PETUNJUK TEKNIS
PORSADIN II TAHUN 2015
TINGKAT NASIONAL
A.
PENDAHULUAN
73.000 lembaga Diniyah
Takmiliyah dengan jumlah guru 363.000 orang dan murid 4.231.201 (empat juta dua
ratus tiga puluh satu ribu dua ratus satu) orang tersebar di seluruh pelosok negeri tercinta
Indonesia ini, merupakan potensi manusia yang sangat besar. Potensi yang memiliki keragaman Kultur,
budaya dan bahasa sebagai modal dasar dalam pengembangan niai-nilai keagamaan,
seni dan olah raga, sehingga diharapkan mampu melahirkan manusia yang
berkualitas.
Salah satu ajang peningkatan
kualitas nilai-nilai keagamaan, seni dan olah raga di lingkungan Diniyah
Takmiliyah dalam bingkai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Pekan
Olah Raga dan Seni Santri Diniyah Takmiliyah (PORSADIN) Tingkat Nasional II
tahun 2015. Di dalam Porsadin ini murid-murid diniyah akan diajak untuk
mengenal dan memahami kemampuan akademis, kemampuan seni dan ketangkasan
berolah raga tiap-tiap individu, sehingga akan terjadi komunikasi timbal balik
(silaturrahmi) individu, baik antar murid maupun antar guru dan seluruh
komponen diniyah takmiliyah. Silaturrahmi semacam ini, secara sadar akan
melahirkan rasa kebersamaan, dorongan kearah peningkatan kompetensi diri,
kompetensi lembaga untuk kemudian bisa meningkatkan kemampuan keagamaan,
kemanusiaan, kebangsaan atas landasan nilai-nilai kebersamaan (ukhuwah) dan
kompetisi sehat.
Orientasi seperti itu terus
digalakan, sebab dorongan bagi komponen pendidikan sangat diperlukan. Perubahan
dan pengembangan suatu sistem pendidikan dan pengajaran merupakan keniscayaan
manakala tidak mengenal dan memahami kemampuan dan potensi orang lain.
Disamping itu PORSADIN sebagai syiar keagamaan, bahwa lembaga pendidikan Islam
yang dikategorikan sebagai pendidikan non-formal ini, ada dan memiliki bahan
dasar yang perlu dikembangkan. Eksistensi diniyah takmiliyah secara historis,
di satu sisi sudah sangat kuat dan mengakar, tetapi di sisi lain secara
legitmasi kebangsaan masih perlu perjuangan.
Oleh karena itu untuk memperkuat eksistensi tersebut, disamping memberikan
dorongan kompetitif, saling mengenal satu sama lain tersebut, segenap komponen
diniyah takmiliyah mendudukkan bahwa PORSADIN II Nasional ini sangat perlu
untuk dilaksanakan sehingga akan tergali berbagai potensi di masyarakat. Pengembangan
itu sebagai upaya pencapaian kemapanan sebuah lembaga pendidikan sehingga semua
komponen mengakui eksistensinya tanpa ada keraguan.
Sebagai
acuan tentu berkaca pada PORSADIN I Tingkat Nasional di Jakarta, dimana seluruh
komponen diniyah takmiliyah memiliki komitmen dan antusiasme yang cukup tinggi.
Tentu kegiatan dan pengalaman tersebut harus terus dikembangkan baik kualitas
penyelenggaraan maupun kualitas kompetisi, sehingga seluruh kegiatan
mencerminkan proses pengembangan diniyah takmiliyah dan proses akomodatif
terhadap sistem pembelajarannya.
B.
DASAR
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3.
Hasil Mukernas DPP FKDT di Kota Tangerang Tentang Kepanitiaan PORSADIN Tingkat Nasional II
C.
TUJUAN
1.
Umum
Untuk menggali dan mengembangkan potensi Diniyah
Takmiliyah, dalam kerangka memperkokoh eksistensinya di Masyarakat
2.
Khusus
a. Menumbuhkan daya saing antar
murid diniyah takmiliyah
b. Evaluasi kompetensi
paedagogik secara akademis di lingkungan diniyah takmiliyah
c. Memperkokoh jalinan
silaturrahmi antar Diniyah Takmiliyah Nasional
d. Memperkuat basis diniyah di
masyarakat
D.
SASARAN
1.
Sasaran Utama : adalah Diniyah Takmiliyah yang ada
di daerah asal secara Nasional
2.
Sasaran khusus :
a.
Murid/Santri Diniyah Takmiliyah peserta PORSADIN
TINGKAT NASIONAL II tahun 2015;
b.
Pimpinan kontingen peserta PORSADIN TINGKAT
NASIONAL II tahun 2015;
c.
Para Pelatih dan Manajer peserta PORSADIN TINGKAT
NASIONAL II tahun 2015;
d.
Dewan Hakim, Panitera, official dan Petugas lain
yang berpartisipasi dalam PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015.
E.
TEMA dan MOTTO KEGIATAN
Kegiatan ini bertema:
”MENGEMBANGKAN
POTENSI DINIYAH TAKMILIYAH DALAM KERANGKA MEMPERKOKOH EKSISTENSINYA
SERTA MENGAKSES KESETARAAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.”
MOTTO
“PORSADIN
GEBYAR, DINIYAH MENJADI SEJAJAR, ISLAM KOKOH MENGAKAR, INDONESIA KIAN BERKIBAR.”
F.
WAKTU DAN TEMPAT
a.
Kegiatan PORSADIN TINGKAT NASIONAL II
dijadwalkan pada Kamis-Minggu, 12 s.d 15 Nopember 2015
b.
Tempat pelaksanaan kegiatan PORSADIN TINGKAT NASIONAL II dipusatkan di Kota Serang Provinsi Banten.
G.
MATA LOMBA
No.
|
Mata Lomba
|
Jumlah Peserta dan
Official
|
Jumlah
|
Ket
|
||
Putra
|
Putri
|
Official
|
||||
1
|
Tahfidz
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
2
|
Cerdas Cermat Diniyah
|
3
|
1
|
4
|
|
|
3
|
Pidato B. Arab
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
4
|
Pidato B.
Indonesia
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
5
|
Kaligrafi
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
6
|
Murotal Wal Imla
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
7
|
Atletik
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
8
|
Puisi Islami
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
9
|
Futsal
|
9
|
1
|
10
|
|
|
|
Ketua Kontingen
|
1
|
|
|||
|
Jumlah Delegasi Per Provinsi
|
36
|
|
|||
|
TOTAL Delegasi 33 Provinsi
|
1.188
|
|
Pencak Silat
|
Eksibisi
|
3.
Ketentuan Umum
a. Peserta
Lomba
1.
Peserta lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari
masing-masing Provinsi se-Indonesia yang telah dilakukan seleksi ditingkat
Provinsi sebelumnya.
2.
Peserta adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal berusia 13 tahun per
31 Desember 2015 (Kelahiran maksimal 01 Januari 2003 tidak boleh lebih meskipun
sehari). Persyaratan peserta:
a.
Photo copy Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
b.
Raport Asli DTA
c.
Photo copy raport SD/MI
yang dilegalisir (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
d.
Poto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
e.
Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan panitia
3.
Persyaratan peserta sebagaimana
dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti (apabila terjadi pergantian
peserta)
4.
Pendaftaran peserta Porsadin paling akhir 1 (satu) bulan sebelum
porsadin dilaksanakan untuk diadakan verifikasi data yaitu pada tanggal 12
Oktober 2015 pkl. 24.00.
5.
Setiap Kontingen melakukan
daftar ulang sehari sebelum Porsadin dimulai, untuk mengantisipasi berbagai
perubahan termasuk perubahan peserta
6.
Setiap Peserta melakukan daftar ulang lomba sebelum perlombaan dimulai kepada Penitera setiap mata
lomba
7.
Peserta wajib mengenakan pakaian Islami (menutup
aurat) pada saat
lomba
8.
Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba.
9.
30 menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada
di lokasi perlombaan.
10.
Setiap peserta akan dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka penampilan peserta tersebut akan
ditampilkan di akhir lomba dengan
dilakukan pemanggilan ulang sebanyak 3 X.
11.
Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada
pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka peserta
tersebut dinyatakan gugur
12.
Jadwal lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.
b. Penyerahan dan Verifikasi Dokumen Peserta Lomba
1. Keabsahan peserta dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
a. keabsahan kesantrian dengan memperivikasi formulir
pendaftaran
b. keabsahan dokumen yaitu melalui perivikasi berkas persyaratan oleh Tim
Perivikasi.
2. Peserta tiap provinsi dipimpin
oleh Pimpinan Kontingen, dengan tugas:
a. Menyerahkan berkas persyaratan
kepada Panitia Porsadin Naional sesuai waktu yang ditentukan,
b. Keabsahan data/persyaratan
peserta porsadin yang dipimpinnya.
c. Bertanggungjawab atas
kelancaran kegiatan Porsadin masing-masing provinsi.
d. Apabila terjadi
keragu-raguan atas berkas persyaratan peserta, Tim Perivikasi akan mengadakan Pengecekan
ulang dengan melihat data aslinya.
5. Bagi peserta perorangan maupun
beregu yang tidak lolos keabsahan persyaratan, tidak diperbolehkan mengikuti
PORSADIN TINGKAT NASIONAL II /Pendaftarannya ditolak.
6. Bagi peserta perorangan maupun
beregu yang lolos keabsahan persyarata peserta, tetapi bila ternyata ditemukan
pelanggaran/kecurangan oleh Tim Investigasi, maka dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. (lihat poin C bagian 3).
7. Pendaftaran peserta yang disertai berkas persyaratan,
dikirim ke-alamat Panitia Pelaksana PORSADIN TINGKAT NASIONAL II Tahun 2015 di Jakarta Muntho’i:
Jl. Karangtengah
Raya No.10, Lebak Lubus, Cilandak Jak-sel 12240, Tlp. 081314339875, H. Suryana: dsuryana79@rocketmail.com HP:
081320473205 Jl. Kapt. H. Didi Efendi No.7 Rt/Rw.04/03 Kel. Empangsari Kec.
Tawang Kota Tasikmalaya No. Tlp. 0265 322431 Kode Pos 46113. paling lambat 1
bulan sebelum porsadin Nasional dilaksanakan.
8. Pertandingan
dapat dilaksanakan apabila jumlah kontestan
peserta minimal berasal dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda.
9. Apabila jumlah kontestan peserta kurang dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda, maka
pertandingan/perlombaan bersifat eksibisi dan tidak diperhitungkan dalam
klasemen perolehan medali.
10. hasil verifikasi akan
dipublikasikan kepada ketua Kontingen ataupun DPW FKDT Provinsi masing-masing.
c. TIM INVESTIGASI
1. Tim Investigasi beranggotakan unsur Tim Keabsahan peserta, unsur
Panitia Pelaksana, unsur salah seorang DPP FKDT.
2. ketua Investigasi adalah
Ketua Umum DPP FKDT dan salah seorang anggotanya adalah dewan kode etik.
2. Tim Investigasi bertugas memantau, melakukan pengecekan dan
penelitian serta menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan, berkaitan
dengan keabsahan peserta.
3. Bila peserta Porsadin ditemukan kesalahan dan terbukti melanggar
ketentuan keabsahan, maka Tim Investigasi memberikan rekomendasi kepada Panitia
Pelaksana. Apabila tidak terselesaikan dapat diteruskan kepada Ketua Bidang
Pertandingan/ Perlombaan untuk diputuskan.
4. untuk membantu dalam
menertibkan konflik dalam lomba maka tim investigasi disertai tim keamanan.
d. DEWAN HAKIM DAN PANITERA
Dewan Hakim
1. Dewan hakim adalah pihak
yang berwenang untuk memberi penilaian dalam pertandingan dan perlombaan
PORSADIN II Tingkat Nasional dan menyelesaikan serta
memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh setiap panitia
pelaksana selama penyelenggaraan PORSADIN II Tingkat Nasional.
2. Penunjukan Dewan Hakim
dilakukan oleh DPP FKDT.
3. Dewan Hakim tiap mata lomba dari unsur
akademisi/profesional baik dari tingkat pusat atau Provinsi Banten dan DKI
Jakarta.
4. Dewan Hakim terdiri dari:
a. 1 (satu) orang koordinator merangkap anggota
b. 2 (dua) orang anggota
5. Keputusan Dewan Hakim tidak
dapat diganggu gugat.
Panitera
1.
Panitera adalah pembantu Dewan
Hakim untuk mengadakan daftar ulang peserta lomba, memanggil peserta, dan
menghitung/merekap hasil penilaian
2.
Hasil penilaian diberikan
kepada Koordinator lomba
3.
Tiap lomba maksimal terdiri
dari 2 orang Panitera
4.
Panitera ditentukan oleh
Koordinator lomba
e. TECHNICAL MEETING
(PERTEMUAN TEKNIS)
Technical Meeting akan diadakan sehari sebelum Porsadin
dilaksanakan, adapun waktu dan tempat ditentukan
kemudian oleh panitia pelaksana.
f.
PENENTUAN
NOMOR PESERTA DAN NOMOR TAMPIL
1.
Setiap
peserta akan diberikan nomor urut peserta sesuai jumlah peserta yang terdaftar
secara paralel
2.
Setiap
peserta akan mengambil nomor urut tampil (nomor undian) pada setiap cabang
lomba 10 menit sebelum lomba dimulai
3.
Nomor
undian diambil oleh peserta atau official
4.
Untuk
putera diberi nomor urut ganjil dan untuk puteri diberi nomor urut genap
5.
Untuk
nomor urut tampil pada cabang beregu, dan termasuk pengelompokkan regunya, akan
diundi saat pelaksanaan technical meeting
g. PROTES
Ketentuan protes dalam
pelaksanaan pertandingan/perlombaan PORSADIN Tingkat Nasional II tahun 2015 sebagai berikut:
1. Protes dapat diajukan setelah hasil pertandingan/perlombaan
selesai sesuai dengan ketentuan masing-masing cabang olahraga dan seni.
2. Pengajuan protes hanya ditujukan kepada masing-masing Penaggungjawab Teknik Pelaksana Cabang lomba.
3. Protes diajukan secara tertulis kepada Koordinator lomba paling lambat 15 menit setelah Koordinator lomba melaporkan
kepada panitia yang diprotes selesai dan disertai surat resmi.
4. Apabila terjadi
ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lomba maka official dapat mengajukan protes
melalui koordinator lomba pada saat lomba berlangsung
5. protes yang tidak sesuai
dengan ketetapan Dewan Hakim dapat ditolak.
h. DOPING
1. Pemain sewaktu-waktu dapat dikenakan Pemeriksaan Doping sesuai
dengan Peraturan Pertandingan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Anti Doping Code – Olympic Movement.
2. Apabila peserta diketahui menggunakan doping berdasarkan pemeriksaan medis, maka kemenangannya
dibatalkan.
i. LOKASI
Adapun tempat pertandingan dan
perlombaan PORSADIN II Tingkat Nasional adalah sebagai berikut:
No.
|
Cabang Lomba
|
Lokasi
|
Alamat
|
Daya Tampung
|
1
|
Pembukaan
|
|
|
|
2
|
Tahfidz
|
|
|
|
3
|
Cerdas Cermat
|
|
|
|
4
|
Pidato B. Arab
|
|
|
|
5
|
Pidato B.
Indonesia
|
|
|
|
6
|
Kalighrafi
|
|
|
|
7
|
Murotal Wal Imla
|
|
|
|
8
|
Atletik
|
|
|
|
9
|
Puisi Islami
|
|
|
|
10
|
Futsal
|
|
|
|
11
|
Penutupan
|
|
|
|
4.
Ketentuan Lomba
1. Tahfidz
a.
Peserta adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu orang Pi
b.
Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c.
Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) hal;
Ø
Menghafal surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim
Penanya.
Ø
Melanjutkan bunyi
akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø
Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim
Penanya.
Ø
Menyebutkan nama surat yang
ditanyakan oleh Hakim Penanya.
d.
Materi lomba Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e.
Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu;
1)
Bunyi bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai
pertanyaan.
2)
Bunyi bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (Sabghu al lisan)
atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
3)
Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai
tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan
berikutnya.
4)
Bunyi bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan
peserta dinyatakan selesai.
f.
Kriteria Penilaian terdiri dari:
v Bidang tajwid terdiri dari:
Ø Makhorijul huruf
Ø Sifatul huruf
Ø Ahkamul huruf.
Ø Ahkamul mad wal qasr
Ø Tamamul qiroah
v Bidang Fasohah dan adab terdiri dari:
Ø Al-waqfu wal ibtida
Ø Adabutilawah
Ø Tartil
Ø Tamamul qiroah
v Bidang tahfidz terdiri dari:
Ø Muroatul ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
Ø Sabqullisan
Ø Tamamul qiroah
g.
Tidak dilakukan final
h.
Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini akan dibicarakan pada pelaksanaan technical
meeting
2. Cerdas Cermat Diniyah
a.
Peserta adalah santri DTA yang setiap groupnya terdiri dari 3 orang Pa/Pi atau campuran
b.
Soal diambilkan dari 7 mata pelajaran pokok (Kurikulum
Nasional Tahun 2012 Terbitan Kemenag RI)
c.
Cerdas cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan
final
d.
Setiap penampilan terdiri dari 3 atau 4 regu, dan pemenang pertama maju
ke babak berikutnya.
e.
Setiap penampilan terdiri
dari dua babak yaitu babak pertama masing-masing regu
mendapatkan 10 soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.
f.
Setiap soal pada babak
pertama (pertanyaan wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka
nilainya nol dan tidak diperebutkan
g.
Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0
h.
Pada babak rebutan apabila
menjawab salah maka nilai dikurangi 100
i.
Apabila terjadi kesamaan
nilai maka diberikan satu soal rebutan
j.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
3. Pidato Bahasa Indonesia
a.
Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b.
Teknik lomba:
Ø Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang
diambil saat daftar ulang
Ø Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap
telah selesai
Ø Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
Ø Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba
dimulai
Ø Peserta
tidak membaca teks pada saat tampil
c.
Tema pidato adalah:
v Anak sholeh
v Birrul walidain
v Peran Pendidikan bagi agama
v Belajar sepanjang masa
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2)
Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
3)
Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
4. Pidato Bahasa Arab
a.
Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b.
Teknik lomba:
Ø Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang
diambil saat daftar ulang
Ø Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap
telah selesai
Ø Waktu tampil maksimal 7 menit
Ø Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba
dimulai
Ø Peserta
tidak membaca teks pada saat tampil
c.
Tema pidato adalah:
v Anak sholeh
v Birrul walidain
v Peran Pendidikan bagi agama
v Belajar sepanjang masa
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2)
Kesesuaian materi pidato dengan tema
pokok
3)
Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5. Kaligrafi
a.
Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.
Teknik lomba:
Ø Peserta menggunakan kertas ukuran A3 yang
disediakan Panitia
Ø Peserta harus membawa spidol warna hitam untuk
jenis tulisan, pensil, penggaris, penghapus dan spidol warna untuk
dekorasi/hiasan
Ø Peserta menggunakan kaidah Khot Nasakh
Ø Jenis tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
Ø Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi
Ø Waktu disediakan 60 menit
c.
Materi lomba adalah:
Materi
disediakan panitia berdasarkan makro dari salah satu
surat (An-Nas, Al-Asr, Al-Ikhlas)
d.
Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
Ø Kebenaran kaidah tulisan
Ø Keindahan hiasan
Ø Kebersihan hasil karya
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
6. Murottal wal Imla
a.
Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.
Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c.
Peserta menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan panitera
d.
Materi lomba Juz 1 s.d. 5
e.
Urutan penampilan adalah murottal kemudian imla’
f.
Kriteria Penilaian terdiri dari:
o
Tajwid terdiri dari : Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf;
Ahkamul Mad wal Qosr
o
Fashohah dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muto`atul huruf wal harokat; Muto`atul huruf wal
ayat; Adabul Tilawah
o
Suara dan irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi;
Keutuhan dan tempo bacaan; Pengaturan nafas
o
Kebenaran
o
Kebenaran kaidah tulisan
o
Tamamul kitabah
g.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
7. Atletik (Lari Sprint)
a.
Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.
Teknik lomba:
Ø jarak tempuh pendek/sprint 60 meter bagi putra/putri
Ø Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus
Ø Menggunakan ukuran waktu
Ø Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
Ø Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari
babak penyisihan
Ø Keluar lintasan dinyatakan gugur atau
diskualifikasi
Ø Apabila terjadi curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
Ø Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga
Ø Peraturan yang digunakan adalah peraturan
Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang disesuaikan
c.
Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
a.
Kecepatan waktu tempuh
b.
Kesesuaian lintasan
c.
Apabila terdapat peserta yang memiliki
waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta
tersebut.
d.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
8. Pembacaan Puisi Islami
a.
Peserta adalah 1 orang santri DTA Pa dan Pi
b.
Teknik lomba:
Ø Teks puisi disediakan panitia dan akan disebarkan kepada DPW FKDT satu
bulan sebelum pelaksanaan
Ø Peserta membacakan satu teks puisi wajib yang
disiapkan panitia dan satu teks puisi bebas yang dipilih peserta sesuai dengan
tema yang ditentukan
Ø Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap
telah selesai
c.
Tema puisi adalah:
v Ketuhanan
v Pendidikan Islam
v Perjuangan Islam
d.
Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
-
Adab
-
Mimik
-
Intonasi
2)
Penghayatan
3)
Artikulasi
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9. Futsal
a.
Peserta adalah santri DTA pa
b.
Setiap tim terdiri dari 9 orang (5 orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan)
c.
Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu:
Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d.
Pertandingan menggunakan sistem gugur
e.
Peraturan Umum Pertandingan
Ø Pemain
Setiap pertandingan dimainkan
oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu
diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak
dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak penyisihan, 2 X 20 menit untuk semifinal
dan final.
Ø Prosedur Pergantian Pemain
Pergantian pemain cadangan dapat
digunakan di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari
Kompetisi Resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
Ø Keputusan dan penegasan
o
Pada awal permainan, setiap tim harus bermain
dengan lima pemain.
o
Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang
tersisa dari satu tim lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga
gawang), maka pertandingan harus dibatalkan.
o
Tim lawan dari tim yang
kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi pemenangnya dan berhak masuk ke
babak selanjutnya.
Ø Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir
pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan
pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
o
Perpanjangan waktu 2 x 5 menit
o
Bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan
penalty
o
Pelaksanaan tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan
Permainan (Laws of The Game) dari FIFA.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan
technical meeting
5.
KEPANITIAAN
Kepanitiaan pelaksanaan Porsadin II Tahun 2015 FKDT ditentukan oleh DPP FKDT
6.
PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015 diperoleh
dari:
Ø Kas DPP FKDT
Ø Sumbangan dari FKDT Provinsi
Ø Pemerintah
Ø DIPA Kementerian Agama RI
Ø Sponsor dan Donatur yang tidak mengikat
7.
KEJUARAAN
1.
Penetapan kejuaraan pada setiap cabang lomba adalah Pemenang I , II dan
III serta
juara harapan I, II dan III
2.
Penetapan kejuaraan dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan sidang
dewan hakim, dewan juri dan koordinator lomba
3.
Penetapan Juara Umum, Juara I, II dan
III, Juara
Harapan I, II dan III Porsadin II Tingkat
Nasional Tahun 2015 ditentukan dengan cara akumulasi kejuaraan dari seluruh
mata lomba dengan perhitungan nilai sebagai berikut:
Ø Juara I bernilai 3
Ø Juara II bernilai 2
Ø Juara III bernilai 1
4.
Penghargaan dan hadiah diberikan kepada setiap tim dan perorangan yang
menjadi Juara Juara I, II dan III serta Juara Harapan I, II dan
III berupa medali, piagam
dan atau yang
lainnya.
5.
Piala untuk Juara I, II
dan III serta Juara Harapan I, II, dan III Porsadin
II Tingkat Nasional Tahun 2015, merupakan piala tetap.
6.
Piala bergilir Porsadin II
Tingkat Nasional Tahun 2015 diberikan untuk
Juara Umum (Provinsi), kecuali apabila juara umum tersebut dimenangkan tiga kali
berturut-turut, maka piala bergilir tersebut akan menjadi piala tetap.
8.
PENUTUP
Petunjuk teknis Porsadin II Tingkat Nasional Tahun
2015 ini
sebagai acuan dalam pelaksanaan diberbagai tingkatan, dan hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini, terutama menyangkut teknis
pelaksanaan akan ditentukan kemudian pada
acara technical meeting.
Di Tetapkan di Serang Prov.
Banten
Pada
: Hari Sabtu 20 September 2014
Ketua DPP FKDT
KH. Tatang Royani An-Nasyiri,
S.Ag.
Disetujui oleh
Pimpinan Wilayah FKDT:
1.
Prov. Banten Agus
Trikarna, S.Pdi, M.Si
2.
Prov. DKI Jakarta Nuruddin,
S.Ag.
3.
Prov. Jawa Barat Asep
Eli Gunawan, M.Ag.
4.
Prov. Daerah Istimewa Jogjakarta Misroh Ahmadi, S.Pd.I
5.
Prov. Jawa Tengah Nursyahid,
S.Ag.
6.
Prov. Lampung Toha
Ma’arif, MH.I
7.
Prov. Riau Drs.
H. Mahfud
8.
Prov. Jambi Kosirin,
S.Pd.I
9.
Prov. Kalimantan Timur M. Salihuddin, S.Pd.I
10.
Prov. Kalimantan Selatan Ahmad Bahruni, S.Pd.I
11.
Prov. Sulawesi Selatan Taufik Dahlan, S.Pd.I
12.
Prov. Sulawesi Utara Mujasir Arif, Lc.
13.
Prov. Bangka Belitung Al Hizroh, S.Pd.I
14.
Prov. Kepulauan Riau Amat Daim, S.Pd.I
|
|
Serang, 20
September 2014
|
Pimpinan Sidang,
Drs. H. Suryana M.SI
|
|
Sekretaris
Nursyahid, S.Ag
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar