawaf ifadhah dan mencukur
Sesudah tahalul Awal seseoarang boleh berganti pakaina biada dan meamkai wewangian dan dilarang bersetubuh
b. Tahalul Tsani
Ialah setelah seseoarang melakkan tiga peruatan
1. melontar jumrah Aqabah
2. mencukur rambut
3. Thawaf ifadhah
Setelah tahalul tsani sesoearang boleh melakukan setubuh sekalipun belum nafar
18. Nafar
Secara bahasa artinya rombongan. Sedangkan secara istilah adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari tasyrik. Nafar terbagi dua yaitu :
a. Nafar Awal
Keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sevelum terbenam matahari yauti tanggal 12 Dzulhijah sebelum melontar jamrah Ula, Wustha dan Aqabah.
b. Nafar Tsani
Keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijah
19. Dam
Adalah denda atau tebusan karena :
a. Dam Isa’ah
Meninggalkan wajib haji /umrah seperti :
1. tidak ihram dari miqat
2. tidak mabit di Muzdalifah
3. tidak mabit di mina
4. tidak melontar jumrah
5. tiak thawaf wada’
6. .melanggar larangan haji/umrah
b. Dam Nusuk
Dam karena Mengerjakan haji dengan cara tamattu dan qiran
20. Waktu mengerjakan haji
Dimulai tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.
21. Hari Tarwiyah
Hari tanggal 8 Dzulhijah dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman Rasulullah. Mengisi perbklan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
22. Hari Arafah
Hari tanggal 9 Dzulhijah dinamakan hari arafah karena semau jamaah haji harus berada di padang Arafah untuk wukuf.
23. Hari Nahar (penyembelihan)
Hari tanggal 10 Dzulihijah dinamakan hari nahar (penembelian)karena pada hari itu dilaksanakan nya penyebelihan qurban atau pembayaran dam.
24. Hari Tasyrik.
Hari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar jumrah.
25. Macam-macam cara melaksanakan ibadah haji
Berdasarkan cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah (mana yang harus didahulukan atau dikerjakan seklaigus). Maka terdapat tiga cara antara lain :
1. Ifrad adalah mengerjakan haji dulu baru mngerjakan umrah
2. Tamattu’ adalah mengerjakan umrah dahulu baru mnegrjakan haji dan wajib bayar dam
3. Qiran adalah mengrjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus dan wajib bayar dam
Bagi jamaah yang mengambil haji ifrad atau Qiran disunahkan mengerjakan thawaf Qudum.Thawaf qudum bukan thawaf umrah dan bukan thawaf haji. Dam thawaf qudum ini boleh disambung dengan sai’i. tapi jika dismabung dengan sai’I, maka sainya sudah termasuk sai’I haji. Maka pada waktu thawaf ifadhah dia tidak perlu lagi melakukan haji.
26. Ihram
Ialah kebulatan tekad mulai mengerjakan haji/umrah. Tempat mulai ihram haji/umrah di miqat yang telah ditentukan. Jika jamaah haji melewati miqat yang telah ditentukan dan tidak mulai niat ihram maka wajib membayar dam seekor kambing atau kembali ke miqat yang telah dilewati tapi sebelu melaksanakan salah satu kegiatan haji/umrah atau mengambil miqat yang terdekat dengan tanah haram.
Untuk menghindari hal ini maka jamaah haji diperbolehkan berniat ihram dari pondokannya/sebelum sampai miqat.
1. Pakaian Ihram
a. Bagi Pria
1. Memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit,
2. Memakai ikat pinggang yang tidak bersimpul mati
3. Tidak boleh memakai baju dalam atau celana dalam
b. Bagi Wanita
1. Memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan
2. Larangan selama ihram
Selama berihram tidak dibolehkan :
a. Bagi Pria
1. Memakai pakaian berjahit /bertangkup
2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
3. Menutup kepala yang melekat seperti topi. Kalau tidak melekat boleh seperti payung
b. Bagi Wnaita
1. Berkaus tangan
2. Menutup muka (cadar)
c. Bagi keduanya
1. memakai wangi-wangian kecuali sebelum ihram
2. memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan
3. memburu atau mengganggu/ membunuh binatang dengan cara apapun
4. Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi
5. Mencaci, bertengkar atau berkata kotor
6. Memotong pepohonan di Tanah Haram
7. Bersetubuh atau bercumbu
27. Wukuf di Arafah
Adalah berdiam diri di Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar walaupun hanya sesaat.
Nabi bersabda :
Artinya : “Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang dating pada malam sepuluh sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah.”.(Al Hadist)
Wukuf di Arafah termauk rukun haji yang sangat utama. Haji tidak sah tanpa wukuf di Arafah. Jamaah haji yang tidak emlaksankan wukuf artinya tidak mengerjakan haji.
Kesempatan waktu menunaikan wukuf dimulai tergelincir matahari(waktu dzuhur) tanggal 10 Dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.selama wukuf hendaknya memperbanyak bacaan dzikir, istighfar dan doa. Dalam pelksanaannya wukuf dilakukan dapt dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah.
Sesuai sunah Rasul, wukuf dilaksankan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah wukuf
Untuk wukuf jamaah haji tidak disyaratkan suci dari hadas jadi wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakkan wukuf tanpa halangan apapun dan sah hajinya.
28. Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah dilakukan sesudah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijah dengan cara berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan disini jamaah haji mencari batu kerikil sebanayak 49 atau 70. atau minimal 7 butir sedang kekurangannya dapat memungut di Mina.
Hukum bermalam di muzdalifah adlah wajib. Jamaah haji yang tidak bermalam di Mina wajib membayar dam dengan urutan sebagai berikut :
1. Menyembelih kambing
2. Kalau tidak mampu, puasa 10 hari yaitu 3 hari semasa haji di tanah suci dan 7 hari din aha air
29. Melontar Jumrah
1. Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jamaah yang tidak melontar wajib membayar dam/fidyah dengan tertib sebagai berikut :.
a) menyembelih seekor kambing
b) kalau tidak mampu boleh berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di Tanah suci dan 7 hari di Tanah air
melontar jumrah aqabah dapat dilakukan pada tanggal 10,11, 12 atau 13 Dzulhijah dan melontar jumrah Ula, Wustha danAqabah berikutnya dilakukan pada hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Melontar masing-masing jumrah dilakukan dengan sebutir demi sebutir batu, sehingga jumlah batu yang digunakan untuk melontar jumlrah adalah 7 butir. Dan bagi jamah haji yang melaksanakan nafar awal adalah 49 butir, sedang bagi yang melaksanakan Nafar Tsani adalah 70 butir.
2. Tata Cara melontar jumrah
a. Kerikil mengenai marma (masuk lubang)
b. Melontar dengan kerikil satu per satu.
c. Melontar dengan 7 (tujuh) kerikil sekaligus, tetap dihitung satu kali lontaran.melontar jamarat urutan yang benar yaitu muli dengan jamrah Ula, Wustha dan terakhir Aqabah.
d. Yang dipakai untuk melontar batu kerikil selain itu tidak sah seperti sandal, paying dsb..
3. Waktu melontar Jumrah
a.) Melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijah dan yang utama waktu dluha
b.) Melontar jumrah ketiga-tiganya pada hari tasyrik diutamakan waktunya setelah tergelincir matahari. Dari kalangan Tabi’in yakni Atho’ dan Thawus membolehkan melontar jumrah waktu pagi. Imam Hanafi membolehkan melontar jumrah pada Nafar Awal atau Tsani yang waktunya sebelum tergelincir matahari.
Melontar jumrah pada malam hari , baik jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijah maupun jumrah hari tasyrik
c.) Pada hari tasyrikk 11, 12 dan 13 Dzulhijah) melontar ketiga jamarat : Ula, Wustha dan Aqabah. Waktunya sebagai berikut :
1. Waktu Afdhal (utama) ba’da zawal (setelah tergelincir matahari). Namun dianjurkan menghindari melontar pada waktu afdhal demi kesleamatan jamaah.
2. waktu ikhtiyar (memilih) sampai sore sampai malam hari
3. waktu jawaz (diperbolehkan) yaitu waktu selain waktu afdhal dan ikhtiar dimulai dari terbit fajar hari bersangkutan. Bagi yang nafar awal melontar tanggal 11 dan 12 Dzulhijah. Sedang yang nafar Tsani meolntar tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
4. Melontar dijamakakkan
Menurut fatwa MUI dalam surat No. B-708/MUI/XII/1984 tanggal 11 Desember 1984 bahwa melontar jumrah sekaligus pada waktu hari tasyrik di Nafar Awal atau Tsani dibolehkan
Adapaun cara melontar adalah sebagai berikut ;
Jika seorang tidak meontar pada hari pertama dapat dilakukan pada hario kedua atau ketiga. Caranya, dimulai dari jumrah Ula, Wustha, Aqabah secara smepurna sebagai lontaran untuk hari pertama. Kemudian mulai lagi dari jumrah
5. Tertunda waktu Aqabah
Waktu melontar jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijah boleh diakhirkan atau keesokan harinya (tanggal 11 Dzulhijah) dan batas akhir lontar sampai hari tasyrik dengan cara lontarannya harus satu persatu.
6. Mewakili melontar Aqabah
Bagi yang berhalangan boleh mewakilkan kewajiban melontarnya kepada orang lain dan caranya boleh dilakukan dengan melontar jumrah Ula untuk dirinya sendiri dulu llau untuk yang diwakili jumrah Ula tanpa harus menyelesaikan ketiga jumrah untuk dirinya sendiri demikian juga untuk jumrah wstha dan Aqabah.
7. Waktu melontar jumrah
Melontar jumrah dapat dilakukan kapan saja selama masih dalam hari tasrik. Hal itu dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan jamaah haji.
30. Thawaf
a) Syarat sahnya thawaf
1. menutup aurat
2. suci hadas
3. dimulai dari hajar aswad
4. menjadikan ka’bah sebelah kiri
5. dilaksanakan 7 kali putaran
6. berada di masjidil haram
7. tidak ada tujuan lain selain tawaf
8. niat thawaf yaitu saat mengerjakan thawaf sunah. Adapu thawaf rukun dan qudum tidak perlu niat.
b) Thawaf ada 4 macam yaitu
1. Thawaf rukun
thawaf rukun terbagi menajdi dua :
a. Thawaf rukun haji/tawaf ifadlah/thawaf ziarah
b. Tawaf rukun umrah
2. Thawaf Qudum
Thawaf qudum merupakan tanda penghormatan kepada Baitullah yang tidak termasuk rukun atau wajib haji dan dilaksankan pada hari pertama kedatangan di Makah atau Masjidil Haram.bagi yang melaksanakan haji qiran dan ifrad hukumnya sunat. Sedang tidak disunahkan bagi yang melaksankan haji tamattu’ karena termasuk dalam tawaf umrah.
3. Thawaf Sunat
Thawaf yang dapat dikerjakan pada setiap kesempatan dan tidak diikuti dengan sa’i.
4. Tawaf Wada’
Merupakan penghormatan akhir kepada Baitulah yang ketentuan dari perugas untuk meninggalkan Makkah yang hukumnya wajib jika tidak wajib bayar dam (menyembelih kambing). Bagi yang haid/nifas
31. Syarat Sah Sa’i
Sai adalah berlari-lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwa yang termasuk ruku haji. Sedangkan menurut ulama hanafiah termasuk wajib haji dan menurut mayoritas ulama tidak disyaratkan suci saat mengerjakannya.
Adapun syarat sahnya sa’i antara lain :
a. Didahului dengan tawaf
b. Tertib
c. Menyempurnakan tujuh kali di antara bukit shafa dan marwah
d. Dilaksankan di bukit shafa dan marwa
e. Waktunya setelah melaksankan thawaf ifadhah/umrah.
32. Tahalul (mencukur/menggunting rambut)
mencukur / menggunting rambut paling sedikit tiga helai termasuk amalan manasik haji dan umrah yang hukumnya antara lain :
a. jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa sa’i termasuk wajib haji yang jika dilangar maka terkena dam
b. ulama syafi’iyah menyatakan bahwa amalan termasuk rkun haji jadi ketika ditinggalkan hajinya tidak sah.
Pelaksanaan tahalul sebagai berikut :
1. pada hari Nahar seduadh melempar jumrah Aqabah. Bagi yang mendahulukan thawaf ifadhah daripada jumrah aqabah maka boleh setelah thawaf ifadhah atau sa’i atau boleh diundur selama hari tasyriq
2. dilakukan setelah selesai sa’i
Cara melakukan tahalul
1. Bagi pria disunahkan mencukur habis atau memotong/memendekkan kepala atau sekurang-kurangnya memotong sebelah kanan, tengah atau kiri.
2. Bagi wanita afdolnya rambut dikumpulkan jadi satu kemudian ujungnya dipotong atau memotong sekurang-kurangnya tida helai rambut sepanjang hari.
3. boleh menggunting rambut sendiri atau dengan bantuan orang lain. Pria boleh menggunting rambut wnaita atau sebaliknya, jika ada hubungan mahram tetapi jika tidak ada hukumnya haram.
Tahalul terbagi menjadi dua yaitu :
1. Tahalul haji terdiri dari tahalul awal dan tsani
2. Tahalul umrah hanya tahalul awal
33. Dam/Denda/Fidyah
Ketentuan dam bagi yang ihram antara lain :
a. jika melanggar tahalul, memotong kuku, memakai pakaian bertangkup bagi laki-laki, dan menutup muka (cadar/masker), memakai sarung tangan bagi wnaita, wangi-wangian bagi laki-laki/wanita maka wajib menyembelih kambing, bersedekah 6 orang fakir miskin dan setiap orang setengah sha’ (=2 mud+ 1,5 kg beras/makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
b. Jika melanggar larangan ihram membunuh hewan buruan darat yang halal dimakan maka wajib bayar dam atau bersedekah dengan seharga hewan tersebut. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyaknya makanan yaitu 1hari puasa sama dengan satu mud makanan + ¾ kg)
c. jika melanggar larangan ihram yaitu bersetubuh bagi suami istri sebelum tahalul awal maka batal hajinya dan wajib bayar dam kifarat menyembelih seekor unta atau 7 ekor sapi.
d. Jika melanggar larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahalul awal maka hajinya sah tapi wajib bayar dam menyembelih seekor kambing
e. Jika akad nikah saat ihram maka ihramnya sah sedang pernikahan batal dan wajib bayar dam.
f. Jika melakukan rafas, rufus dan jidal maka hajinya sah dan tidak terkena dam/fidyah tapi pahalanya gugur.
34. Badal Haji
Menghajikan orang lain hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang dihajikan telah mampu untuk pergi haji tapi tak dapat melakukan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya/ udzur(alasan) yang menghilangkan istitha’ahnya(kemampuannya)/meninggal setelah berniat haji dan yang diutamakan adalah keluarganya.
UJI KOMPETENSI
A. Pilihan Ganda
1. Haji termasuk rukun Islam yang ke lima disyaratkan bagi muslim yang memiliki kemampuan,kemampuan disebut dengan istilah….
a. istitha’ah c. istitatha’ah e. istihlah
b. istatho’ah d. istithatha’ah
2. Mengelili Ka’bah sebanyak tujuh kali disebut…
a. Tawaf c. sa’i e. ihram
b. Wukuf d. wukuf
3. orang Islam yang mampu melaksnakan haji hukumnya….
a. ifrad c. qiran e. mufrad
b. tamatu d. quran
4. berlari-lari kecil antara bukit shafa dan marwa disebut….
a. Ihram c. tawaf e. wukuf
b. Tahalul d. sa’i
5. ihram ketika pelaksanaan ibadah haji termasuk …
a. syarat c. wajib e. rukun
b. sunah d. haram
6. wukuf dilakssanakan…
a. Ka’bah d.Marwa
b. Muzdzalifah e. Arafah
c. Mina
7. Wukuf dilaksanakan pada tanggal….
a. 7 Dzulhijah c. 9 Dzulhijah e. 11 Dzulhijah
b. 8 Dzulhijah d. 10 Dzulhijah
8. Yang dimaksud dengan hari tarwiyah adalah pada tanggal…
a. 7 Dzulhijah c. 9 Dzulhijah e. 11 Dzulhijah
b. 8 Dzulhijah d. 10 Dzulhijah
9. salah sau wajib haji….
a. Ihram c. tawaf e. mabit di Mina
b. Wukuf d. sa’i
10. sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah terdapat dalam Qur’an Surat
a. Al Baqarah 183 c. Al Baqarah 196 e. Al BAqarah 156
b. Al Baqarah 138 d. Al Baqarah 169
B. Essay
1. Tulislah firman Allah yang mewajibkan haji bagi orang Islam yang mampu !
2. Jelaskan tiga cara melaksnakan ibadah haji dan umrah!
3. jelaskan pembagian dam/denda !
4. Sebutkan rukun haji dan umrah !
5. Sebutkan wajib haji dan umrah !
BAB XIV
BERBUSANA DAN BERHIAS DAN ADAB BERTAMU SERTA MENERIMA TAMU DALAM PERSPEKTIF ISLAM
KOMPETENSI DASAR : Menerapkan tata krama dalam kehidupan sehari-hari
INDIKATOR : 1. Menunjukkan kebiasaan berpakaian dan berhias sesuai dengan ajaran Islam
2. Menunjukkan kebiasaan bertamu dan menerima tamu sesuai dengan ajaran Islam
MATERI POKOK : Bertata krama
URAIAN MATERI : 1. Bertata krama dalam berpakaian dan berhias
2. Bertata krama dalam bertamu dan menerima tamu
1. Bertata krama dalam berpakaian dan berhias
A. Dasar Hukum
1. Firman Allah SWT
Artinya : “ Hai Anak Adam , sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhasan. Dan pakaian takwa(libasut taqwa) itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah mudah-mudahan mereka selalu ingat.”(QS. Al A’raf :26)
2. Firman Allah SWT
Artinya : Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman .”(QS. Al A’raf :26)
3. Firman Allah
Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (QS AL A’raf : 31)
4. Hadis Nabi
Artinya :”Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran memegang setengah tangan beliau)” (HR Athabari).
Artinya : “Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan” (HR Abu Daud).
B. Alasan Digunakannya Pakaian dalam Pandangan Islam
1. Penutup (Aurat)
Firman Allah SWT :
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu (oleh lidah/tangan usil).”(Al Ahzab:59)
Kata ini sama maknanya dengan 'aurat, yang terambil dari kata 'ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat –termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka "keterlihatan" itulah yang buruk.
Dalam fungsinya sebagai penutup dalam konteks pembicaraan tuntunan atau hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu selain pemiliknya,Islam tidak "senang" bila aurat --khususnya aurat besar(kemaluan)-- dilihat oleh siapa pun. Bukankah seperti yang dikemukakan terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah "tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?"
Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci:
Artinya : “Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka” (HR At-Tirmidzi).
Artinya : “Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang” (HR Ibnu Majah).
Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus selalu ditutup.
Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya,meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusar dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
Wanita, auratnya menurut beberapa ulama adalah sebagai berikut :
a. Al-Qurthubi
dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.
b. Imam Nawawi dalam al-Majmu’,
aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
c. Imam Ahmad.
aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.
Jad inti intisari pakaian bagi wanita dalam pandangan Islam adalah :
Pertama: Al-Quran dan Sunnah secara pasti melarang segala aktivitas --pasif atau aktif-- yang dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada 1awan jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.
Kedua, Tuntunan Al-Quran menyangkut berpakaian –sebagaimana terlihat dalam surat Al-Ahzab dan Al-Nur-- yang dikutip di atas, ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada surat Al-Ahzab (33): 59.
Ajakan bertobat agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun dari Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang --semoga-- mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan mereka yang lalu dalam hal berpakaian. Karena Dia Maha Penyayang dan mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
3. Libasut Taqwa (Pakaian taqwa)
Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa ayat di atas berbicara tentang fungsi ketiga pakaian, yaitu fungsi takwa, dalam arti pakaian dapat menghindarkan seseorang terjerumus ke dalam bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi dan makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian batin yang dapat menghindarkan seseorang dari bencana.
4. Perhiasan Bagi manusia
Firman Allah SWT
Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (QS AL A’raf : 31)
II. PERHIASAN
Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam surat Al-Nur (24): 31:
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS Al-Nur (24): 31)
Perhiasan adalah sesuatu yang dipakai untuk memperelok. Tentunya pemakainya sendiri harus lebih dahulu menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah. Al-Quran tidak menjelaskan --apalagi merinci-- apa yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang "elok". Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian.
salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Saw. senang memakai pakaian putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehingga pemakainya akan segera terdorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih).
Al-Quran setelah memerintahkan agar memakai pakaian-pakaian indah ketika berkunjung ke masjid serta mengecam mereka yang mengharamkan perhiasan yang telah diciptakan Allah untuk manusia.
Artinya : “Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.(QS Al-A'raf [7]: 32)
Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi Saw.,
"Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?)" Nabi menjawab, "Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain."
Al-Quran memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan, apalagi bahan pakaian yang baik digunakan. Meskipun ada sekian ayat yang berbicara tentang penghuni surga dan pakaian mereka. misalnya:
Artinya : “Bagi mereka surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya, disana mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka di sana adalah sutera.” (QS Fathir [35]: 33).
Perlu dicatat, bahwa yang disebutkan di atas tidak dapat disamakankan dengan nama bahan yang sama di dunia ini. Ketika penghuni surga diberi rezeki berupa buah-buahan, orang menduga bahwa suguhan tersebut sama dengan yang pernah mereka peroleh di dunia.
Berbicara tentang perhiasan, salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
Dalam Al-Quran, persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian banyak hadis Nabi Saw. menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki.
Artinya : Ali bin Abi Thalib berkata, "Saya melihat Rasullullah Saw, mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, 'Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku" (HR Abu Dawud dan Nasa'i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa
1. keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran
2. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh,
3. menyerupai pakaian kaum musyrik.
Tentang fungsi pakaian sebagai perhiasan, perlu digarisbawahi bahwa menghindari tabarajul jahiliyah yakni salah satu yang harus dihindari dalam berhias adalah timbulnya rangsangan berahi dari yang melihatnya (kecuali suami atau istri atau famili ).
II Adab Bertamu secara Islam
1. Hendaknya memenuhi undangan dan tidak terlambat darinya kecuali ada udzur/halangan, karena hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam mengatakan:“Barangsiapa yang diundang kepada walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya”. (HR. Muslim)
2. Hendaknya tidak membedakan antara undangan orang fakir dengan undangan orang yang kaya, karena tidak memenuhi undangan orang faqir itu merupakan pukulan (cambuk) terhadap perasaannya. Inii berarti Islam secara NYATA mengajarkan bahwa tidak ada perbedaan manusia, kecuali dalam hal takwa.Apabila kita sedang berpuasa sekalipun, diharapkan hadir. Ada hadits yang bersumber dari Jabir Radhiallaahu anhu menyebutkan bahwasanya Rasululloh SAW bersabda:”Barangsiapa yang diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, maka hendaklah ia menghadirinya. Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
3. Jangan terlalu lama menunggu di saat bertamu karena inii memberatkan yang punya rumah juga jangan tergesa-gesa datang karena membuat yang punya rumah kaget sebelum semuanya siap. Bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu.
4. Hendaknya pulang dengan hati lapang dan memaafkan kekurangan apa saja yang terjadi pada tuan rumah.
5. Hendaknya mendo`akan untuk orang yang mengundangnya seusai menyantap hidangannya. “Ya Allah, ampunilah mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau karunia-kan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum”.
6. Tidak mengintai ke dalam kamar. Jika kita hendak bertamu dan telah sampai di halaman rumah, tidak diizinkan mengintip melalui jendela atau kamar, walaupun tujuannya ingin mengetahui penghuninya ada atau tidak.
7. Tidak masuk Rumah walaupun terbuka pintunya. Dari ayat 27 An Nuur, sebagaimana telah ditulis di atas, kita baru boleh masuk rumah orang lain harus mendapatkan izin dari pemilik rumah.
8. Minta izin maksimal tiga kali. Tamu yang hendak masuk di (halaman) rumah orang lain jika telah meminta izin tiga kali, tidak ada yang menjawab atau tidak diizinkan, hendaknya pergi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia berkata,“Abu Musa telah meminta izin tiga kali kepada Umar untuk memasuki rumahnya, tetapi tidak ada yang menjawab, lalu dia pergi, maka sahabat Umar menemuinya dan bertanya,”Mengapa kamu kembali?” Dia menjawab,”Saya mendengar Rasululloh bersabda,”Barangsiapa meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan, maka hendaklah kembali.”
9. Tidak Menghadap Ke Arah Pintu Masuk. Ketika tamu tiba di depan rumah, hendaknya tidak menghadap ke arah pintu. Tetapi hendaknya dia berdiri di sebelah pintu, baik di kanan maupun di sebelah kiri. Hal ini dicontohkan Rasululloh SAW.Dari Abdulloh bin Bisyer ia berkata,“Adalah Rasululloh SAW apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya ke depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan ”Assalamu ‘alaikum … assalamu ‘alaikum …”
10. Hendaknya menyebut nama yang jelas. Ketika tuan rumah menanyakan nama, tamu tidak boleh menjawab dengan jawaban “Saya” atau jawaban yang tidak jelas. Karena tujuan tuan rumah bertanya adalah ingin tahu siapa tamu yang mengunjunginya dan untuk menentukan sikap apakah tamu tersebut boleh masuk atau tidak.
IV. Menjamu Tamu
Sebagai makhluk sosial kita biasa saling mengunjungi, baik karena hubungan famili, hubungan persahabatan ataupn berkunjung karena semata-mata suatu urusan. Diantara tradisi masyarakat dalam kunjung mengunjungi adalah memberikan jamuan atau menjamu tamu. Agama Islam memberikan tuntunan bagaimana adabnya menjamu tamu, sebagai berikut :
1. Tuan rumah (yang menjamu) hendaknya menunjukkan wajah kegembiraan. Jika ketika itu tuan rumah sedang mempunyai masalah yang merisaukan hendaknya kerisauan itu tidak dinampakkan kepada tamu. Jika kekesalan itu tertuju kepada orang yang datang bertamu, hendaknya usahakan tetap bisa bersikap ramah, karena berlaku tidak ramah kepada tamu, misalnya menampilkan wajah cemberut atau secara sengaja tidak berbicara atau berbicara sangat singkat, berlawanan dengan muru`ah (prestise) tuan rumah yang justru harus dijaga.
2. Diantara tatakrama yang simpatik dalam menjamu tamu ialah menyambut tamu dengan wajah ceria di awal kehadirannya, dan mengajak ngobrol di saat makan. Imam Al Auza`i mengatakan bahwa memuliakan tamu itu adalah (sekurang-kurangnya) menunjukkan wajah ceria dan baik tutur kata. Tradisi masyarakat beradab sejak dahulu dalam menjamu tamu selalu ada unsur obrolan, luwes, simpatik dan ramah tamah.
3. Di antara adab menerima tamu adalah mempersilahkan tamu seperti di rumah sendiri, sehingga tidak layak tuan rumah menyuruh tamu melayani dirinya, menyuruh itu dan melarang ini, apalagi memaksanya untuk bekerja.
4. Segera menyuguhkan minuman agar tamu segera merasakan sikap ramah dari tuan rumah.
5. Tidak terburu-buru mengangkat hidangan dari meja tamu sebelum tamu benar-benar menyelesaikan makanannya dan membersihkan tangannya.
6. Tidak memaksa tamu memakan hidangan yang mungkin tidak disukainya, baik karena selera, atau karena terlalu banyak.
7. Jika anda sebagai tamu, hendaknya jangan berlama-lama, kecuali jika tuan rumah meminta anda dengan sungguh-sungguh untuk tinggal lebih lama. Selanjutnya jangan lupa berpamitan kepada tuan rumah jika akan meninggalkan rumah.
8. Jika tamu berpamitan hendaknya tuan rumah mengantar sampai ke luar rumah.
9. Seorang tamu hendaknya jangan terlalu banyak bertanya kepada tuan rumah kecuali yang penting-penting saja, misalnya bertanya arah kiblat, kamar mandi dan sebagainya.
UJI KOMPETENSI
.
1. Anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu selain pemiliknya….
a. Hijab c. Aurat e. Busana muslim
b. Cadar d. Jilbab
2. Wanita diwajibkan menutup auratnya pada saat…
a. baligh c. anak-anak e.balita
b. berakal d. remaja
3. Berdasarkan ijma para ulama sepakat bahwa batas aurat wanita adalah…
a. seluruh tubuh kecuali mata
b. seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan mata.
c. Seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka
d. Seluruh tubuh kecuali telapak tangan, muka dan kaki
e. Seluruh tubuh kecuali telapak tangan, mata dan kaki
4. Pakaian menurut QS Al A’raf ayat 26 pada dasarnya berfungsi sebagai berikut….
a. Penutup aurat c. Kebaikan e. Media dakwah
b. Keindahan d. Kecantikan
5. Perintah mengulurkan jilbab kepada setiap muslimah terdapat dalam
a. QS Al A’raf : 26 c. QS Al Ahzab : 23 e. QS Al Ahzab : 54
b. QS Al A’raf : 36 d. QS Al Ahzab : 52
6. Hukum emas dan perak yang dipakai oleh setiap muslim hukumnya…..
a. Wajib c. haram e. makruh
b. Sunah d. Mubah
7. Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni…
a. agar mereka semakin indah dan cantik d. Agar terlihat terhormat dan mudah dikenal
b. agar terlihat anggun dan berwibawa e. Agar berwibawa dan tidak diganggu
c. Agar mudah dikenali dan tidak di ganggu
8. Salah satu unsur mutlak keindahan adalah….
a. Kebaikan c. keelokan e. kebersihan
b. Kecantikan d. kesabaran
9. fungsi pakaian adalah…
a. perhiasan, pakaian takwa, dan penutup aurat
b. perhiasan, keindahan dan keseksian
c. pekaian takwa, akhlak, dan kecantikan
d. keindahan, penutup aurat, dan jilbab
e. keindahan, perhiasan, dan kecantikan
Essay
1. Jelaskan pengertian aurat secara bahasa dan aurat !
2. Jelaskan Fungsi pakaian sebagai libasut taqwa ?
3. Sebutkan Dasar hokum Al Qur’an tentang kewajiban menutup aurat !
4. Apa batasan aurat laki-laki dan perempuan ?
5. Apa prinsip berpakaian dalam Islam menurut Quraish Shihab ?
.
BAB XV
RIYA, HASUD DAN ANIAYA(DZALIM)
KOMPETENSI DASAR : Membiasakan diri berperilaku dengan sifat-sifat terpuji dengan menghindarkan diri dari sifat-sifat tercela
INDIKATOR : 1. Menunjukkan sikap menjauhi sifat hasad
2. Menunjukkan sikap menjauhi sifat riya
3. Menunjukkan sikap menjauhi sifat aniaya
MATERI POKOK : Hasad, Riya dan Aniaya
URAIAN MATERI : 1. Pengertian hasad, riya dan aniaya
2. Bahaya Hasad, Riya dan Aniaya
A. RIYA
Riya secara bahasa berasal dari kata ru’yah (penglihatan) sedangkah msecara istilah riya adalah suatu pekerjaan yang dilakukan seseoarang agar dilihat orang lain agar memperoleh pujian dari orang lain. Menurut Syaikh Abbas Al Qummi menjelaskan riya adalah mengharapkan posisi di tengah masyarakat dengan memamerkan karakter baik
" Sesungguhnya orang yang riya' itu akan dipanggil di hari kiamat dengan empat nama;
1. ya muraa'i (wahai orang yang riya')
2. ya ghowii (wahai orang yang sesat)
3. ya faajir (wahai orang yang durhaka)
4. ya khaasir (wahai orang yang rugi) "
(Al Hadits)
Itulah panggilan Allah untuk ahli riya'. Sungguh merupakan panggilan yang menghinakan, panggilan yang setiap hati bersih atau akal yang sehat menolaknya, panggilan yang mendirikan bulu roma. Karenanya tak ada pilihan lagi selain membuang sifat ini jauh-jauh dari dasar hati. Riya' mesti diobati.
Dari kitab Ihya' 'ulumuddin dapat dirangkum 3 cara pengobatan riya'.
1. Mengeluarkan akar-akar penyebab riya'.
Riya' sendiri pada hakekatnya muncul dari kesenangan akan lezat- nya pujian, takut akan sakitnya celaan, dan tamak akan hal-hal yang dimiliki orang lain. Mengapa orang senang pujian, takut celaan dan suka akan barang orang lain ? Mengapa orang lebih senang akan dunia dan segala rasa manisnya ? Mungkin dari muhasabah(introspeksi) akan didapat petunjuk dan jawaban. . sehingga penyakit ini dapat terdeksi sejak dini dengan melakukan muhasabah dan refleksi.
2. Tidak menampilkan kebaikan kepada manusia.
sehingga menutup munculnya tindakan riya. Dengan tidak menampakkan dan memperkatakan ibadah berarti mencegah pengetahuan orang lain, tindakan yang melawan arus riya'. Kalau ini dapat dilaksanakan, maka hati akan selamat dari motif-motif riya'. Namun demikian, bisa saja amal yang disembunyikan sekalipun akan terlihat orang lain, dan bisa jadi pula pada detik itu timbul rasa senang dan puas, dan bisa jadi rasa senang itu demikian bergelora dan memberi semangat untuk pelaksanaan ibadah selanjutnya dan sema ngat itu menguasai hati.
3. Penolakan dari dalam hati, manakala riya' datang secara mendadak, menyelusup dan ingin menikam hati. Tahap ini tak lain dilakukan dengan kembali menggambarkan dalam hati akan bahaya riya' dan besarnya murka Allah bagi akhli riya'. Tahap ini bisa jadi muncul dalam masa yang berbeda-beda dengan intensitas yang berbeda-beda.
Amal kebaikan setiap muslim harus disertai niat yang tulus karena Allah SWT, inilah yang disebut ikhlas. Sifat ini harus diwujudkan dalam semua hal, baik mengamalkan ataupun meninggalkannya. Kebalikan daripadanya disebut riya'. Mengamalkan sesuatu atau meninggalkannya karena selain Allah disebut riya'.
Ada orang beramal baik itu mengharap pahala akherat tetapi ada juga yang mengharap ridla Allah. Kedua-duanya bisa dibenarkan, karena keduanya mempunyai landasan dalam Alquran. Hanya saja berada pada tingkatan (maqam) nya masing-masing, ada yang beramal berada dalam tingkatan pemula dan ada pula yang beribadah sudah pada tingkatan lajut.
Bagi pemula, yang diharapkan adalah hadiah berupa materi, seperti rizki, sorga dan sebagainya. Sikap tersebut bisa diibaratkan anak kecil. Tentu tidak demikian bagi seorang dewasa, beribadah tidak lagi materi yang diharapkan, tetapi kepuasan hati dan ridla (kepuasan) Allah SWT.
Model-model ibadah seperti ini dibenarkan oleh Alquran,
Artinya : ''Barangsiapa yang amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam kondisi beriman kepada Allah, mereka akan dimasukkan ke dalam sorga dan di dalamnya diberi rizki tanpa diperhitungkan sedikitpun''. Ayat ini memberi rangsangan untuk beramal kebaikan, dengan janji akan diberi pahala, berupa sorga dan rizki. (QS Ghafir/40:40)
Sama halnya orang yang melaksanakan shalat misalnya istikharah untuk mendapatkan pilihan terbaik, atau melaksanakan shalat Dluha atau membaca surah Waqi'ah (surah 56) untuk mendapatkan rizki, adalah sah. Dan hal tersebut sesuai dengan perkembangan psikis seseorang. Dorongan menjalankan suatu kebaikan itu menjadi semangat apabila ada rangsangan berupa materi.
Di lain ayat lain Alquran menggambarkan yang artinya:
Artinya : ''...... apabila kamu mensyukuri nikmat Allah, pasti sungguh Aku akan menambahinya, dan apabila dan apabila kamu mengkufurinya, maka sesungguhnya siksa Allah Maha Dahsyat''. (QS.Ibrahim/14:7)
Melakukan syukur, karena ada pamrih, yaitu ditambah rizkinya oleh Allah SWT.
Tetapi sikap tersebut bersifat sementara, karena bagi seseorang yang sudah dewasa dan telah matang pemikirannya, yang menjadi perangsang bukan lagi materi, melainkan yang diinginkan ialah ridla Allah SWT. Firman Allah
Artinya : ''Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari ridla Allah dan Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hamba-Nya(QS al-Baqarah/2:207)
Dalam ayat yang lain Allah menandaskan,
Artinya : Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu[1307] dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1308]. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu. (QS.Al-Zumar/39:7).
Di sini Allah menyatakan bahwa ada juga orang yang bersyukur karena yang diinginkan adalah keridlaan-Nya. Dan ini adalah tingkatan spiritual tertinggi di sisi Allah SWT.
Di sini perlu ditegaskan bahwa niat itu di dalam hati. Niat ikhlas tidak harus disembunyikan, tetapi bisa juga diperlihatkan. Misalnya ada seorang menampakkan infaknya, dengan tujuan memberi motivasi dan memberi contoh kepada orang lain agar menirunya, tetapi hatinya tetap ikhlas. Allah berfirman :
Artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[172], maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya[173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Baqarah/2:271).
Dengan demikian orang yang beramal dengan menampakkannya akan mendapat dua pahala, yakni pahala amalnya dan pahala ditiru oleh orang lain, tanpa dikurangi sedikit pun pahalanya.
B. Hasud
1. Definisi
Hasud adalah mengharapkan hilangnya kenikmatan dari orang yang dihasudi (mahsud), walaupun orang yang hasud (hasid) tidak mengalami kenikmatan yang seperti itu.
2. Penyebab penyakit hasud
sifat ingin berbeda dengan orang lain dan membenci sesuatu yang sama dengan orang lain. Jika orang lain memperoleh nikmat yang membuat berbeda dengan dirinya, maka orang yang hasud merasa sakit hati, karena perbedaan tersebut atau karena adanya orang lain yang menyamainya. Rasa sakit hati ini tidak akan pernah hilang dari dirinya, kecuali jika nikmat yang ada pada diri orang lain (mahsud) tersebut telah sirna. Sebenarnya, perasaan iri kepada orang lain hampir melanda semua orang, dan itu sebenarnya wajar-wajar saja. Yang membuatnya berdosa adalah keinginan agar nikmat yang sedang dirasakan oleh orang lain segera sirna.
Ketahuilah, bahwa sifat hasud bisa menyebabkan seseorang tidak bisa tidur sepanjang malam, berkurangnya nafsu makan, muka menjadi pucat dan sakit hati yang mendalam.
Seorang Arab pedalaman yang berusia 120 tahun pernah ditanya tentang apa yang membuatnya berusia panjang. Jawabnya adalah: “Saya tinggalkan sifat hasud, sehingga saya bisa bertahan hidup sampai sekarang”.
Ketahuilah, bahwa sifat hasud hanya akan menimpa dalam urusan-urusan duniawi semata. Anda sekali-kali tidak akan pernah melihat adanya seorang yang hasud kepada mereka yang selalu melakukan shalat malam dan berpuasa di siang harinya, juga kepada para ulama atas ilmu yang mereka miliki. Kalaupun dia hasud kepada ulama, hal itu bukan karena ilmu yang mereka miliki, tetapi lebih karena popularitas yang dimiliki oleh para ulama tersebut.
3. Obat dari penyakit hasud
menyadari bahwa ketentuan atau takdir yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt pasti akan terjadi. Sedangkan “menghalangi” berlakunya takdir Allah Swt merupakan hal yang tidak mungkin dikarenakan yang membuat ketentuan/takdir tersebut adalah Dia-lah yang memberikan nikmat-Nya dan mengharamkan nikmat-Nya kepada sebagian yang lain. Dengan demikian, seorang yang memiliki sifat hasud seolah-olah dia menentang kehendak Allah Swt, Tuhan yang memberikan kenikmatan.
Seseorang yang dihasudi, tidak akan pernah berkurang rejekinya karena adanya orang yang hasud kepadanya, bahkan seorang yang hasud kepadanya tidak akan pernah mampu “mengambil sesuatu” yang dimiliki oleh orang yang dihasudi tersebut. Oleh karena itu, keinginan orang yang hasud akan hilangnya apa yang diberikan Allah Swt terhadap orang yang dihasudinya itu merupakan perbuatan yang sangat zalim.
Selanjutnya, seorang yang hasud sebaiknya melihat keadaan orang yang dihasudinya. Jika orang yang dihasudinya itu memperoleh kenikmatan duniawi semata, maka sebaiknya dia menyayanginya, bukan bersikap hasud kepadanya, karena apa yang diperolehnya memang sudah ditentukan baginya bukan untuk orang yang hasud tersebut. Bukankah kelebihan harta benda merupakan suatu kesusahan? Seperti yang diungkapkan oleh al-Mutanabbi: “Seorang pemuda menuturkan ‘kehidupannya’ yang kedua. Yang dibutuhkannya hanyalah yang dimakannya. Sedangkan kelebihan kehidupannya hanya menjadi kesusahan baginya saja”.
Maksud dari perkataan di atas adalah bahwa banyaknya harta benda akan menyebabkan timbulnya perasaan khawatir yang berlebihan dalam dirinya. Seseorang yang memiliki banyak jariyah (budak perempuan), maka dia akan semakin merasa khawatir kepada mereka atau bahkan banyak menyita perhatian dan pikirannya. Begitu juga dengan seseorang yang sedang berkuasa, dia sangat merasa ketakutan akan dicopotnya jabatan tersebut dari dirinya.
Ketahuilah, bahwa kenikmatan itu seringkali bercampur dengan kesusahan. Kenikmatan mungkin hanya bisa dirasakan sebentar saja, tetapi kesusahan yang mengiringinya mungkin akan dirasakan dalam waktu yang lama, sehingga orang tersebut menginginkan agar kenikmatan itu segera sirna saja atau dia bisa membebaskan diri dari kenikmatan tersebut. Yakinlah, bahwa sesuatu yang membuat seseorang merasa iri terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain belum tentu dirasakan oleh orang tersebut seperti yang dibayangkan oleh orang yang hasud tersebut. Banyak orang yang menyangka bahwa para pejabat itu bergelimang dengan kenikmatan. Mereka tidak memahami bahwa jika seseorang sangat menginginkan sesuatu, kemudian dia berhasil memperolehnya, maka sesuatu itu akan terasa biasa-biasa saja baginya, dan dia akan terus mengejar sesuatu yang dianggapnya lebih tinggi dari itu. Sementara, orang yang hasud hanya memandang semua itu dengan pandangan yang penuh harap dan penuh ambisi. Seorang yang hasud hendaknya mengetahui konsekuensi penderitaan yang mungkin saja dialami oleh orang yang dihasudinya di balik kenikmatan yang semu yang dirasakannya.
Jika dirinya tidak mampu memperoleh apa yang dimiliki oleh orang yang dihasudinya, maka sebaiknya dia menjaga lidahnya dari mencelanya dan menahan gejolak yang ada dalam hatinya.
“Nabi Musa as melihat seorang laki-laki yang berada di dekat ‘Arsy, sehingga beliau merasa sangat iri kepada laki-laki tersebut”. Lalu, Musa beranya tentang siapa laki-laki tersebut dan dijawab: “Yang menyebabkan laki-laki tadi memiliki kedudukan tersebut adalah karena dia tidak bersikap hasud kepada orang lain atas anugerah yang Allah Swt berikan kepadanya, dia tidak melakukan adu domba (al-namimah) antar orang dan dia tidak berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya”.[2]
Dalam hadits lain yang sanadnya bersambung kepada Salim dari ayahnya, Rasulullah Saw bersabda:
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَبْنِ رَجُلٍ أَتَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ القُرْانَ فَهُوَ بَقُوْمُ بِهِ أَنَاء اللَّيْلِ وَالنَّهَار و رَجُلٍ أَتَاهُ اللهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ فِى الحَقِّ أَنَاء اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ َ
Artiya : “Tidak diperbolehkan hasud kecuali kepada dua orang, yakni kepada seorang laki-laki yang diberikan al-Qur’an oleh Allah Swt sedangkan dia mengamalkannya siang dan malam; dan kepada seorang laki-laki yang diberikan harta oleh Allah Swt lalu dia menginfakannya di jalan yang benar siang dan malam”. (HR Bukhari dan Muslim)
C. Dzalim
Dzalim secara bahasa adalah tidak dapat menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Sedangkan secara istilah dzalim adalah perbuatan menganiaya. Perbuatan menganiaya terbagi menjadi tiga :
1. dzalim kepada Allah dan RasulNya
Dzalim kepada Allah dan RasulNya adalah tidak melakukan perintah-perintah Allah dan RasulNya sepert tidak menjalankan ibadah shalat lima waktu, karena meremehkan, dll.
Firman Allah SWT
Artinya : Dan Kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.(QS Al Baqarah : 35)
Firman Allah SWT :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at[160]. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.QS Al Baqarah : 254)
2. Dzalim kepada orang lain
Dzalim kepada orang lain adalah perilaku yang menyakiti orang lain seperti berani kepada orang tua, berkata jorok atau kasar, dll
3. dzalim terhadap alam
Dzalim kepada alam adalah perilaku yang mengganggu alam semesta seperti membuang sampah sembarang tempat, dll.
UJI KOMPETENSI
- Suatu pekerjaan yang dilakukan seseorang agar dilihat orang lain agar memperoleh pujian dari orang lain di sebut….
a. Riya c. ujub e. tarwiyah
b. sum’ah d. takabur
- berdasarkan hadis sesungguhnya orang yang riya’ akan dipanggil di hari kiamat dengan empat nama yaitu sebagai berikut, kecuali…
a. ya murraa’I c. ya faajir e. ya khaasir
b. ya ghawi d. ya ghani
- Nabi menjuluki orang yang riya dengan julukan ya khaasir yang artinya
a. orang yang riya c. orang yang nestapa e. orang yang rugi
b. orang yang durhaka d. orang yang sesat
- menurut Imam Ghazali dalam kitab ihya ulumuddin salah satu obat menyembuhkan riya adalah, kecuali
a. muhasabah (intropeksi) d. refleksi
b. Tidak membicarakan perbuatan baik e. tobat
c. Takut akan ancaman riya
- lawan dari riya adalah berbuat ikhlas artinya...
a. tanpa pamrih c. mengharap bayaran e. mengharap sanjungan
b. mengharap imbalan d. mengharap pujian
- sifat ingin berbeda dengan orang lain dan membenci sesuatu yang sama dengan orang lain disebut...
a. hasud c. munafik e. muhsid
b. nifak d. sum’ah
- hasud yang diijinkan dalam agama Islam adalah ....
a. maksiat c. ilmu yang diamalkan e. harta yang disimpan
b. menyakiti orang d. ilmu yang tidak diamalkan
- terjadinya tanah longsor, banjir, erosi tanah dan abrasi pantai disebabkan karena...
a. manusia dzalim pada sesama d. manusia dzalim pada alam
b. manusia pelestari alam e. manusia dzalim pada Allah
c. manusia perusak alam
- Di bawah ini adalah hal-hal yang menyakiti sesama manusia kecuali...
a. Ghibah c. merampok e. dusta
b. Namimah d. membunuh
- hasud merupakan munculnya penyakit kejiwaan karena ...
a. menginginkan harta orang lain d. menginginkan barang orang lain
b. menginginkan nyawa orang lain e. menginginkan jasa orang lain
c. menginginkan matinya orang lain
Essay
- Bagaimana cara mengobati peyakit hasud ?
- Bagaimana cara mengobati penyakit riya ?
- Berilah contoh berbuat dzalim pada Allah dan RasulNya dan diri sendiri ?
- Berikan contoh perbuatan riya dalam kehidupan sehari-hari !
- Berilah contoh perbuatan dzalim dalam kehiduan sehari-hari !
BAB XVI
Islam di Madinah
Setelah Nabi Muhammad menerima wahyu pertama pada 6 agustus 610 M atau bertepatan dengan 17 Ramadhan sebagai lambang pelantikannya menjadi Nabi dan Rasul yang mengjak pada monotheisme(keesaan Allah) membersihkan jiwa dan hati kita,menguatkan keimanan pemeluk, menjadi saudara. Pada awalnya dilakukan secara diam-diam (Sirr) kepada keluarga, sahabat yang dipercayai maka lahirlah kader=kader muslim awal (assabiqunal awwalun) selama 3 tahun kemudian dilakukan dengan terang-terangan sehingga mendapatkan perlawanan yang keras dari kepala suku Quraisy terutama dari famili terdekat Nabi Muhammad dengan berbagai intimidasi, teror, pemboikotan, dan sebagainya. Maka dari sinilah muncul rasa kebersaman dan persaudaraan .
Pada saat kekejaman memuncak ternyata dakwah Nabi berubah ke para jamaah haji dari yatsrib sehingga membuka peluang harapan Nabi dalam pengembangan dakwah. Penduduk Yatsrib itu berasal dari suku aus dan khazraj yang terdiri dari 72 orang dan mengadakan pertemuan rahasia di bukit Akabah yang melahirkan kesepakatan berjuang bersama Nabi. Kesepakatan ini terkenal dengan nama “Ikrar Akabah I”. Tahun berikutnya mereka erjani di tempat yang sama maka disepakati “ikrar Akabah II” yang meminta agar Nabi segera menuju Yatsrib.
Setelah itu, Nabi Muhammad berhijrah menuju kota Yatsrib karena akan di bunuh oleh kaum Quraisy bersama Abu Bakar. Apa yang dilakukan Nabi bersama Abu Bakar sesampainya di Yatsrib, antara lain sebagai berikut :
Startegi setelah Nabi Hijrah
Rasulullah s.a.w. dalam strateginya dalam mengatur maysrakat Madinah melakukan langkah-langkah politik yang strategis tentunya dengan bimbingan dari Allah SWT. Langkah-langkah tersebut antara lain :
Langkah pertama
Langkah pertma yang dilakukan Nabi adalah membangun masjid Quba yang berjarak 5 km barat daya Madinah pada tanggal 22 September 622 M (12 Rabiul Awal 1H) pada hari Jumat tanggal 16 Rabiul Awwal tahun 1 H (bertepatan 27 September 622) Nabi bersama 100 orang menuju ke Yatsrib pada sebuah kampung lembah salim Rasul mendirikan shalat Jumat yang oleh para ahli adalah proklamasi berdirinya sebuah negara Islam. Dalam khutbahnya berisi tentang Al Adaatul Insaniyah (pri kemanusiaan), syura (demokrasi), wahdatul islamiyah (persatuan Islam) dan ukuwah Islamiyah(persaudaraan Islam). Kemudian Rasul bersama 100 orang dan penduduk lokal (Anshor) mendirikan dan membangun masjid Nabawi sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, tempat musywarah dilaksanakan, tempat perwatan kurban perang dan orang sakit, baitul mal (kas Negara) kemudian dilanjutkan pembangunan rumah sebagai tempat istirahat Nabi.
Langkah kedua
Barulah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, tatanan bernegara' umat Islam mulai tampak. Kota Yatsrib pun berganti nama menjadi Madinah. Ia dinamakan Yatsrib karena yang pertama datang dan membangun kota itu adalah seseorang yang bernama Yastrib ibn Amliq ibn Laudz ibn Sam ibn Nuh. Masyarakat kota Yatsrib cukup beragam saat kedatangan Nabi Muhammad dan penduduk yang hijrah(migran) / muhajirin dan suku Aus, Khazraj (dikenal dengan Anshor/penolong, penduduk lokal), Qainuqa', Quraidlah dan Bani Nadhir. Demikian pula, penduduknya menganut beragam agama: Islam, Yahudi, dan sebagian kecil Kristen Najran.
Dalam masyarakat Islam sendiri terdapat dua latar belakang, yaitu kaum migran atau sahabat muhajirin (dari beberapa suku asal Makkah dan sekitarnya), dan penduduk lokal alias sahabat anshar, yang didominasi Suku Aus dan Khazraj. Sedangkan kaum Yahudi lebih berasal dari suku Nadhir, Qainuqa, dan Quraidlah. Kondisi masyarakat yang cukup plural dan tuntutan pemberlakuan syariat-moral Islam, seperti dijelaskan di atas, memberikan inspirasi bagi Nabi Muhammad SAW, untuk mendirikan apa yang kemudian dikenal dengan Negara Madinah. posisi Nabi SAW bukan hanya sebagai pemimpin agama, tapi juga menjadi pemimpin 'negara'. Tapi, tentu, istilah negara di sini tidak bisa disamakan dengan negara dalam konteks sekarang. Barangkali bisa disebut city-state.
Kondisi masyarakat yang cukup plural(majemuk) dan tuntutan pemberlakuan syariat-moral Islam, seperti dijelaskan di atas, memberikan inspirasi bagi Nabi Muhammad SAW, untuk mendirikan apa yang kemudian dikenal dengan Negara Madinah. Konsep Negara Madinah tertuang dalam Piagam Madinah yang mengandung nilai universalitas: keadilan, kebebasan, persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di mata hukum.
Langkah ketiga
Mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi supaya sama-sama mempertahankan Madinah dari ancaman luar. Dengan membuat Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad s.a.w. pada tahun 622M bersamaan tahun pertama Hijrah, merupakan undang-undang tertulis pertama di dunia Islam.
Kandungan piagam ini terdiri daripada 47 fasal. 23 fasal piagam tersebut membicarakan tentang hubungan antara umat Islam sesama umat Islam yaitu antara Ansar dan Muhajirin, manakala 24 fasal yang membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam yaitu Yahudi. Selain piagam Madinah, juga disebut perjanjian Madinah, Dustar al-Madinah dan juga Sahifah al-Madinah, mistaqal Madinah. Selain itu piagam Madinah juga boleh dikaitkan dengan perlembagaan Madinah karena kandungannya membentuk peraturan-peraturan yang berasaskan Syariat Islam dalam membentuk sebuah negara Islam yang menempatkan penduduk yang multi ras, suku dan agama
Berdasarkan langkah-langkah tersebut maka lahirlah satu perjanjian yang dikenali sebagai piagam Madinah. Masalah utama yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah:
1. Nabi Muhammad s.a.w. adalah kepala negara untuk semua penduduk Madinah dan segala pertelingkaran hendaklah merujuk kepada baginda(menjadi hakim tertinggi)
2. Semua penduduk Madinah dilarang bermusuhan atau menanam hasad dengki sesama sendiri, sebaliknya mereka hendaklah bersatu dalam satu bangsa yaitu bangsa Madinah.
3. Semua penduduk Madinah bebas mengamal adat istiadat upacara keagamaan masing-masing.
4. Semua penduduk Madinah hendaklah bekerjasama dalam masalah ekonomi dan mempertahankan Kota Madinah dari serangan oleh musuh-musuh dari luar Madinah.
5. Keselamatan orang Yahudi adalah terjamin selagi mereka taat kepada perjanjian yang tercatat dalam piagam tersebut,
Tujuan Piagam Madinah
1. Menghadapi masyarakat majmuk Madinah
2. Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk.
3. Ingin menyatukan masyarakat antar SARA
4. Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan
5. Mewujudkan keamanan di Madinah
6. Menentukan hak-hak dan kewajipan Nabi Muhammad dan penduduk setempat.
7. Memberikan garis panduan pemulihan kehidupan kaum Muhajirin
8. Membentuk Kesatuan Politik dalam mempertahankan Madinah
9. Menyatukan masyarakat non Muslim, Yahudi. dan Nasrani
10. Memberi rasa keamanan kepada kaum Muhajirin yang kehilangan harta benda dan keluarga di Mekah.
Prinsip Piagam Madinah
2. Kesatuan Ummah dan Kedaulatan Negara
3. Kebebasan bergerak dan tinggal di Madinah
4. Hak dan tanggungjawab dari segi ketahanan dan mempertahankan negara
5. Dasar hubungan baik dan saling bantu-membantu antara semua warganegara
6. Tanggungjawab individu dan negara pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial.
7. Beberapa undang-undang keselamatan seperti hukuman Qisas dan sebagainya telah dicatatkan
8. Kebebasan beragama
9. Tanggungjawab negara terhadap non Muslim
10. Kewajipan semua pihak terhadap perdamaian.
Setelah membangun masyarakat Madinah kepada masyarakat Madani (berperadaban karena memiliki aturan hukum yang jelas. Nabi banyak menghadapi serangan dari kaun Quraisy untuk menghancurkan. Setelah itu ketika jumlah kekuatan umat Islam makin berkembang maka Nabi Muhammad di ikuti lebih dari 12 ribu umat Islam menuju ke Mekah dengan tdak membawa senjata hanya pakaian ihram saja maka terjadilah fathul Mekah (penaklukan kota Mekah) dan Nabi melakukan haji wada’ (haji perpisahan).
Sekembalinya beliau dari Mekah beliau Nabi Muhamad mengirim beberapa orang utusan ke luar jazirah arabia dengan mengrim surat agar masuk agam Islam. Antara lain :
1. Heraclius Raja Romawi diantar oleh Dakhiyah bin Khalifah Al Kalby Al Khazray
2. Raja persia oleh Abdullah bin Huzaifah As Sahamynegus raha Habsy (Ethopia) oleh Umar bin Umaiyah
3. Muqaiqas Gubernur Romawi daera Mesir oleh Khatib bim Abi Baltha’ah
4. Hamzah bin ali Al Hanafi Amir(setingkat bupati) Yamamah oleh Sulaith bin Amir Al Amiry
5. Al Haris bin Abi Syamr, Amir Ghasan olehSyuja bin Wahab
6. Al Munzir bin Sawi Amir bakhrain oleh Al Ala bin Al Khadalamy
7. Dua putra Al Jalandy, Jifar dan Ibad oleh Amr bin Ash.
Islam tersiar kabar dengan ceat karena sifat perlindungan Islam dalam berdakwah kepada golongan di luar Islam bahkan banyak penduduk meminta agar amir daerahnya diambil alih oleh Islam. Setelah meninggalnya Nabi Muhammad kemudian diteruskan oleh Abu Bakar, Umran, Usman dan Ali yang mulai ke seluruh wilayah timur tengah, dataran Cina, dan India terutama dibawah kerajaan Bani Umayah oleh para ulama dan pemerintah kerajaan dengan cara yang kompromis dengan kebudayaan yang ada tanpa meninggalkan identitas keislaman.. inilah yang disebut dengan islamisasi kultural.
UJI KOMPETENSI
1. Dakwah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad yang disampaiakan kepada keluarga, sahabat dekatny di sebut....
a. Dakwah Jahr c. Dakwah Islam e. Dakwah Akbar
b. Dakwah Sirr d. Tabligh Akbar
2. .Nabi Muhammad hijrah ke Yatsrib disebabkan sebagai berikut, kecuali....
a. Nabi banyak menerima intimidasi d. Nabi banyak menerima teror
b. Nabi di minta segara hijrah e. Nabi banyak menerima pujian Yatsrib
c. Nabi akan di bunuh
3. Masjid yang pertama kali dibangun oleh Nabi Muhammad adalah....
a. Masji Nabawi c. Masjid Humairah e. Masjid Darul Arqam
b. Masjid Quba d. Masjidil Haram
4. Nabi Muhammad membuat kesepakatan dengan semua komponen masyarakat Yatsrib yang disebut...
a. Piagam Jakarta c. Piagam Hudaibiyah e. Piagam Armeniyah
b. Piagam Madinah. d. Piagam Aleia
5. Negara Madinah pimpinan Nabi Muhammad yang pada intinya mengangkat Nabi Muhammad menjadi sebagai berikut,...
a. Qadhi c. Kepala negara e. Kepala pemerintahan
b.Panglima perang d. Kepala keluarga
6. Masyarakat Madinah dalam menjalankan aktifitasnya dari berbagai agama dan kepercayaan berdasarkan dengan...
a.Al Qur’an, keputusan Nabi, dan Piagam Madinah
b.Al Quran, ijtihad sahabat, Piagam Madinah
c. Al Qur’an, piagam Madinah, ijtihad ulama
d.Al Quran, keputusan Nabi, ijtihad sahabat
e. AL Qur’an, keptusan sahabat, keputusan Nabi
7. Berikut adalah tujuan dari piagam Madinah, kecuali...
a. Menghadapi masyarakat majmuk Madinah
b.Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk.
c. Ingin menyatukan masyarakat antar SARA
d.Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan
e. Menyatuka dan membela demokrasi Madinah
8. Datangnya Nabi ke Mekah diikuti oleh 12 ribu orang unuk menunaikan ibadah haji tanpa senjat, peristiwa ini disebut oleh
a. fahul Qalby c. Fathul imamah e. Fathul Mekah
b.fathul Madinah d, fathul Baro.
9. Penyebaran Islam secara akomodatif terhadap budaya lokal tanpa meninggalkan identitas keislaman di sebut dengan..
a. Islamisasi Pemikiran c. Islamisasi asimilas e. Islamisasi Kultural
b.Islamisasi akomodasi. d. Islamisas sains
10. Berikut adalah urutan khulafaur rasyidin yang benar...
a. Abu Bakar, Usman, Umar dan Ali
b.Abu Bakar,Ali, Usman dan Umar
c. Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali
d.Abu Bakar, Umar, Ali dan Usman
e. Abu Bakar, Usman, Ali dan Umar
Essay
1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian Akabah ?
2. Apa yang dimaksud dengan dakwah jahr ?
3. Sebutkan prinsip dasar piagam Madinah !
4. Sebutkan inti sari piagam Madinah !
5. Apa yang dimaksud dengan penduduk muhajirin dan Anshar ?
Perlukah Indonesia menjadi Negara Islam ?
Ada orang bertanya apakah negara Islam itu berbahaya?
Daftar Pustaka
Luthfie Kamil Islam Dan Nilai Demokrasi, (http://www.geocities.com/CapitolHill/3925/sd9/islamddemo_9.html)
Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, The WAHID Institute, 2006
Abi AbduLLAAH, Kewajiban Melaksanakan & Mentaati Syura’ (Wujub Asy-Syura’), www. Al ikhwan.com
Abi AbduLLAAH, Kewajiban Melaksanakan & Mentaati Syura’ (Wujub Asy-Syura’), www. Al ikhwan.com
firliana putri ISLAM MENGANGKAT MARTABAT WANITA www.archievemail.com
Abu Uzair Boris Tanesia,iman kepada malaikat, www.muslim.or.id
Said Aqil Siradj, Relasi Agama dan Negara Republika 27 September 2007
Luthfie Kamil, Islam Dan Nilai Demokrasi,
Prof.DR. Amin Syukur, Tasawuf interaktif, Beramal mengharap pahala, Suara Merdeka, 2 Januari 2007
Qurais Shihab, Wawasan Al Qur’an, Mizan, Bandung, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar